Jumat, 3 Apr 2026
light_mode

Teori Progresif Hukum Pitra Romadoni Nasution dan Paham Radikalisme Keadilan Dalam Penegakan Hukum

  • account_circle Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH
  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • print Cetak

Keadilan Substantif vs Kepastian Prosedural

Konflik klasik dalam hukum adalah antara kepastian hukum dan keadilan. Teori progresif Pitra Romadoni Nasution secara tegas berpihak pada keadilan substantif.

Sebab:

> Kepastian hukum tanpa keadilan adalah bentuk lain dari ketidakadilan yang dilegalkan.

Dalam banyak kaus, masyarakat tidak membutuhkan sekadar putusan yang “sesuai prosedur”, tetapi putusan yang adil secara nyata.

Membongkar Ilusi Netralitas Hukum

Teori ini juga membongkar satu mitos besar: bahwa hukum itu netral. Faktanya, hukum sering kali dipengaruhi oleh kekuatan politik, ekonomi, dan kekuasaan.

Oleh karena itu, hukum progresif menuntut keberanian untuk:

1. Mengkritik sistem
2. Mengoreksi praktik menyimpang
3. Melawan ketidakadilan struktural

Karena hukum yang diam terhadap ketidakadilan, pada dasarnya ikut melanggengkan kejahatan itu sendiri.

Menuju Revolusi Mental Penegakan Hukum

Teori Progresif Hukum Pitra Romadoni Nasution bukan sekadar konsep akademik, melainkan seruan untuk melakukan revolusi mental dalam penegakan hukum.

Revolusi ini menuntut:

1. Integritas tanpa kompromi
2. Keberanian melawan tekanan kekuasaan
3. Komitmen pada keadilan substantif
4. Penolakan terhadap praktik mafia hukum

Tanpa itu semua, hukum hanya akan menjadi panggung sandiwara yang menjauh dari rasa keadilan masyarakat.

Hukum Harus Berani, Bukan Sekadar Benar:

Pada akhirnya, hukum tidak cukup hanya benar secara teks ia harus berani dalam menegakkan keadilan. Teori progresif dan radikalisme keadilan yang digagas oleh Pitra Romadoni Nasution menjadi pengingat keras bahwa:

Hukum yang tidak berpihak pada keadilan adalah hukum yang kehilangan legitimasi moralnya.

Dan ketika hukum kehilangan moralitasnya, maka yang tersisa hanyalah kekuasaan yang dibungkus legalitas. (\•/) 

Penulis adalah Dr. (C) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH | Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia

  • Penulis: Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less