Senin, 10 Agu 2026
light_mode

Berkali-kali diberitakan, Galian C “Aseng Yamaha” di Lingga masih beroperasi

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month 16 jam yang lalu
  • print Cetak

Aktivitas pertambangan Galian C yang disebut dikelola oleh “Aseng Yamaha” di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, masih berlangsung hingga Sabtu (9/8/2026). Aktivitas tersebut sebelumnya telah beberapa kali menjadi sorotan pemberitaan media.

LINGGA | HITV – Berdasarkan pantauan di lapangan, alat berat masih digunakan untuk melakukan penggalian dan pemindahan material. Material hasil galian juga disebut diperjualbelikan kepada konsumen.

Informasi yang dihimpun di lokasi menyebut harga material batu sekitar Rp650.000 per truk, sedangkan tanah sekitar Rp200.000 per truk.

Sejumlah pekerja di lokasi menyebut “Aseng Yamaha” sebagai pihak yang mengelola kegiatan tersebut. Namun, status kepemilikan dan legalitas kegiatan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.

Legalitas belum mendapat penjelasan terbuka

Persoalan utama yang muncul dari aktivitas tersebut adalah status perizinannya.

Dalam kegiatan pertambangan, legalitas tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penggalian, tetapi juga mencakup izin pertambangan, kesesuaian lokasi, serta kewajiban lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, keberadaan alat berat dan aktivitas penjualan material belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan kegiatan di lapangan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi yang diperoleh mengenai hasil pemeriksaan terhadap aktivitas Galian C tersebut.

Sudah beberapa kali menjadi sorotan

Aktivitas Galian C yang dikaitkan dengan “Aseng Yamaha” sebelumnya telah beberapa kali diberitakan media.

Pemberitaan tersebut menyoroti aktivitas penggalian menggunakan alat berat dan dugaan persoalan perizinan.

Namun, belum diketahui secara terbuka apakah pemberitaan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan resmi terhadap lokasi dan pihak yang bertanggung jawab.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan berharap pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan status kegiatan tersebut.

“Kalau memang sudah diberitakan berkali-kali, seharusnya ada pemeriksaan untuk memastikan kegiatan itu legal atau tidak,” ujar warga tersebut.

Dugaan pelanggaran perlu dibuktikan

Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Namun, dugaan tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan aktivitas penggalian dan penjualan material. Aparat perlu memastikan status izin, lokasi, jenis kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab.

Demikian pula dengan dugaan pelanggaran terkait lingkungan. Pemeriksaan dan dokumen resmi diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Dengan demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat dan instansi terkait berdasarkan hasil pemeriksaan.

Menunggu penjelasan aparat dan pemerintah

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Lingga dan instansi pemerintah daerah yang berwenang belum memberikan keterangan resmi mengenai status legalitas maupun hasil pengawasan terhadap aktivitas Galian C tersebut.

Pihak yang disebut sebagai pengelola juga perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan mengenai status kepemilikan, perizinan, serta aktivitas penjualan material.

Keterangan resmi dari seluruh pihak diperlukan agar informasi mengenai aktivitas Galian C tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi.

Masyarakat pada akhirnya menunggu kepastian mengenai status kegiatan tersebut: apakah seluruh perizinannya telah dipenuhi atau terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.

Jawaban atas persoalan itu diharapkan dapat diberikan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen resmi. 

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Silaturahmi Lintas Komunitas, Meet Up Perdana Cari Fun & Seruan Sukses Digelar

    Silaturahmi Lintas Komunitas, Meet Up Perdana Cari Fun & Seruan Sukses Digelar

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Jakarta – Komunitas mobil Cari Fun & Seruan sukses menggelar meet up perdana di Jakarta International Equestrian Park Pulomas (JIEPP), Jakarta Timur, pada Minggu (16/11/2025). Gelaran ini berlangsung meriah dan penuh antusiasme dengan kehadiran ratusan mobil dari berbagai komunitas otomotif. Sejak pagi, peserta sudah memadati area JIEPP. Beragam jenis mobil mulai dari city car, MPV, […]

  • Paska Penetapan Hasto Tersangka, Jubir PDIP Chico Hakim Tuding Ada Pihak Tertentu Ingin Tenggelamkan PDIP!

