Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Lakukan Sidang Lapangan, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Gugatan Tidak Berdasar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2024
  • print Cetak

HITVBERITA.COM TEBING TINGGI – Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Sumatera Utara melakukan Pemeriksaan Setempat atau Sidang Lapangan terkait perkara Perdata nomor 4/Pdt. G/2024/PN Tbt dengan Objek perkara berada di Jalan Perak Gg. Baru Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamis (4/7/2024).

Sidang Lapangan dipimpin Lenny Lasminar, SH, MH sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Hakim Rahmat Sahala Pakpahan dan Hakim Rina Yose bersama Panitera Resmiati Tarigan, SH melakukan pemeriksaan berdasarkan gugatan penggugat oleh Hisar Simarmata warga Kelurahan Tanjung Marulak Kota Tebing Tinggi kepada Jokiandi Silaban warga Kelurahan Tambangan Kota Tebing Tinggi sebagai tergugat.

Dalam gugatannya, Hisar Simarmata menganggap tergugat Jokiandi Silaban telah membangun tembok pagar diatas akses jalan menuju lahan dan bangunan milik Hisar Simarmata.

Usai melakukan pemeriksaan setempat berdasarkan fakta dilapangan menurut tapal batas dari Sertifikat Tanah milik penggugat dan tergugat serta objek perkara, Hakim Lenny Lasminar Silitonga menyatakan akan memberikan hasil kesimpulannya pada satu minggu kerja kedepan tepatnya pada Kamis Tanggal 11 Juli 2024.

Dilokasi, Kuasa Hukum Tergugat Vrnto vranhaxh Simanjuntak, SH kepada media menyatakan gugatan Hisar Simarmata terhadap bangunan tembok pagar Jokiandi Silaban tidak berdasar sebab Jokiandi Silaban membangunnya adalah tepat diatas tanah milik kliennya tersebut.

” Tidak ada alasan pengugat Hisar Simarmata mengugat para tergugat, kenapa? Karna gugatan ini tidak memiliki hubungan hukum,” cetus Vrnto vranhaxh Simanjuntak.

Menurutnya, sebelum Penggugat melakukan langkah hukum, penggugat seharusnya meminta kejelasan dari pemilik tanah sebelumnya dimana penggugat membeli tanah tersebut.

“Bukan ujuk-ujuk langsung menggugat para tergugat, yang jelas-jelas tidak memiliki hubungan hukum terhadap penggugat,” jelasnya.

Namun pernyataan Kuasa Hukum Tergugat tersebut disangkal Sri Rahayu, SH, MBA, CPM sebagai Kuasa Hukum Penggugat Hisar Simarmata.

Sri Rahayu ketika dihubungi melalui telepon selulernya menyatakan keberatan kliennya Hisar Simarmata terhadap bangunan tembok yang dibangun tergugat selebar 1 meter sepanjang hingga ke batas tanah penggugat sudah tertera pada denah tanah milik Hisar Simarmata berdasarkan Sertifikat Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara itu, Rikardi Banjarnahor warga setempat yang mengaku adalah adik kandung dari pemilik tanah semula dimana para penggugat dan tergugat memperoleh tanah tersebut merasa gerah terhadap tindakan hukum yang dilakukan Hisar Simarmata terhadap para tergugat yang dianggapnya adalah kerabat tetangganya di perkampungan tersebut.

Rikardi menuding Hisar Simarmata telah melakukan keresahan terhadap penduduk disekitar tanah bangunan milik Hisar Simarmata, apalagi terhadap langkah hukum yang dilakukan Hisar Simarmata terhadap para tergugat.

Menurutnya justru Hisar Simarmata sebagai Penggugat diduga telah melakukan upaya penyerobotan tanah milik penduduk setempat, hal ini terlihat dari upaya Hisar Simarmata yang telah menggugat tergugat terhadap objek bangunan tembok pagar tergugat yang jelas diatas tanah milik tergugat.

Dikatakan Rikardi, upaya Hisar Simarmata menggugat para tergugat terhadap tembok tersebut agar akses jalan menuju lahan Hisar Simarmata semakin lebar dan bebas keluar masuk kendaraan milik Hisar Simarmata.

“Bagaimana mungkin akses masuk ke lahan Simarmata bisa menjadi selebar itu sementara akses masuk tersebut berada di dalam sebuah gang dan bukan jalan,” terang Rikardi Banjarnahor.

