Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Dugaan “Siswa Titipan” di SMAN 4 Depok!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
  • print Cetak

Selisih angka yang dibiarkan tanpa klarifikasi dari pihak SMAN 4 Depok, justru memperlebar ruang spekulasi publik mengenai adanya praktik “jual beli kursi” yang terjadi di sekolah itu. (Foto/Win/HITV)

Penulis: Erwin Lubis

Kisruh Data Dapodik dan Transparansi Penerimaan Siswa Baru, Menimbulkan Dugaan Adanya Jalur “Titipan” yang Lolos Tanpa Prosedur Resmi!

HITVBERITA.COM | Depok – Ketidakselarasan data penerimaan peserta didik baru (SPMB) 2025 di SMAN 4 Depok memantik tanda tanya besar. Perbedaan angka antara data sekolah dengan catatan resmi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Dinas Pendidikan Jawa Barat menimbulkan dugaan adanya jalur “titipan” yang lolos tanpa prosedur resmi.

Investigasi Hitvberita.com menemukan indikasi setidaknya 36 siswa belum tercatat di Dapodik, padahal mereka telah mengikuti kegiatan belajar-mengajar hampir satu bulan. Publik menduga kuat adanya praktik tidak transparan dalam penerimaan siswa di sekolah negeri yang seharusnya menjadi garda terdepan akses pendidikan merata.

Ketidaksinkronan Angka

DALAM wawancara, Wakil Kepala Humas SMAN 4 Depok, Santo, menyatakan jumlah siswa yang diterima melalui jalur online adalah 36 orang per kelas. Namun, setelah diberlakukannya Peraturan Gubernur Jawa Barat mengenai jalur PAPS (Penanggulangan Anak Putus Sekolah), jumlah tersebut naik menjadi 48 siswa per kelas.

“Dalam laporan kami di Dapodik jumlah siswa berubah dari 36 menjadi 48 orang per kelas, sesuai perintah Pak KDM (Kang Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat),” kata Santo.

Namun, data resmi Dapodik Dinas Pendidikan Jawa Barat mencatat jumlah berbeda: 45 siswa per kelas. Artinya, ada selisih tiga siswa di tiap kelas. Jika dikalikan dengan 12 kelas, terdapat 36 siswa “tambahan” yang hingga kini tidak tercatat dalam sistem nasional pendidikan.

Kesaksian siswa kelas X semakin memperkuat dugaan ini. Jumlah siswa per kelas ternyata tidak seragam. “Ada yang 47, 49, bahkan 50 orang, Pak,” ujar seorang siswa.

Penjelasan Kepala Sekolah Berubah-ubah

KEPALA SMAN 4 Depok, Mamad Mahpudin, memberikan jawaban berbeda-beda ketika dimintai klarifikasi. Pada awalnya, ia menyebut ada siswa yang mengundurkan diri.

“Ada siswa yang undur diri,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Namun kemudian ia menyatakan Dapodik belum tersinkronisasi sepenuhnya.

“Siswa lulusan MTs, dapodiknya belum bisa ditarik,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Mamad bahkan meminta agar berita ini tidak dipublikasikan lebih dulu.

“Nggak usah, itu sedang proses. Insya Allah sebelum Agustus sudah kelar,” tulisnya.

Sikap yang berubah-ubah ini justru menambah kuat dugaan adanya manipulasi data. Apalagi, batas akhir sinkronisasi Dapodik (cut off) ditetapkan pada 31 Agustus 2025.

Hingga saat itu, perubahan data masih dimungkinkan. Dugaan muncul bahwa ada upaya menunggu “waktu aman” sebelum memasukkan siswa jalur titipan agar terkesan legal.

Sorotan Wali Murid

KECURIGAAN publik bukan hanya soal penerimaan siswa baru. Beberapa wali murid menilai kepemimpinan Kepala SMAN 4 Depok penuh persoalan.

Seorang wali siswa berinisial ARD menuturkan, “Pak Mamad ini menurut saya orangnya nggak konsisten. Lahan parkir siswa aja dijadikan duit. Kantin sekolah dipungut Rp 35 ribu per hari. Banyak masalahnya. Kepemimpinan beliau perlu diperiksa.”

ARD berharap Gubernur Jawa Barat, Inspektorat, dan Kejaksaan turun langsung memeriksa sekolah ini. “Saya sangat berharap ada perubahan. Mohon Pak Gubernur dan aparat terkait memeriksa langsung SMAN 4 Depok ini,” katanya.

Regulasi yang Terlanggar

PRAKTIK dugaan “titipan siswa” dan pungutan di luar ketentuan berpotensi melanggar sejumlah aturan.

1. Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menegaskan, setiap jalur penerimaan siswa harus transparan, objektif, dan akuntabel. Ketidaksesuaian data antara sekolah dan Dapodik dapat ditafsirkan sebagai bentuk manipulasi administrasi.

2. Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Dapodik menegaskan, sekolah wajib memasukkan data peserta didik secara benar dan tepat waktu. Data yang tidak tercatat hingga cut off dapat dianggap tidak sah secara administrasi.

3. Pergub Jawa Barat terkait PAPS memang memberi tambahan kuota bagi anak putus sekolah, namun pelaksanaannya tetap harus masuk ke Dapodik sesuai mekanisme. Jika ada siswa yang sudah belajar tanpa terdaftar, maka hak dan status hukumnya menjadi abu-abu.

