Sidang Zairan-Bambang: Ahli Forensik Tak Nyatakan SKT 128/593/1988 Palsu
- account_circle Jaya Sainofi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Tim penasihat hukum menyebut ahli forensik tidak menyimpulkan SKT Nomor 128/593/1988 palsu, melainkan hanya menemukan ketidakidentikan pada bagian stempel dengan dokumen pembanding. (Dok/Foto/Jaya)
Persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (15/9/2026). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
KARIMUN, HITV— Tiga saksi memberikan keterangan dalam persidangan, yakni dari Kelurahan Teluk Uma, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta ahli digital forensik Polda Kepulauan Riau.
Salah satu pokok yang mengemuka adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 128/593/1988 atas nama Zairan. Dokumen tersebut disebut menjadi salah satu dasar dalam proses penerbitan surat sporadik atas nama Gustini di Kelurahan Teluk Uma.
Dalam keterangannya, pihak Kelurahan Teluk Uma menerangkan bahwa surat sporadik atas nama Gustini memang pernah diterbitkan dengan menggunakan SKT tersebut sebagai dasar dan telah melalui proses verifikasi di tingkat kelurahan.
Keterangan itu kemudian disoroti tim penasihat hukum terdakwa, Patas Sulaiman Rambe, SH. dan Ronald Reagen S. Baringbing, SH. Menurut mereka, fakta tersebut menunjukkan SKT Nomor 128/593/1988 pernah digunakan dalam proses administrasi pertanahan di tingkat kelurahan.
“Kalau memang surat Zairan-Bambang ini dikatakan palsu, pertanyaannya, mengapa surat tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan sporadik oleh pihak kelurahan?” ujar penasihat hukum seusai persidangan.
Sorotan terhadap keterangan BPN
KETERANGAN saksi dari BPN juga menjadi perhatian tim penasihat hukum. Mereka mempertanyakan kapasitas saksi dalam menjelaskan proses pengembalian batas yang berlangsung pada 2024.
Menurut penasihat hukum, saksi BPN yang dihadirkan baru mulai bekerja pada 2025 sehingga tidak menyaksikan secara langsung proses pengembalian batas yang menjadi bagian dari perkara pada 2024.
Penasihat hukum juga menyebut saksi tidak dapat menjelaskan secara rinci tahapan pelaksanaan maupun dasar pengembalian batas tersebut.
Mereka mempertanyakan keberadaan warkah yang menjadi dasar proses pengembalian batas. Menurut tim penasihat hukum, proses tersebut hanya mengacu pada gambar ukur dalam sertifikat Welly tahun 1999.
“Tidak ada warkah. Hanya sesuai foto gambar ukur yang ada di sertifikat Welly tahun 1999. Sempadan batas sertifikat tersebut juga tidak ada satu pun yang hadir saat pengembalian batas tahun 2024. Hal itu dibuktikan dengan daftar hadir yang ditunjukkan pihak BPN,” kata tim penasihat hukum.
Keterangan tersebut merupakan penilaian dari pihak terdakwa. Substansi dan kekuatan pembuktian atas proses pengembalian batas tetap menjadi bagian yang harus dinilai majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Ahli forensik tak simpulkan SKT palsu
SEMENTARA itu, keterangan ahli digital forensik Polda Riau turut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan saksi.
Menurut tim penasihat hukum, ahli tidak menyimpulkan SKT Nomor 128/593/1988 sebagai dokumen palsu. Ahli, kata mereka, hanya menemukan adanya bagian stempel yang tidak identik dengan dokumen pembanding.
Adapun tanda tangan serta bagian lain dari dokumen tersebut, berdasarkan penjelasan penasihat hukum mengenai keterangan ahli, dinilai memiliki kemiripan atau identik dengan dokumen pembanding.
Penasihat hukum menilai temuan mengenai ketidakidentikan stempel tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti bahwa keseluruhan dokumen merupakan surat palsu. Mereka juga mempersoalkan penggunaan dokumen pembanding yang berasal dari tahun berbeda dengan SKT yang diterbitkan pada 1988.
“Ketidakidentikan stempel tidak serta-merta membuktikan sebuah dokumen palsu. Apalagi dokumen pembanding yang digunakan berasal dari tahun berbeda,” ujar penasihat hukum.
Namun, penilaian mengenai keaslian dokumen dan keterkaitannya dengan unsur pidana yang didakwakan merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Penasihat hukum optimistis terdakwa bebas
BERDASARKAN rangkaian keterangan saksi tersebut, tim penasihat hukum menilai unsur penggunaan surat palsu sebagaimana didakwakan JPU belum terbukti secara meyakinkan.
“Kami melihat dari fakta-fakta persidangan, tidak tepat klien kami dinyatakan bersalah. Tidak ada satu putusan pengadilan pun yang menyatakan surat tersebut palsu,” kata penasihat hukum.
Mereka pun menyatakan optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan bebas apabila seluruh fakta persidangan dipertimbangkan secara objektif.
Pada persidangan berikutnya, pihak terdakwa berencana menghadirkan saksi yang meringankan serta ahli hukum pidana. Keterangan ahli tersebut akan digunakan untuk menguji penerapan pasal-pasal yang didakwakan JPU terhadap kedua terdakwa.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Hingga sidang berlangsung, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Zairan dan Bambang terbukti bersalah. Karena itu, keduanya tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. (*/)
Penulis: Jaya Sainofi
Editor: AYS
- Penulis: Jaya Sainofi





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.