Empat Orang Datangi Rumah di Cinere, Pemilik Lapor Polisi Dugaan Masuk Pekarangan Tanpa Izin
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 55 menit yang lalu
- print Cetak

Laporan Muhammad D Madyantoro selaku pelapor tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1825/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 Agustus 2026. (Dok/Foto/Red)
Persoalan sebuah rumah di kawasan Puri Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, berujung pada laporan polisi.
DEPOK, HITV— Pemilik rumah, Muhammad D Madyantoro, melaporkan kedatangan empat orang yang disebutnya tidak dikenal dan mengaku sebagai pihak yang berkepentingan terhadap rumah tersebut.
Laporan Madyantoro itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1825/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 Agustus 2026.
Dalam dokumen tersebut, Madyantoro melaporkan dugaan tindak pidana memasuki rumah atau pekarangan tanpa izin, dengan sangkaan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 448 KUHP, sebagaimana tertulis dalam laporan.
Berawal dari persoalan kredit rumah
BERDASARKAN uraian pelapor, rumah yang berada di Puri Cinere Blok G1 Nomor 8, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, dibeli sekitar 2014 dan tercatat dengan SHM Nomor 1739.
Rumah tersebut, menurut laporan, diperoleh melalui skema kredit pada Bank Muamalat. Namun, sekitar 2015, kredit disebut mengalami persoalan pembayaran hingga kemudian rumah tersebut menjadi objek hak tanggungan di Bank Mandiri dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp14,418 miliar.
Dalam laporan itu disebutkan pula, kredit kemudian mengalami gagal bayar. Kendati demikian, rumah masih ditempati Madyantoro bersama keluarganya.
Persoalan berlanjut ketika rumah tersebut disebut telah dilelang oleh Bank Mandiri. Pelapor mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemenang lelang atau pihak yang kemudian memiliki hak atas aset tersebut.
Empat orang datang
Peristiwa yang menjadi dasar laporan polisi terjadi pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Madyantoro menyebut, tiba-tiba datang empat laki-laki yang tidak dikenalnya. Mereka disebut mengaku sebagai pihak yang berkepentingan terhadap rumah tersebut dan kemudian masuk ke pekarangan tanpa seizin penghuni.
Dalam uraian laporan, pelapor menyatakan dirinya saat itu tidak berada di rumah. Setelah mendapat informasi mengenai kedatangan orang-orang tersebut, ia kemudian mendatangi rumah dan meminta mereka tidak masuk ke bagian rumah.
DOKUMEN laporan juga menyebut seseorang bernama M. Ihsan Widodo datang dan hendak masuk ke rumah, tetapi tidak diperbolehkan dengan alasan terdapat empat orang yang sebelumnya disebut telah menguasai rumah tersebut.
Pelapor selanjutnya menyatakan rumah itu kemudian dilakukan penguncian dari luar oleh orang-orang tersebut.
Atas kejadian itu, Madyantoro mengaku mengalami kerugian dan merasa haknya sebagai penghuni rumah terganggu. Ia kemudian membawa persoalan tersebut ke Polres Metro Depok untuk diproses sesuai hukum.
Ada persoalan hak atas aset
KASUS ini menarik karena laporan pidana tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan muncul di tengah persoalan mengenai status dan penguasaan sebuah aset yang disebut pernah menjadi objek kredit, hak tanggungan, hingga lelang.
Di satu sisi, pelapor mempersoalkan tindakan masuk ke rumah dan pekarangan yang menurutnya dilakukan tanpa izin. Di sisi lain, dari uraian laporan sendiri terdapat konteks bahwa rumah tersebut pernah terkait dengan kewajiban kredit dan kemudian disebut telah dilelang oleh Bank Mandiri.
Karena itu, status hukum kepemilikan atau penguasaan rumah tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijernihkan dalam proses selanjutnya. Laporan polisi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 sendiri mengatur mengenai perbuatan secara melawan hukum memaksa masuk ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang digunakan orang lain. Ketentuan tersebut juga mensyaratkan adanya unsur melawan hukum dan, dalam konteks tertentu, tidak segera meninggalkan tempat setelah diminta oleh pihak yang berhak.
Polisi diminta mengusut secara terang
DENGAN diterimanya laporan tersebut, persoalan kini berada dalam ranah penegakan hukum. Polisi perlu memastikan siapa empat orang yang datang ke lokasi, dalam kapasitas apa mereka berada di rumah tersebut, serta apakah mereka memiliki dasar kewenangan untuk memasuki dan menguasai rumah.
Pada saat yang sama, riwayat aset—mulai dari perjanjian kredit, hak tanggungan, proses lelang hingga pihak yang dinyatakan memiliki hak atas rumah—juga menjadi konteks penting agar perkara tidak dilihat secara sepotong.
Dokumen STPL yang diterima Madyantoro mencantumkan bahwa perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui SP2HP Bareskrim Polri.
HINGGA laporan tersebut dibuat, pihak yang dilaporkan masih tercantum “dalam lidik”. Artinya, perkara masih berada pada tahap awal dan belum dapat ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Prinsipnya sederhana: sengketa hak atas aset harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, sementara dugaan tindakan pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Di titik inilah transparansi proses hukum menjadi penting agar persoalan penguasaan rumah tidak berkembang menjadi tindakan sepihak maupun konflik baru.
Catatan redaksi: tulisan ini disusun berdasarkan dokumen STPL yang diberikan. Keterangan mengenai tindakan empat orang, riwayat kredit, hak tanggungan, dan lelang merupakan uraian pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: Divisi Humas PP MIO Indonesia
- Penulis: AYS Prayogie






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.