#Tak Nyatakan SKT 128/593/1988 Palsu
Sidang Zairan-Bambang: Ahli Forensik Tak Nyatakan SKT 128/593/1988 Palsu
- 0Komentar
Persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (15/9/2026). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). KARIMUN, HITV— Tiga saksi memberikan keterangan dalam persidangan, yakni dari Kelurahan Teluk Uma, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta ahli digital forensik Polda Kepulauan Riau. […]





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.