Selasa, 15 Sep 2026
light_mode

Sidang Zairan-Bambang: Ahli Forensik Tak Nyatakan SKT 128/593/1988 Palsu

  • account_circle Jaya Sainofi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (15/9/2026). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

KARIMUN, HITV— Tiga saksi memberikan keterangan dalam persidangan, yakni dari Kelurahan Teluk Uma, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta ahli digital forensik Polda Kepulauan Riau.

Salah satu pokok yang mengemuka adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 128/593/1988 atas nama Zairan. Dokumen tersebut disebut menjadi salah satu dasar dalam proses penerbitan surat sporadik atas nama Gustini di Kelurahan Teluk Uma.

Dalam keterangannya, pihak Kelurahan Teluk Uma menerangkan bahwa surat sporadik atas nama Gustini memang pernah diterbitkan dengan menggunakan SKT tersebut sebagai dasar dan telah melalui proses verifikasi di tingkat kelurahan.

Keterangan itu kemudian disoroti tim penasihat hukum terdakwa, Patas Sulaiman Rambe, SH. dan Ronald Reagen S. Baringbing, SH. Menurut mereka, fakta tersebut menunjukkan SKT Nomor 128/593/1988 pernah digunakan dalam proses administrasi pertanahan di tingkat kelurahan.

“Kalau memang surat Zairan-Bambang ini dikatakan palsu, pertanyaannya, mengapa surat tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan sporadik oleh pihak kelurahan?” ujar penasihat hukum seusai persidangan.

Sorotan terhadap keterangan BPN

KETERANGAN saksi dari BPN juga menjadi perhatian tim penasihat hukum. Mereka mempertanyakan kapasitas saksi dalam menjelaskan proses pengembalian batas yang berlangsung pada 2024.

Menurut penasihat hukum, saksi BPN yang dihadirkan baru mulai bekerja pada 2025 sehingga tidak menyaksikan secara langsung proses pengembalian batas yang menjadi bagian dari perkara pada 2024.

Penasihat hukum juga menyebut saksi tidak dapat menjelaskan secara rinci tahapan pelaksanaan maupun dasar pengembalian batas tersebut.

Mereka mempertanyakan keberadaan warkah yang menjadi dasar proses pengembalian batas. Menurut tim penasihat hukum, proses tersebut hanya mengacu pada gambar ukur dalam sertifikat Welly tahun 1999.

“Tidak ada warkah. Hanya sesuai foto gambar ukur yang ada di sertifikat Welly tahun 1999. Sempadan batas sertifikat tersebut juga tidak ada satu pun yang hadir saat pengembalian batas tahun 2024. Hal itu dibuktikan dengan daftar hadir yang ditunjukkan pihak BPN,” kata tim penasihat hukum.

Keterangan tersebut merupakan penilaian dari pihak terdakwa. Substansi dan kekuatan pembuktian atas proses pengembalian batas tetap menjadi bagian yang harus dinilai majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Ahli forensik tak simpulkan SKT palsu

SEMENTARA itu, keterangan ahli digital forensik Polda Riau turut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan saksi.

Menurut tim penasihat hukum, ahli tidak menyimpulkan SKT Nomor 128/593/1988 sebagai dokumen palsu. Ahli, kata mereka, hanya menemukan adanya bagian stempel yang tidak identik dengan dokumen pembanding.

Adapun tanda tangan serta bagian lain dari dokumen tersebut, berdasarkan penjelasan penasihat hukum mengenai keterangan ahli, dinilai memiliki kemiripan atau identik dengan dokumen pembanding.

Penasihat hukum menilai temuan mengenai ketidakidentikan stempel tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti bahwa keseluruhan dokumen merupakan surat palsu. Mereka juga mempersoalkan penggunaan dokumen pembanding yang berasal dari tahun berbeda dengan SKT yang diterbitkan pada 1988.

“Ketidakidentikan stempel tidak serta-merta membuktikan sebuah dokumen palsu. Apalagi dokumen pembanding yang digunakan berasal dari tahun berbeda,” ujar penasihat hukum.

Namun, penilaian mengenai keaslian dokumen dan keterkaitannya dengan unsur pidana yang didakwakan merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Penasihat hukum optimistis terdakwa bebas

BERDASARKAN rangkaian keterangan saksi tersebut, tim penasihat hukum menilai unsur penggunaan surat palsu sebagaimana didakwakan JPU belum terbukti secara meyakinkan.

“Kami melihat dari fakta-fakta persidangan, tidak tepat klien kami dinyatakan bersalah. Tidak ada satu putusan pengadilan pun yang menyatakan surat tersebut palsu,” kata penasihat hukum.

