Selasa, 13 Okt 2026
dark_mode

Empat Orang Datangi Rumah di Cinere, Pemilik Lapor Polisi Dugaan Masuk Pekarangan Tanpa Izin

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
  • print Cetak

Persoalan sebuah rumah di kawasan Puri Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, berujung pada laporan polisi. 

DEPOK, HITV— Pemilik rumah, Muhammad D Madyantoro, melaporkan kedatangan empat orang yang disebutnya tidak dikenal dan mengaku sebagai pihak yang berkepentingan terhadap rumah tersebut.

Laporan Madyantoro itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1825/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 Agustus 2026.

Dalam dokumen tersebut, Madyantoro melaporkan dugaan tindak pidana memasuki rumah atau pekarangan tanpa izin, dengan sangkaan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 448 KUHP, sebagaimana tertulis dalam laporan.

Berawal dari persoalan kredit rumah

BERDASARKAN uraian pelapor, rumah yang berada di Puri Cinere Blok G1 Nomor 8, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, dibeli sekitar 2014 dan tercatat dengan SHM Nomor 1739.

Rumah tersebut, menurut laporan, diperoleh melalui skema kredit pada Bank Muamalat. Namun, sekitar 2015, kredit disebut mengalami persoalan pembayaran hingga kemudian rumah tersebut menjadi objek hak tanggungan di Bank Mandiri dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp14,418 miliar.

Dalam laporan itu disebutkan pula, kredit kemudian mengalami gagal bayar. Kendati demikian, rumah masih ditempati Madyantoro bersama keluarganya.

Persoalan berlanjut ketika rumah tersebut disebut telah dilelang oleh Bank Mandiri. Pelapor mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemenang lelang atau pihak yang kemudian memiliki hak atas aset tersebut.

Empat orang datang

Peristiwa yang menjadi dasar laporan polisi terjadi pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Madyantoro menyebut, tiba-tiba datang empat laki-laki yang tidak dikenalnya. Mereka disebut mengaku sebagai pihak yang berkepentingan terhadap rumah tersebut dan kemudian masuk ke pekarangan tanpa seizin penghuni.

Dalam uraian laporan, pelapor menyatakan dirinya saat itu tidak berada di rumah. Setelah mendapat informasi mengenai kedatangan orang-orang tersebut, ia kemudian mendatangi rumah dan meminta mereka tidak masuk ke bagian rumah. 

DOKUMEN laporan juga menyebut seseorang bernama M. Ihsan Widodo datang dan hendak masuk ke rumah, tetapi tidak diperbolehkan dengan alasan terdapat empat orang yang sebelumnya disebut telah menguasai rumah tersebut.

Pelapor selanjutnya menyatakan rumah itu kemudian dilakukan penguncian dari luar oleh orang-orang tersebut.

Atas kejadian itu, Madyantoro mengaku mengalami kerugian dan merasa haknya sebagai penghuni rumah terganggu. Ia kemudian membawa persoalan tersebut ke Polres Metro Depok untuk diproses sesuai hukum.

Ada persoalan hak atas aset

KASUS ini menarik karena laporan pidana tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan muncul di tengah persoalan mengenai status dan penguasaan sebuah aset yang disebut pernah menjadi objek kredit, hak tanggungan, hingga lelang.

Di satu sisi, pelapor mempersoalkan tindakan masuk ke rumah dan pekarangan yang menurutnya dilakukan tanpa izin. Di sisi lain, dari uraian laporan sendiri terdapat konteks bahwa rumah tersebut pernah terkait dengan kewajiban kredit dan kemudian disebut telah dilelang oleh Bank Mandiri.

Karena itu, status hukum kepemilikan atau penguasaan rumah tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijernihkan dalam proses selanjutnya. Laporan polisi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 sendiri mengatur mengenai perbuatan secara melawan hukum memaksa masuk ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang digunakan orang lain. Ketentuan tersebut juga mensyaratkan adanya unsur melawan hukum dan, dalam konteks tertentu, tidak segera meninggalkan tempat setelah diminta oleh pihak yang berhak.

Polisi diminta mengusut secara terang

DENGAN diterimanya laporan tersebut, persoalan kini berada dalam ranah penegakan hukum. Polisi perlu memastikan siapa empat orang yang datang ke lokasi, dalam kapasitas apa mereka berada di rumah tersebut, serta apakah mereka memiliki dasar kewenangan untuk memasuki dan menguasai rumah.

Pada saat yang sama, riwayat aset—mulai dari perjanjian kredit, hak tanggungan, proses lelang hingga pihak yang dinyatakan memiliki hak atas rumah—juga menjadi konteks penting agar perkara tidak dilihat secara sepotong.

