Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Empat Orang Datangi Rumah di Cinere, Pemilik Lapor Polisi Dugaan Masuk Pekarangan Tanpa Izin

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month 55 menit yang lalu
  • print Cetak

Persoalan sebuah rumah di kawasan Puri Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, berujung pada laporan polisi. 

DEPOK, HITV— Pemilik rumah, Muhammad D Madyantoro, melaporkan kedatangan empat orang yang disebutnya tidak dikenal dan mengaku sebagai pihak yang berkepentingan terhadap rumah tersebut.

Laporan Madyantoro itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1825/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 Agustus 2026.

Dalam dokumen tersebut, Madyantoro melaporkan dugaan tindak pidana memasuki rumah atau pekarangan tanpa izin, dengan sangkaan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 448 KUHP, sebagaimana tertulis dalam laporan.

Berawal dari persoalan kredit rumah

BERDASARKAN uraian pelapor, rumah yang berada di Puri Cinere Blok G1 Nomor 8, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, dibeli sekitar 2014 dan tercatat dengan SHM Nomor 1739.

Rumah tersebut, menurut laporan, diperoleh melalui skema kredit pada Bank Muamalat. Namun, sekitar 2015, kredit disebut mengalami persoalan pembayaran hingga kemudian rumah tersebut menjadi objek hak tanggungan di Bank Mandiri dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp14,418 miliar.

Dalam laporan itu disebutkan pula, kredit kemudian mengalami gagal bayar. Kendati demikian, rumah masih ditempati Madyantoro bersama keluarganya.

Persoalan berlanjut ketika rumah tersebut disebut telah dilelang oleh Bank Mandiri. Pelapor mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemenang lelang atau pihak yang kemudian memiliki hak atas aset tersebut.

Empat orang datang

Peristiwa yang menjadi dasar laporan polisi terjadi pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Madyantoro menyebut, tiba-tiba datang empat laki-laki yang tidak dikenalnya. Mereka disebut mengaku sebagai pihak yang berkepentingan terhadap rumah tersebut dan kemudian masuk ke pekarangan tanpa seizin penghuni.

Dalam uraian laporan, pelapor menyatakan dirinya saat itu tidak berada di rumah. Setelah mendapat informasi mengenai kedatangan orang-orang tersebut, ia kemudian mendatangi rumah dan meminta mereka tidak masuk ke bagian rumah. 

DOKUMEN laporan juga menyebut seseorang bernama M. Ihsan Widodo datang dan hendak masuk ke rumah, tetapi tidak diperbolehkan dengan alasan terdapat empat orang yang sebelumnya disebut telah menguasai rumah tersebut.

Pelapor selanjutnya menyatakan rumah itu kemudian dilakukan penguncian dari luar oleh orang-orang tersebut.

Atas kejadian itu, Madyantoro mengaku mengalami kerugian dan merasa haknya sebagai penghuni rumah terganggu. Ia kemudian membawa persoalan tersebut ke Polres Metro Depok untuk diproses sesuai hukum.

Ada persoalan hak atas aset

KASUS ini menarik karena laporan pidana tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan muncul di tengah persoalan mengenai status dan penguasaan sebuah aset yang disebut pernah menjadi objek kredit, hak tanggungan, hingga lelang.

Di satu sisi, pelapor mempersoalkan tindakan masuk ke rumah dan pekarangan yang menurutnya dilakukan tanpa izin. Di sisi lain, dari uraian laporan sendiri terdapat konteks bahwa rumah tersebut pernah terkait dengan kewajiban kredit dan kemudian disebut telah dilelang oleh Bank Mandiri.

Karena itu, status hukum kepemilikan atau penguasaan rumah tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijernihkan dalam proses selanjutnya. Laporan polisi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 sendiri mengatur mengenai perbuatan secara melawan hukum memaksa masuk ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang digunakan orang lain. Ketentuan tersebut juga mensyaratkan adanya unsur melawan hukum dan, dalam konteks tertentu, tidak segera meninggalkan tempat setelah diminta oleh pihak yang berhak.

Polisi diminta mengusut secara terang

DENGAN diterimanya laporan tersebut, persoalan kini berada dalam ranah penegakan hukum. Polisi perlu memastikan siapa empat orang yang datang ke lokasi, dalam kapasitas apa mereka berada di rumah tersebut, serta apakah mereka memiliki dasar kewenangan untuk memasuki dan menguasai rumah.

Pada saat yang sama, riwayat aset—mulai dari perjanjian kredit, hak tanggungan, proses lelang hingga pihak yang dinyatakan memiliki hak atas rumah—juga menjadi konteks penting agar perkara tidak dilihat secara sepotong.

