Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Lakukan Sidang Lapangan, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Gugatan Tidak Berdasar

Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Lakukan Sidang Lapangan, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Gugatan Tidak Berdasar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2024
  • visibility 22
  • print Cetak

HITVBERITA.COM TEBING TINGGI – Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Sumatera Utara melakukan Pemeriksaan Setempat atau Sidang Lapangan terkait perkara Perdata nomor 4/Pdt. G/2024/PN Tbt dengan Objek perkara berada di Jalan Perak Gg. Baru Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamis (4/7/2024).

Sidang Lapangan dipimpin Lenny Lasminar, SH, MH sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Hakim Rahmat Sahala Pakpahan dan Hakim Rina Yose bersama Panitera Resmiati Tarigan, SH melakukan pemeriksaan berdasarkan gugatan penggugat oleh Hisar Simarmata warga Kelurahan Tanjung Marulak Kota Tebing Tinggi kepada Jokiandi Silaban warga Kelurahan Tambangan Kota Tebing Tinggi sebagai tergugat.

Dalam gugatannya, Hisar Simarmata menganggap tergugat Jokiandi Silaban telah membangun tembok pagar diatas akses jalan menuju lahan dan bangunan milik Hisar Simarmata.

Usai melakukan pemeriksaan setempat berdasarkan fakta dilapangan menurut tapal batas dari Sertifikat Tanah milik penggugat dan tergugat serta objek perkara, Hakim Lenny Lasminar Silitonga menyatakan akan memberikan hasil kesimpulannya pada satu minggu kerja kedepan tepatnya pada Kamis Tanggal 11 Juli 2024.

Dilokasi, Kuasa Hukum Tergugat Vrnto vranhaxh Simanjuntak, SH kepada media menyatakan gugatan Hisar Simarmata terhadap bangunan tembok pagar Jokiandi Silaban tidak berdasar sebab Jokiandi Silaban membangunnya adalah tepat diatas tanah milik kliennya tersebut.

” Tidak ada alasan pengugat Hisar Simarmata mengugat para tergugat, kenapa? Karna gugatan ini tidak memiliki hubungan hukum,” cetus Vrnto vranhaxh Simanjuntak.

Menurutnya, sebelum Penggugat melakukan langkah hukum, penggugat seharusnya meminta kejelasan dari pemilik tanah sebelumnya dimana penggugat membeli tanah tersebut.

“Bukan ujuk-ujuk langsung menggugat para tergugat, yang jelas-jelas tidak memiliki hubungan hukum terhadap penggugat,” jelasnya.

Namun pernyataan Kuasa Hukum Tergugat tersebut disangkal Sri Rahayu, SH, MBA, CPM sebagai Kuasa Hukum Penggugat Hisar Simarmata.

Sri Rahayu ketika dihubungi melalui telepon selulernya menyatakan keberatan kliennya Hisar Simarmata terhadap bangunan tembok yang dibangun tergugat selebar 1 meter sepanjang hingga ke batas tanah penggugat sudah tertera pada denah tanah milik Hisar Simarmata berdasarkan Sertifikat Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara itu, Rikardi Banjarnahor warga setempat yang mengaku adalah adik kandung dari pemilik tanah semula dimana para penggugat dan tergugat memperoleh tanah tersebut merasa gerah terhadap tindakan hukum yang dilakukan Hisar Simarmata terhadap para tergugat yang dianggapnya adalah kerabat tetangganya di perkampungan tersebut.

Rikardi menuding Hisar Simarmata telah melakukan keresahan terhadap penduduk disekitar tanah bangunan milik Hisar Simarmata, apalagi terhadap langkah hukum yang dilakukan Hisar Simarmata terhadap para tergugat.

Menurutnya justru Hisar Simarmata sebagai Penggugat diduga telah melakukan upaya penyerobotan tanah milik penduduk setempat, hal ini terlihat dari upaya Hisar Simarmata yang telah menggugat tergugat terhadap objek bangunan tembok pagar tergugat yang jelas diatas tanah milik tergugat.