Dokumen STPL yang diterima Madyantoro mencantumkan bahwa perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui SP2HP Bareskrim Polri.

HINGGA laporan tersebut dibuat, pihak yang dilaporkan masih tercantum “dalam lidik”. Artinya, perkara masih berada pada tahap awal dan belum dapat ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Prinsipnya sederhana: sengketa hak atas aset harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, sementara dugaan tindakan pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Di titik inilah transparansi proses hukum menjadi penting agar persoalan penguasaan rumah tidak berkembang menjadi tindakan sepihak maupun konflik baru.

Catatan redaksi: tulisan ini disusun berdasarkan dokumen STPL yang diberikan. Keterangan mengenai tindakan empat orang, riwayat kredit, hak tanggungan, dan lelang merupakan uraian pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: Divisi Humas PP MIO Indonesia

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua MIO Kota Bima Ajak Kader di Seluruh Tanah Air Sambut HUT ke-5 MIO Indonesia dengan Semangat Kebersamaan

    Ketua MIO Kota Bima Ajak Kader di Seluruh Tanah Air Sambut HUT ke-5 MIO Indonesia dengan Semangat Kebersamaan

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Excellent Quarta Metta  Sukirman: “Bersama MIO, Kita Tegakkan Bhinneka Tunggal Ika” BIMA, HiTVBerita.COM — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 Media Independen Online (MIO) Indonesia yang akan digelar pada 26–27 November 2025 di New Karwika Resort & Hotel, Cisarua Puncak, Kabupaten Bogor, Ketua Pimpinan Daerah (PD) MIO Indonesia Kota Bima, Sukirman, mengajak seluruh […]

  • Diperiksa 11 Jam di Kejari Purwakarta, Lalam Martakusumah Masih Berstatus Saksi

    Diperiksa 11 Jam di Kejari Purwakarta, Lalam Martakusumah Masih Berstatus Saksi

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • 0Komentar

    Mantan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dua periode, Lalam Martakusumah, menjalani pemeriksaan maraton di Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rabu (13/5/2026). PURWAKARTA, HITV— Pemeriksaan kepada Lalam oleh penyidik Kejari Purwakarta tersebut berlangsung sekitar 11 jam. Mantan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dua periode tersebut tengah jalani pemeriksaan terkait penyelidikan dugaan gratifikasi kendaraan mewah jenis Innova Hybrid yang belakangan ini […]

  • Heboh Isu “Gerenti” di Pelabuhan Internasional Karimun, Ini Penjelasan Sejumlah Pihak

    Heboh Isu “Gerenti” di Pelabuhan Internasional Karimun, Ini Penjelasan Sejumlah Pihak

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • 0Komentar

    Isu mengenai pungutan uang “gerenti” di Pelabuhan Internasional Karimun, Kabupaten Karimun, beberapa hari terakhir menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. KARIMUN, HITV— Dugaan adanya penarikan uang jaminan kepada calon penumpang kapal tujuan Malaysia memunculkan beragam spekulasi, termasuk tudingan yang mengaitkannya dengan aparat imigrasi. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Karimun, […]

  • Cinderella’s Curse 2025 Dual Audio Magnet

    Cinderella’s Curse 2025 Dual Audio Magnet

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • 2Komentar

    ➡ MAGNET LINK HERE Cinderella’s curse: directed by Louisa Warren. With Kelly Rian Sanson, Chrissie Wunna, Lauren Budd, Natasha Tosini. Based on the same people that Disney updated and made popular for children in the 1950s. Cinderella’s curse 2025 on every service Cinderella’s curse 2025 Full Movie Free Cinderella’s curse 8:00 p.m. from anywhere Cinderellas […]

  • Pemkab Purwakarta Luncurkan Layanan Call Center Untuk Cegah Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja!

    Pemkab Purwakarta Luncurkan Layanan Call Center Untuk Cegah Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja!

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • 2Komentar

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta meluncurkan layanan pengaduan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp dengan nomor khusus Call Center di 082121675535 dengan nama “Lapor Bang Wabup”. Layanan ini bertujuan untuk mencegah praktik pungutan liar (Pungli) dalam rekrutmen tenaga kerja. HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, mengatakan bahwa banyak warga pencari kerja yang harus […]

  • Kapolres Belitung Hadiri Apel Siaga Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla

    Kapolres Belitung Hadiri Apel Siaga Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BELITUNG – Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M. menghadiri Apel Siaga Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dilaksanakan di Halaman Gedung Nasional Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Selasa (8/9/2026) pukul 07.30 WIB. Apel siaga tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Belitung H. Djoni Alamsyah Hidayat, S.Sos. dan diikuti unsur Forkopimda, TNI, […]

expand_less