Dokumen STPL yang diterima Madyantoro mencantumkan bahwa perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui SP2HP Bareskrim Polri.

HINGGA laporan tersebut dibuat, pihak yang dilaporkan masih tercantum “dalam lidik”. Artinya, perkara masih berada pada tahap awal dan belum dapat ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Prinsipnya sederhana: sengketa hak atas aset harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, sementara dugaan tindakan pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Di titik inilah transparansi proses hukum menjadi penting agar persoalan penguasaan rumah tidak berkembang menjadi tindakan sepihak maupun konflik baru.

Catatan redaksi: tulisan ini disusun berdasarkan dokumen STPL yang diberikan. Keterangan mengenai tindakan empat orang, riwayat kredit, hak tanggungan, dan lelang merupakan uraian pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: Divisi Humas PP MIO Indonesia

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Babel Dapat Tambahan Paja Baru Berpangkat Ipda, 4 Lulusan Akpol Dan 1 Lulusan SIPSS 2025

    Polda Babel Dapat Tambahan Paja Baru Berpangkat Ipda, 4 Lulusan Akpol Dan 1 Lulusan SIPSS 2025

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Polda Bangka Belitung kembali mendapatkan penambahan 4 personel dari Perwira Remaja (Paja) Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 56 tahun 2025. Keempat Paja yang baru dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto ini akan segera bergabung dan mendapatkan tugas pertamanya di Polda Babel. “Alhamdulillah, ada 4 personel dari Paja Akpol yang baru dilantik oleh […]

  • Baliho Sindiran Keras Dicopot, Publik Pertanyakan Sikap Disnakertrans Purwakarta!

    Baliho Sindiran Keras Dicopot, Publik Pertanyakan Sikap Disnakertrans Purwakarta!

    • 2Komentar

    Sebuah baliho berisi kritik tajam terhadap Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta akhirnya dicopot oleh pihak dinas pada Senin, 10 Maret 2025. HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Baliho tersebut menyoroti maraknya praktik percaloan tenaga kerja yang diduga tidak ditangani dengan serius oleh instansi terkait. Baliho yang sebelumnya terpampang di depan kantor Disnakertrans itu bertuliskan “Calo […]

  • Anak Muda di Persimpangan: Indonesia Cemas atau Emas?

    Anak Muda di Persimpangan: Indonesia Cemas atau Emas?

    • 0Komentar

      Oleh: Amirullah Ramadani Yusuf Jam menunjukkan pukul dua dini hari. Entah kenapa saya tiba-tiba terbangun. Mungkin karena terlalu lelah setelah seharian bergulat dengan pekerjaan dan berbagai urusan yang seolah tak pernah selesai. SAAT masih mencoba mengumpulkan kesadaran, ponsel saya berdering. Seorang sahabat menelepon. Sosok yang, kalau bicara soal pekerjaan, nyaris tidak pernah gagal. Tapi […]

  • Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Tim Penyidik Kejari Belitung Kembali Tetapkan IS Sebagai Tersangka

    Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Tim Penyidik Kejari Belitung Kembali Tetapkan IS Sebagai Tersangka

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM BELITUNG | Kejaksaan Negeri Belitung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik yang terletak di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung. Berdasarkan hasil hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik yakni berupa “Lapangan Bola” seluas ± 8.236,725 M2 yang terletak […]

  • Kasatreskrim Polresta Barelang Masih Dijabat Kompol Debby, Analisis Soal Suksesi Mulai Mengemuka

    Kasatreskrim Polresta Barelang Masih Dijabat Kompol Debby, Analisis Soal Suksesi Mulai Mengemuka

    • 0Komentar

    Dinamika menjelang kemungkinan pergantian pejabat di lingkungan Polresta Barelang mulai menjadi perhatian publik. BATAM, HITV — Salah satu jabatan yang menjadi sorotan adalah posisi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Barelang, yang hingga kini masih resmi dijabat Kompol M. Debby Tri Andrestian, meski yang bersangkutan tengah mengikuti pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri. Belum […]

  • Satresnarkoba Polres Belitung Berhasil Mengungkap 12 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Selama Periode Juni – Juli 2025.

    Satresnarkoba Polres Belitung Berhasil Mengungkap 12 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Selama Periode Juni – Juli 2025.

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Belitung. Selama periode bulan Juni hingga Juli 2025, petugas berhasil mengamankan 12 orang tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari 12 tersangka yang diamankan, 7 orang merupakan pengguna, sementara 5 […]

expand_less