Tahanan Rumah Yaqut Picu Kritik, Desakan Evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi Menguat
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menilai langkah KPK mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah telah menimbulkan preseden buruk yang berisiko melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (dok/foto/AYS)
>Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
JAKARTA, HITV — Presiden Petisi Ahli, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH menegaskan bahwa setiap keputusan hukum harus dilandasi asas objektivitas dan bebas dari intervensi.
- Penulis: AYS Prayogie




Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.