Dikatakan Rikardi, upaya Hisar Simarmata menggugat para tergugat terhadap tembok tersebut agar akses jalan menuju lahan Hisar Simarmata semakin lebar dan bebas keluar masuk kendaraan milik Hisar Simarmata.

“Bagaimana mungkin akses masuk ke lahan Simarmata bisa menjadi selebar itu sementara akses masuk tersebut berada di dalam sebuah gang dan bukan jalan,” terang Rikardi Banjarnahor.

Rikardi berharap pihak Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dapat menyimpulkan perkara ini dengan seadil-adilnya agar tidak terkesan adanya indikasi keberpihakan sebab mengetahui Hisar Simarmata selaku Penggugat adalah oknum pegawai pengadilan yang masih aktif, tukasnya.

Pewarta: Jhon P Tobing

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rawing Rambang, Kasih dan Kedamaian Natal Mengajarkan Hal Baik

    Rawing Rambang, Kasih dan Kedamaian Natal Mengajarkan Hal Baik

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Royke Jhony Piay
    • visibility 89
    • 0Komentar

    PALANGKA RAYA | HITV – Hari Natal diperingati oleh umat Kristen untuk memperingati kelahiran Yesus Kristus, tetapi makna kasih, kedamaian, dan kebersamaannya telah menjadi nilai universal yang dirayakan oleh banyak kalangan. Dr. Ir Rawing Rambang, dalam menjalani dan memaknai hari kelahiran Tuhan Yesus Kristus, hari Natal tahun 25 Desember 2025 ini dengan membawakan pesan-pesan kasih […]

  • HAMSORI JABAT KETUA PAGUYUBAN PEDAGANG GEDUNG NASIONAL

    HAMSORI JABAT KETUA PAGUYUBAN PEDAGANG GEDUNG NASIONAL

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Dibaca: 25

  • Candi Bahal, Jejak Kejayaan Kerajaan Pannai

    Candi Bahal, Jejak Kejayaan Kerajaan Pannai

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Zulfahmi Arsun
    • visibility 130
    • 0Komentar

    PADANG LAWAS UTARA | HITV – Candi Bahal, yang juga dikenal dengan sebutan Biaro Bahal, merupakan salah satu bangunan cagar budaya penting yang terletak di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara. Kompleks candi ini terbuat dari bata merah dan diperkirakan berasal dari sekitar abad ke-11 Masehi. Candi Bahal dikaitkan dengan Kerajaan Pannai, […]

  • Ketua DPRD Kabupaten Belitung Vina Cristyn Ferani Resmi Membuka Kegiatan Senam Kun Dewan Dan Pasar Rakyat 2025

    Ketua DPRD Kabupaten Belitung Vina Cristyn Ferani Resmi Membuka Kegiatan Senam Kun Dewan Dan Pasar Rakyat 2025

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Dibaca: 27

  • Kasus Tabrak Lari Mandek, Keluarga Korban Pertanyakan Profesionalisme Polisi

    Kasus Tabrak Lari Mandek, Keluarga Korban Pertanyakan Profesionalisme Polisi

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Hampir setahun berlalu sejak peristiwa tabrak lari yang melibatkan seorang pengendara bernama Amat, namun proses penyidikan kasus itu tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti. HITVBERITA.COM | Lingga — Keluarga korban pun mulai mempertanyakan keseriusan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menuntaskan perkara tersebut. “Kami tidak melihat ada kemajuan berarti. Padahal seharusnya proses hukum bisa […]

  • Pj. Bupati Garut Dorong Wisudawan Uniga Berkontribusi untuk Kemajuan Garut

    Pj. Bupati Garut Dorong Wisudawan Uniga Berkontribusi untuk Kemajuan Garut

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Hitvberita.Com | Garut – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Sidang Terbuka Senat Universitas Garut (Uniga) pada acara Wisuda Diploma, Sarjana, dan Magister Angkatan ke-XL Gelombang III Tahun Akademik 2023/2024. Acara ini digelar di Kampus I Uniga, Jalan Prof. K.H. Cecep Syarifuddin, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Sabtu (7/9/2024). Dalam sambutannya, Barnas menyatakan kebanggaannya […]

expand_less