Rabu, 14 Okt 2026
dark_mode

Kejati Babel Tahan Perangkat Desa Terkait Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat Rp 18,8 Miliar

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
  • print Cetak

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan seorang tersangka berinisial I (Red – Ilham alias Kayok) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar. Kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 18,83 miliar. (Dok/Foto/IS)

HITVBERITA.COM | BANGKA BELITUNG –
Penahanan terhadap tersangka Ilham alias Kayok dilakukan pada Selasa (17/12/2024) sekitar Pukul 12.00 WIB di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bangka Belitung.

Tersangka I, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tanjung Kelumpang, Bangka Selatan, langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Dan, Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Profil Tersangka

Tersangka I (Ilham alias Kayok) berusia 25 tahun, lahir di Tanjungpandan pada 28 Agustus 1999. Ia berdomisili di Jalan KA. Hasan, Dusun Tanjung Belantu, Desa Tanjung Kelumpang. Sehari-harinya, tersangka bekerja sebagai Perangkat Desa dengan posisi sebagai Kepala Seksi Pemerintahan.

Dasar Penahanan dan Pasal yang Disangkakan

Penahanan tersangka I dilakukan berdasarkan beberapa surat perintah, di antaranya:

  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-680/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 9 Juli 2024.
  2. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1387/L.9/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024.
  3. Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1385/L9/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024.
  4. Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1424/L9/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Tersangka disangkakan melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi dugaan korupsi ini terjadi dalam proses pencairan KUR dan Kredit Investasi di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar. Kredit tersebut diduga disalurkan kepada 57 debitur fiktif selama periode 2022 hingga 2023. Total kerugian negara yang diidentifikasi mencapai Rp 18,83 miliar.

Langkah Kejati Babel

Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan, SH, MH menyatakan bahwa penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama.

Penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kami akan terus mendalami perkara ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Fadil Regan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam penyaluran KUR di sektor perbankan. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam upaya merugikan keuangan negara.

(HI/Network)

Pewarta: Iswandi
Editor: Tim Redaksi

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pospera Purwakarta Pertanyakan Legalitas Layanan Call Center “Lapor Bang Wabup”

    Pospera Purwakarta Pertanyakan Legalitas Layanan Call Center “Lapor Bang Wabup”

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • 1Komentar

    Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (DPC Pospera) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Berencana Mengambil Langkah Hukum Terkait Dengan Aplikasi Layanan Call Center “Lapor Bang Wabup” Yang Dikelola Oleh Wakil Bupati Purwakarta. HITVBERITA.COM | Purwakarta– Langkah hukum ini diambil setelah Pospera menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan platform pengaduan yang disediakan melalui layanan tersebut. M. Diky […]

  • Ratusan Santri TPQ Meriahkan Senam Santri di Lapangan Sibalung, Kemranjen

    Ratusan Santri TPQ Meriahkan Senam Santri di Lapangan Sibalung, Kemranjen

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • 0Komentar

    Suasana Senam Santri se-kecamatan Kemranjen dalam rangka Hari Santri Nasional 2025 di Lapangan Desa Sibalung Kecamatan Kemranjen Banyumas ( dok/ft/Ahdiyat) Penulis : R. Ahdiyat Editor : Redaksi HITV.Berita. Com Ratusan santri dari berbagai Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kecamatan Kemranjen, Banyumas, tumpah ruah di Lapangan Sibalung dalam gelaran Senam Santri yang berlangsung semarak, Sabtu pagi […]

  • Direksi BPR Tidak Jalankan Kewajiban Sesuai Perda, Pospera Purwakarta Siapkan Surat Untuk Pj Bupati dan APH

    Direksi BPR Tidak Jalankan Kewajiban Sesuai Perda, Pospera Purwakarta Siapkan Surat Untuk Pj Bupati dan APH

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM PURWAKARTA | Tujuan pendirian BUMD adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Agar dapat mengelola BUMD secara ideal maka diperlukan pemahaman terhadap bisnis dan […]

  • Pemprov Kalteng Mulai Tahapan Verifikasi Calon Pimpinan BAZNAS 2025–2030

    Pemprov Kalteng Mulai Tahapan Verifikasi Calon Pimpinan BAZNAS 2025–2030

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • 0Komentar

    Ketua BAZNAS RI, Kolonel Cak (Purn) Nur Chamdani, yang hadir dalam kegiatan itu, menegaskan bahwa BAZNAS adalah lembaga pemerintah non-struktural sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011. (Foto/Kisto/Hitv) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai melaksanakan tahapan verifikasi faktual bagi calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalteng periode 2025–2030. Proses ini dibuka di Aula […]

  • Safari Ramadhan Tahun 1446 Hijriah Pemkab Belitung Digelar di Kecamatan Sijuk

    Safari Ramadhan Tahun 1446 Hijriah Pemkab Belitung Digelar di Kecamatan Sijuk

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • 2Komentar

    Pemerintah Kabupaten Belitung Menggelar Kegiatan Safari Ramadhan Tahun 1446 H Pada Kamis, 11 Maret 2025, Di Masjid ATH Thohiroh, Dusun Bebute, Desa Terong, Kecamatan Sijuk. HITVBERITA.COM | Belitung – Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Bupati Belitung H. Djoni Alamsyah Hidayat, Wakil Bupati Belitung Syamsir, serta jajaran Forkopimda dan OPD Pemkab Belitung. Sebanyak […]

  • Anto Suroto: Sinergi APIKI–Disperindag Harus Konsisten, Ubah Peluang UMKM Jadi Uang dan Kekuatan Daerah

    Anto Suroto: Sinergi APIKI–Disperindag Harus Konsisten, Ubah Peluang UMKM Jadi Uang dan Kekuatan Daerah

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • 0Komentar

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Perdagangan dan Industri Kreatif Indonesia (DPP APIKI), Anto Suroto, SE, MSc, MM, menegaskan pentingnya konsistensi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui sinergi nyata antara organisasi pelaku usaha dan pemerintah daerah. BANDA ACEH | HITV— Penegasan tersebut disampaikan Anto Suroto sebagai bentuk […]

expand_less