Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Kejati Babel Tahan Perangkat Desa Terkait Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat Rp 18,8 Miliar

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
  • print Cetak

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan seorang tersangka berinisial I (Red – Ilham alias Kayok) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar. Kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 18,83 miliar. (Dok/Foto/IS)

HITVBERITA.COM | BANGKA BELITUNG –
Penahanan terhadap tersangka Ilham alias Kayok dilakukan pada Selasa (17/12/2024) sekitar Pukul 12.00 WIB di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bangka Belitung.

Tersangka I, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tanjung Kelumpang, Bangka Selatan, langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Dan, Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Profil Tersangka

Tersangka I (Ilham alias Kayok) berusia 25 tahun, lahir di Tanjungpandan pada 28 Agustus 1999. Ia berdomisili di Jalan KA. Hasan, Dusun Tanjung Belantu, Desa Tanjung Kelumpang. Sehari-harinya, tersangka bekerja sebagai Perangkat Desa dengan posisi sebagai Kepala Seksi Pemerintahan.

Dasar Penahanan dan Pasal yang Disangkakan

Penahanan tersangka I dilakukan berdasarkan beberapa surat perintah, di antaranya:

  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-680/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 9 Juli 2024.
  2. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1387/L.9/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024.
  3. Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1385/L9/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024.
  4. Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1424/L9/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Tersangka disangkakan melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi dugaan korupsi ini terjadi dalam proses pencairan KUR dan Kredit Investasi di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar. Kredit tersebut diduga disalurkan kepada 57 debitur fiktif selama periode 2022 hingga 2023. Total kerugian negara yang diidentifikasi mencapai Rp 18,83 miliar.

Langkah Kejati Babel

Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan, SH, MH menyatakan bahwa penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama.

Penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kami akan terus mendalami perkara ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Fadil Regan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam penyaluran KUR di sektor perbankan. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam upaya merugikan keuangan negara.

(HI/Network)

Pewarta: Iswandi
Editor: Tim Redaksi

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inovasi JTrip: Platform Lengkap untuk Transportasi, Properti dan Hiburan

    Inovasi JTrip: Platform Lengkap untuk Transportasi, Properti dan Hiburan

    • 0Komentar

    JTrip, sebuah platform super aplikasi yang menyediakan berbagai layanan dalam satu aplikasi, terus memperluas inovasinya. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat menikmati beragam layanan, seperti pemesanan transportasi online jenis kendaraan motor dan mobil. (Dok/Foto/FT) HITVBERITA.COM | BALI – Disebutkan bahwa JTrip juga bisa dilakukan pemesanan makanan, pengiriman barang, pembelian tiket (Red- pesawat, destinasi wisata, hingga event […]

  • Dubes Bulgaria dan Mantan Wakil Perdana Menteri Kunjungi Politeknik Belitung

    Dubes Bulgaria dan Mantan Wakil Perdana Menteri Kunjungi Politeknik Belitung

    • 0Komentar

      Duta Besar Bulgaria untuk Indonesia, Tanya Dimitrova, bersama mantan Wakil Perdana Menteri Bulgaria, Dr. Meglena Kuneva, melakukan kunjungan resmi ke Politeknik Belitung, Selasa (3/6/2025). Kunjungan ini dirangkai dengan penyelenggaraan kuliah umum bertema *Kembangnya Hubungan antara Uni Eropa dan Indonesia, yang disampaikan kepada mahasiswa dan sivitas akademika kampus tersebut. Reporter: ISWANDI   HITVBERITA.COM | Tanjungpandan […]

    • 0Komentar

    Dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan seorang perempuan berinisial CP tengah ditangani Unit Reserse Kriminal Polsek Sagulung.  BATAM, HITV — Kasus ini mencuat setelah seorang warga, Christin Ruth Natalia, melaporkan kerugian yang dialaminya hingga ratusan juta rupiah Peristiwa bermula pada Desember 2024, ketika CP menawarkan skema pinjaman uang dengan jaminan berupa sertifikat rumah toko (ruko). […]

  • Tessa Mahardika: Tim Penyidik Belum Perlu Melakukan Penahanan Terhadap HK!

    Tessa Mahardika: Tim Penyidik Belum Perlu Melakukan Penahanan Terhadap HK!

    • 0Komentar

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, dalam keterangan pers seusai pemeriksaan terhadap Hasto Kristianto di Gedung Merah Putih KPK pada hari Senin 13 Januari 2025 mengatakan, bahwa para penyidik KPK menurutnya belum saatnya memerlukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristianto. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Tessa menyebut salah satu alasan lembaga Antirasuah tersebut belum melakukan penahanan terhadap […]

  • Bang Japar Tegaskan Tak Pernah Minta THR, Fahira Idris Minta Masyarakat Waspadai Ormas Serupa

    Bang Japar Tegaskan Tak Pernah Minta THR, Fahira Idris Minta Masyarakat Waspadai Ormas Serupa

    • 0Komentar

    Fahira Idris menegaskan bahwa organisasi masyarakat Bang Japar tidak pernah meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan, pelaku usaha, maupun masyarakat. JAKARTA, HITV— Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai beredarnya proposal yang mengatasnamakan organisasi dengan nama dan logo yang mirip Bang Japar di sejumlah wilayah Jakarta. Organisasi yang dimaksud bernama Bang Japar Indonesia. […]

  • MIO Indonesia Ucapkan Selamat, FORKABI Kembali Dipimpin H. Abdul Ghoni

    MIO Indonesia Ucapkan Selamat, FORKABI Kembali Dipimpin H. Abdul Ghoni

    • 0Komentar

    Media Independen Online (MIO) Indonesia menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya kembali H. Abdul Ghoni sebagai Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) periode mendatang. JAKARTA, HITV– Terpilihnya kembali Abdul Ghoni melalui mekanisme aklamasi dalam Musyawarah Besar (Mubes) VI FORKABI, Sabtu (6/6/2026), menjadi penegasan kuat atas kepercayaan kader terhadap kepemimpinannya. Dukungan tersebut juga mendapat apresiasi dari […]

expand_less