Ormas HBB bersama Lintas Organisasi Pedagang Tolak Surat Edaran Wali Kota Medan tentang Larangan Menjual Daging Babi
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month Senin, 23 Feb 2026
- visibility 73
- print Cetak

Ketua Umum Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul menggelar rapat bersama Lintas Organisasi Pedagang dan konsumen daging babi menolak Surat Edaran Wali Kota Medan tentang larangan penjualan daging babi di Kantor Pusat HBB di Kota Medan. (dok/foto/Jhon)
Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) tentang penertiban pedagang non-halal di wilayah kota Medan menuai sorotan keras dari Ketua Umum Horas Bangso Batak (Ketum HBB) Lamsiang Sitompul, SH, MH, beserta Lintas Organisasi Pedagang.
KOTA MEDAN, HITV–– Pernyataan sikap tersebut disampaikan Ketua Umum HBB Lamsiang Sitompul bersama sejumlah tokoh lintas organisasi pedagang Kota Medan, dalam rapat yang digelar di Kantor Pusat HBB, Jalan Saudara No 31, Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, pada Sabtu 21 February 2026.
“Kami aksi solidaritas pedagang dan konsumen daging babi kota Medan menolak Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan bernomor 500-7.1/1540 yang pada pokoknya melarang penjualan daging babi di kota Medan,” tegas Lamsiang Sitompul.
Dalam kesempatan ini, lanjut Lamsiang, kami juga meminta Wali Kota Medan agar mencabut surat edaran tersebut yang dinilai akan memicu kegaduhan di tengah masyarakat kota Medan yang selama ini aman dan damai.
Selain itu, rapat yang digelar HBB bersama sejumlah tokoh masyarakat tersebut mendesak agar Pemerintah Kota Medan memberikan hak yang sama terhadap seluruh pedagang di wilayah Kota Medan.
“Hari ini kami meminta agar Surat Edaran tersebut segera dicabut. Kalau pemerintah kota Medan tidak mencabut, kami juga akan melakukan aksi damai di Kantor Wali Kota Medan dan kantor DPRD kota Medan,” ujar Lamsiang.
Diketahui, sebelumnya Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 500-7.1/2540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di wilayah Kota Medan.
Dikutip dari surat edaran tersebut, penertiban aturan ini dilatarbelakangi banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan daging non-halal seperti daging babi, daging anjing, serta daging ular yang dilakukan di bahu jalan oleh pedagang kaki lima, serta pembuangan limbah berupa sisa potongan dan darah ke saluran drainase umum.
Pasca diterbitkannya surat edaran tersebut, penertiban pun dilaksanakan di sejumlah tempat dan diawali dari seputaran Jalan M Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III Medan Amplas.
Meskipun penertiban sempat mendapat perlawanan dari warga setempat serta pedagang daging babi, karena mereka tidak terima dengan penertiban itu karena dinilai terkesan tebang pilih.
Dalam penertiban tersebut, salah satu aparat menyebutkan nama ormas yang sudah dibubarkan pemerintah pusat sebagai landasan dilakukannya penertiban.
Menurut warga, kalau dasarnya adalah aturan pemerintah atau peraturan daerah, mereka siap mendukung penertiban tersebut secara adil dan merata. Tetapi, kalau alasannya karena takut ormas, tentu hal ini tidak bisa dibiarkan. (\•/)
Editor: AYS Sumber: HITV JABAR
- Penulis: Raffa Christ Manalu
