Konflik Lahan Tak Kunjung Usai, IPJI Kepri Pertanyakan Tata Kelola BP Batam
- account_circle Erwin Lubis
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua IPJI Kepri Ismail Ratusimbangan menilai, kewenangan HPL BP Batam harus mampu menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik lahan berulang. (Dok/Foto/AI)
Konflik lahan di Batam kembali menyisakan persoalan serius. Bukan sekadar sengketa administrasi atau klaim penguasaan tanah, konflik di lapangan disebut telah berkembang menjadi bentrokan yang menimbulkan korban jiwa.
BATAM, HITV — Kondisi itu memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa konflik lahan terus berulang, sementara Batam memiliki lembaga yang secara khusus diberi kewenangan mengelola pertanahan?
Pertanyaan tersebut disampaikan Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau, Ismail Ratusimbangan, menyusul bentrokan di kawasan Setokok yang disebut melibatkan warga dan pihak perusahaan penerima alokasi lokasi dari BP Batam.
“Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Apa sebenarnya akar masalahnya? Jangan sampai keributan terus terjadi dan korban kembali berjatuhan,” ujar Ismail kepada HITV, Selasa (15/9/2026).
Menurut Ismail, setiap konflik lahan tidak semestinya baru ditangani setelah terjadi benturan. Pemerintah, khususnya BP Batam, dinilai perlu memastikan sejak awal bahwa status lahan, dasar pengalokasian, penguasaan di lapangan, serta keberadaan masyarakat telah diverifikasi secara terang.
Sebab, jika persoalan serupa terus muncul di sejumlah wilayah, menurut dia, hal itu perlu dilihat bukan semata sebagai persoalan antar warga atau antara masyarakat dengan perusahaan.
“Kalau persoalan lahan terus berulang, tentu harus dicari akar masalahnya. Jangan sampai setiap ada persoalan berujung keributan, bahkan kehilangan nyawa,” katanya.
Jangan Tunggu Konflik Pecah
ISMAIL menilai, keberadaan Hak Pengelolaan (HPL) yang berada dalam kewenangan BP Batam seharusnya menjadi instrumen untuk menghadirkan kepastian, bukan justru menyisakan ruang bagi munculnya konflik berkepanjangan.
Karena itu, BP Batam didorong melakukan evaluasi terhadap pola pengalokasian dan penyelesaian lahan, terutama pada kawasan yang sejak awal telah memiliki riwayat penguasaan atau keberadaan masyarakat.
Menurut Ismail, transparansi menjadi salah satu kunci. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana suatu lahan dialokasikan, kepada siapa diberikan, apa dasar hukumnya, bagaimana status penguasaan sebelumnya, serta bagaimana penyelesaian terhadap kepentingan masyarakat yang berada di lokasi.
“Semua harus jelas. Jangan sampai persoalan administrasi yang tidak selesai kemudian menjadi persoalan sosial di lapangan,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah tidak menggunakan pendekatan yang hanya berorientasi pada penyelesaian setelah konflik terjadi.
Menurut dia, pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan setelah terjadi bentrokan.
Belajar dari Masa Otorita Batam
ISMAIL yang mengaku pernah terlibat dalam proses pembebasan lahan pada masa Otorita Batam maupun BP Batam mengatakan, persoalan pertanahan di Batam memiliki sejarah panjang.
Karena itu, pengalaman masa lalu semestinya menjadi bahan evaluasi dalam merancang pola penyelesaian konflik saat ini.
“Saya pernah menjadi bagian dari proses pembebasan lahan, baik di Otorita Batam maupun BP Batam. Karena itu, secara moral saya terpanggil untuk menyampaikan persoalan ini,” katanya.
Ia menilai, pembangunan dan investasi memang penting bagi pertumbuhan Batam. Namun, pembangunan tidak seharusnya menempatkan masyarakat dan kepentingan investasi dalam posisi yang selalu berhadap-hadapan.
Keduanya, kata Ismail, harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum dan penyelesaian yang adil.
“Pembangunan harus berjalan. Investasi juga harus mendapat kepastian. Tetapi masyarakat juga memiliki hak yang harus dihormati. Karena itu, semua harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog,” ujarnya.
Transparansi Jadi Kunci
ISMAIL mendorong BP Batam membuka ruang dialog bersama pihak perusahaan, masyarakat, dan instansi terkait untuk mengurai persoalan secara terbuka.
Menurut dia, forum tersebut harus membahas setidaknya empat hal: status lahan, dasar pengalokasian, riwayat penguasaan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dengan begitu, persoalan tidak berhenti pada saling klaim yang berpotensi memicu konflik horizontal.
“Semua pihak harus duduk bersama. Jelaskan secara terbuka mana hak dan mana kewajiban. Jangan sampai persoalan administrasi dan lahan yang tidak tuntas berubah menjadi konflik horizontal,” tegasnya.
Bagi Ismail, persoalan di Setokok semestinya tidak hanya dilihat sebagai satu peristiwa terpisah. Jika terdapat pola persoalan yang sama di lokasi lain, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh sebelum konflik kembali pecah.
Sebab, ketika sengketa lahan sudah berubah menjadi bentrokan dan menelan korban jiwa, persoalannya bukan lagi sekadar siapa menguasai tanah. Ada pertanyaan tentang kepastian hukum, tata kelola, transparansi, dan sejauh mana negara hadir mencegah konflik sebelum terjadi.
Hingga berita ini disusun, BP Batam dan pihak perusahaan yang disebut terkait bentrokan di Setokok belum memberikan keterangan mengenai status lahan, dasar pengalokasian, maupun kronologi konflik dari perspektif mereka. Penjelasan para pihak diperlukan agar persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh dan berimbang. (*/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: Erwin Lubis





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.