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan secara adil dan tanpa diskriminasi. Dugaan adanya jalur titipan bertentangan dengan prinsip tersebut.

5. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dapat menjerat apabila terbukti ada pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan siswa.

Transparansi Pendidikan Dipertaruhkan

KASUS ini menyoroti persoalan klasik dunia pendidikan di Indonesia: kurangnya transparansi dalam penerimaan siswa di sekolah negeri favorit. Selisih angka yang dibiarkan tanpa klarifikasi justru memperlebar ruang spekulasi publik mengenai adanya praktik “jual beli kursi”.

Praktik semacam ini, jika benar adanya, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak sendi keadilan sosial. Anak-anak yang seharusnya berhak masuk lewat jalur resmi justru tersingkir oleh praktik titipan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan ketidaksinkronan data siswa di SMAN 4 Depok.

Publik kini menunggu apakah aparat terkait—Gubernur, Inspektorat, hingga Kejaksaan—akan turun tangan memeriksa langsung sekolah ini. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 48 Pramuka Kobar Bertolak ke Cibubur, Bawa Nama Daerah di Jambore Nasional 2026

    48 Pramuka Kobar Bertolak ke Cibubur, Bawa Nama Daerah di Jambore Nasional 2026

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • 0Komentar

    Sebanyak 48 anggota Pramuka yang tergabung dalam Kontingen Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, berangkat menuju Jakarta untuk mengikuti Jambore Nasional 2026 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Cibubur, Jakarta Timur. PANGKALAN BUN, HITV— Kontingen Kobar bertolak dari Bandara Iskandar, Pangkalan Bun, menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Selasa (11/8/2026) pukul 17.12 WIB. Keberangkatan tersebut […]

  • Misteri Blackout Batam Belum Terjawab, IPJI Kepri Desak Bareskrim Ungkap Fakta

    Misteri Blackout Batam Belum Terjawab, IPJI Kepri Desak Bareskrim Ungkap Fakta

    • calendar_month 22 jam yang lalu
    • 0Komentar

    IPJI meminta penyelidikan berbasis bukti dan transparansi hasil pemeriksaan. Desakan pertanggungjawaban Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, menguat di tengah tuntutan publik atas kejelasan penyebab pemadaman. BATAM, HITV — Pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda Kota Batam pada Senin (12/10/2026) masih menyisakan pertanyaan mendasar mengenai penyebab gangguan, keandalan sistem kelistrikan, serta pertanggungjawaban pihak yang mengelolanya. […]

  • Paslon Yadi-Pipin Kompak Paparkan Visi Misi Saat Debat Perdana Pilkada Purwakarta 2024

    Paslon Yadi-Pipin Kompak Paparkan Visi Misi Saat Debat Perdana Pilkada Purwakarta 2024

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Purwakarta – Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta nomor urut 2, Yadi Rusmayadi-Pipin Sopian tampil kompak pada saat memaparkan dan keselarasan visi-misi mereka dalam debat perdana Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, pada Selasa 5 November 2024 Pukul 19.00 WIB. Agenda debat perdana yang dihadiri berbagai elemen masyarakat […]

  • Warga Tolak Rencana Gereja di Cikopo, Om Zein: Kalau Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan

    Warga Tolak Rencana Gereja di Cikopo, Om Zein: Kalau Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • 0Komentar

    Polemik rencana pembangunan gereja di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Purwakarta||HITV – Hal itu menyusul aksi ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta yang menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan rumah ibadah tersebut, Kamis (8/10/2026). Menanggapi aksi tersebut, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein menegaskan […]

  • Bencana Tanah Bergerak Terjang Karangbanar Ketanda Sumpiuh, Belasan Rumah Rusak dan Puluhan Warga Mengungsi

    Bencana Tanah Bergerak Terjang Karangbanar Ketanda Sumpiuh, Belasan Rumah Rusak dan Puluhan Warga Mengungsi

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • 0Komentar

    Tanah retak dengan kedalaman bervariasi dari 40 cm – 150 cm di lokasi bencana tanah bergerak Kampung Karangbanar Desa Ketanda kecamatan Sumpiuh Banyumas. (dok/ft/Adyt) Penulis: Ahdiyat Guyuran hujan deras memicu bencana tanah bergerak di Dusun Karangbanar, Desa Ketanda, Kecamatan Sumpiuh, Banyumas. Puluhan rumah retak, fasilitas umum rusak, dan puluhan warga terpaksa mengungsi demi keselamatan. HITVBERITA.COM […]

  • Dihadiri MIO Indonesia, GPIB Sosialisasikan TKA dan Peran AI dalam Pendidikan

    Dihadiri MIO Indonesia, GPIB Sosialisasikan TKA dan Peran AI dalam Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • 0Komentar

    Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) menggelar Sosialisasi Pendidikan bertema “Sinergi Hebat Kolaborasi Orang Tua dan Anak Menghadapi Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Artificial Intelligence (AI)”, Kamis (5/2/2026). JAKARTA | HITV-  Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap perubahan sistem evaluasi pendidikan dan perkembangan teknologi. Sosialisasi berlangsung di Aula Ki Hajar Dewantara, Lantai […]

expand_less