    Paska Penetapan Hasto Tersangka, Jubir PDIP Chico Hakim Tuding Ada Pihak Tertentu Ingin Tenggelamkan PDIP!

    • 0Komentar

    KPK secara resmi menyampaikan penetapan Sekjend Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristianto, sebagai tersangka dalam Kasus Harun Masiku. Atas penetapan Hasto sebagai tersangka itu, Jubir PDIP Chico Hakim menuding adanya upaya pihak tertentu yang berupaya ingin mengganggu dan bermaksud menenggelamkan PDIP. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Jubir PDIP Chico Hakim juga menduga kuat terkait adanya politisasi […]

  • Gandeng Diskominfo, Kodim 0619 Purwakarta Latih Babinsa Kelola Konten Media Sosial

    Gandeng Diskominfo, Kodim 0619 Purwakarta Latih Babinsa Kelola Konten Media Sosial

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Komando Distrik Militer (Kodim) 0619/Purwakarta menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta untuk meningkatkan kemampuan jajaran Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengelolaan konten media sosial. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Pelatihan ini bertujuan membekali Babinsa dengan keterampilan teknis dalam pembuatan konten yang menarik dan informatif, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi. Kegiatan […]

  • SDN 13 Pagi Lubang Buaya Jakarta Timur, Sekolah Berprestasi

    SDN 13 Pagi Lubang Buaya Jakarta Timur, Sekolah Berprestasi

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM-Jakarta,Pengertian Sekolah Dasar menurut UUD 1945, merupakan suatu upaya, untuk mencerdaskan Generasi Bangsa yang bertaqwa, Cinta dan Bangga terhadap Bangsa dan Negara, Terampil, Kreatif, berbudi pekerti dan santun. Untuk diketahui bersama, Sekolah dan Pendidikan, merupakan dua hal yang berbeda, dimana Sekolah sebagai tempat untuk belajar, sementara Pendidikan, merupakan proses dari Pembelajaran. Sekolah dapat menjadi bagian […]

  • Proyek Gedung UPI Purwakarta Rp33 M Disorot, Pelaksana Tak Bisa Tunjukkan BPJamsostek Pekerja

    Proyek Gedung UPI Purwakarta Rp33 M Disorot, Pelaksana Tak Bisa Tunjukkan BPJamsostek Pekerja

    • 0Komentar

    Perusahaan kontraktor PT Bangun Bumi Persada Jaya sebagai pelaksana pembangunan gedung perkuliahan UPI Kampus Purwakarta senilai Rp33 miliar tak bisa menunjukkan kepesertaan BPJamsostek para pekerja di proyek tersebut. PURWAKARTA | HITV – Sorotan muncul usai salah satu pekerja, Muhammad Adam (33) mengalami kecelakaan kerja tertimpa balok kayu dari lantai atas saat mengelas di bawah bangunan, […]

  • Polda Babel Panen Raya Jagung Di Kebun Ketahanan Pangan, Hasilkan 11 Ton Lebih Jagung Hibrida

    Polda Babel Panen Raya Jagung Di Kebun Ketahanan Pangan, Hasilkan 11 Ton Lebih Jagung Hibrida

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Babel – Polda Bangka Belitung kembali menggelar panen raya jagung di lokasi kebun ketahanan pangan di kawasan Taman Bhaypark, Kamis (5/6/25). Panen raya ini dilakukan oleh Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo bersama Gubernur Babel Hidayat Arsani dan Forkopimda Babel serta para Pejabat Utama Polda. Kapolda mengatakan panen raya ini merupakan bentuk dukungan menyukseskan […]

expand_less