Rikardi berharap pihak Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dapat menyimpulkan perkara ini dengan seadil-adilnya agar tidak terkesan adanya indikasi keberpihakan sebab mengetahui Hisar Simarmata selaku Penggugat adalah oknum pegawai pengadilan yang masih aktif, tukasnya.

Pewarta: Jhon P Tobing

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Terpilih Djoni Alamsyah Ajak Mantan Rival Bersatu Membangun Kabupaten Belitung

    Bupati Terpilih Djoni Alamsyah Ajak Mantan Rival Bersatu Membangun Kabupaten Belitung

    • 0Komentar

    Setelah rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara yang digelar di Hotel Grand Hatika, Rabu, 4 November 2024, pasangan H. Djoni Alamsyah Hidayat, S.Sos., dan Syamsir, S.I.Kom., dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belitung terpilih, karena secara signifikan telah meraih suara terbanyak dibandingkan dua pasangan calon lainnya. (Dok/Foto/IS) HITVBERITA.COM | BELITUNG – Menanggapi hasil tersebut, H. […]

  • KDM Nonaktifkan Kepala UPTD Tikomdik Disdik Jabar Usai Kisruh PCMB

    KDM Nonaktifkan Kepala UPTD Tikomdik Disdik Jabar Usai Kisruh PCMB

    • 0Komentar

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas menyusul berbagai persoalan teknis yang mewarnai pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) 2026. BANDUNG, HITV — Kepala UPTD Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Tikomdik) Dinas Pendidikan Jawa Barat, Suhendar, dinonaktifkan sementara dari jabatannya setelah sistem PCMB menuai banyak keluhan dari masyarakat. Keputusan itu diambil setelah Dedi Mulyadi […]

  • Jumat Berkah, Polres Karimun Salurkan Bantuan Sosial, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

    Jumat Berkah, Polres Karimun Salurkan Bantuan Sosial, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

    • 0Komentar

    Komitmen Polres Karimun untuk hadir di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penegakan hukum, tetapi juga lewat aksi sosial yang menyentuh langsung warga. KARIMUN, HITV — Melalui program Jumat Berkah, Polres Karimun kembali menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian dan penguatan hubungan kemitraan dengan warga. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (3/7/2026) […]

  • Diduga Lakukan Provokasi di Medsos dan Pelecehan, Oknum LSM Dilaporkan ke Polres Karimun

    Diduga Lakukan Provokasi di Medsos dan Pelecehan, Oknum LSM Dilaporkan ke Polres Karimun

    • 1Komentar

    KARIMUN  | HITV – Oknum LSM berinisial AIT alias TB dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan penipuan, pemerasan, pelecehan, serta penggiringan opini yang berujung pada provokasi di media sosial. Laporan tersebut tercatat dengan nomor B/SP2HP/98/XII.RES.1.11/2025/SATRESKRIM. Laporan tersebut dibuat oleh pihak keluarga korban bersama sejumlah tokoh dan pemuka masyarakat Karimun pada 3 Desember 2025, karena unggahan […]

  • Pelantikan di Tengah Sawah: Menanam Kepemimpinan, Menuai Harapan!

    Pelantikan di Tengah Sawah: Menanam Kepemimpinan, Menuai Harapan!

    • 0Komentar

    Oleh: AYS Prayogie MENTARI belum terlalu tinggi ketika langkah-langkah kaki mulai menapaki pematang sawah di Kampung Parakanceuri, Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Jumat (4/7/2025) pagi itu. Bukan petani yang membawa cangkul atau benih. Mereka adalah para pejabat, lengkap dengan setelan jas, menuju tempat pelantikan yang tak lazim: di tengah hamparan sawah. Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, […]

  • Reformasi Hukum dan RUU Perampasan Aset yang Diabaikan

    Reformasi Hukum dan RUU Perampasan Aset yang Diabaikan

    • 0Komentar

    Oleh: Pitra Romadoni Nasution (Presiden Petisi Ahli) Reformasi hukum di Indonesia hingga hari ini masih menyisakan pekerjaan rumah yang sangat besar, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi. Salah satu instrumen penting yang sejak lama dinantikan namun terus mengalami stagnasi adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ironisnya, di tengah maraknya praktik korupsi […]

expand_less