Mereka pun menyatakan optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan bebas apabila seluruh fakta persidangan dipertimbangkan secara objektif.

Pada persidangan berikutnya, pihak terdakwa berencana menghadirkan saksi yang meringankan serta ahli hukum pidana. Keterangan ahli tersebut akan digunakan untuk menguji penerapan pasal-pasal yang didakwakan JPU terhadap kedua terdakwa.

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Hingga sidang berlangsung, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Zairan dan Bambang terbukti bersalah. Karena itu, keduanya tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. (*/)

Penulis: Jaya Sainofi
Editor: AYS

  • Penulis: Jaya Sainofi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PARFI Gelar “Bersih-Bersih” Kantor dengan Anjing Pelacak!

    PARFI Gelar “Bersih-Bersih” Kantor dengan Anjing Pelacak!

    • 0Komentar

    Dalam rangka memperingati Hari Jadi Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) ke-69, Pengurus PB PARFI Periode 2025-2030 melakukan “bersih-bersih” kantor dengan melibatkan Polisi Satwa dan dua ekor Anjing Pelacak. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kantor PB PARFI bebas dari narkoba dan zat-zat berbahaya lainnya. Ketum PB PARFI, Ki Kusumo, mengatakan bahwa kegiatan […]

  • PAMDI Mewakili Seniman Kota Pekalongan Tuntut Pemkot Bubarkan Dewan Kesenian dan Audit Anggaran Kesenian di Parbudpora

    PAMDI Mewakili Seniman Kota Pekalongan Tuntut Pemkot Bubarkan Dewan Kesenian dan Audit Anggaran Kesenian di Parbudpora

    • 0Komentar

    Penulis : Risma Menatap rembulan Diujung telunjuk jari Diantara mega-mega membiru Bintang gemintang sembunyi di balik kabut membeku Nyanyian rindu, samar terdengar Terlarung oleh angin dingin semakin kuat menusuk jiwa Dunia seni dan budaya Kota Pekalongan bertahun tahun terbelenggu, hingga kini mengalami tidak baek-baek saja. Semua ini karena di kalahkan oleh sistem yang lekat dengan […]

  • Hari Kearsipan Ke-55, Lapas Batang Perkuat Budaya Arsip Digital dan Tertib Administrasi

    Hari Kearsipan Ke-55, Lapas Batang Perkuat Budaya Arsip Digital dan Tertib Administrasi

    • 0Komentar

    Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang terus memperkuat budaya tertib administrasi dan transformasi digital di lingkungan kerja. BATANG, HITV — Momentum Peringatan Hari Kearsipan Ke-55 Tahun 2026 dimanfaatkan sebagai langkah konsolidasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola dokumen serta membangun kesadaran pentingnya arsip sebagai fondasi akuntabilitas birokrasi. Komitmen itu ditunjukkan melalui partisipasi jajaran pejabat struktural, staf urusan […]

  • Bulog Perkuat Rantai Pasok, Gandeng Swasta untuk Serap dan Salurkan Beras

    Bulog Perkuat Rantai Pasok, Gandeng Swasta untuk Serap dan Salurkan Beras

    • 0Komentar

    Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mengantisipasi dinamika global, Perum Bulog menggandeng pihak swasta di sektor logistik untuk mengoptimalkan penyerapan hingga distribusi beras. JAKARTA | HITV – Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyampaikan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan pelaku usaha logistik yang memiliki kapasitas mendukung operasional Bulog. “Kami bersinergi dengan pihak swasta […]

  • Pejabat Struktural Setda Purwakarta Targetkan WBK dan WBBM Melalui Zona Integritas

    Pejabat Struktural Setda Purwakarta Targetkan WBK dan WBBM Melalui Zona Integritas

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha, menghadiri acara Pencanangan dan Sosialisasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta, di Aula Janaka, Senin (22/9/2025). HITVBERITA.COM | Purwakarta – Kegiatan ini menandai komitmen awal seluruh jajaran Setda Purwakarta dalam […]

  • Musyawarah Desa Khusus Digelar, Tanjung Binga Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

    Musyawarah Desa Khusus Digelar, Tanjung Binga Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

    • 1Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung — Pemerintah Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Menggelar Musyawarah Desa Khusus pada Selasa (20/5/2025) Siang di Balai Desa Tanjung Binga. Agenda utama musyawarah tersebut adalah dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Tanjung Binga sebagai bagian dari program nasional pemberdayaan ekonomi desa. Acara itu dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di […]

expand_less