Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sorot » Dugaan “Siswa Titipan” di SMAN 4 Depok!

Dugaan “Siswa Titipan” di SMAN 4 Depok!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
  • visibility 52
  • print Cetak

Selisih angka yang dibiarkan tanpa klarifikasi dari pihak SMAN 4 Depok, justru memperlebar ruang spekulasi publik mengenai adanya praktik “jual beli kursi” yang terjadi di sekolah itu. (Foto/Win/HITV)

Penulis: Erwin Lubis

Kisruh Data Dapodik dan Transparansi Penerimaan Siswa Baru, Menimbulkan Dugaan Adanya Jalur “Titipan” yang Lolos Tanpa Prosedur Resmi!

HITVBERITA.COM | Depok – Ketidakselarasan data penerimaan peserta didik baru (SPMB) 2025 di SMAN 4 Depok memantik tanda tanya besar. Perbedaan angka antara data sekolah dengan catatan resmi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Dinas Pendidikan Jawa Barat menimbulkan dugaan adanya jalur “titipan” yang lolos tanpa prosedur resmi.

Investigasi Hitvberita.com menemukan indikasi setidaknya 36 siswa belum tercatat di Dapodik, padahal mereka telah mengikuti kegiatan belajar-mengajar hampir satu bulan. Publik menduga kuat adanya praktik tidak transparan dalam penerimaan siswa di sekolah negeri yang seharusnya menjadi garda terdepan akses pendidikan merata.

Ketidaksinkronan Angka

DALAM wawancara, Wakil Kepala Humas SMAN 4 Depok, Santo, menyatakan jumlah siswa yang diterima melalui jalur online adalah 36 orang per kelas. Namun, setelah diberlakukannya Peraturan Gubernur Jawa Barat mengenai jalur PAPS (Penanggulangan Anak Putus Sekolah), jumlah tersebut naik menjadi 48 siswa per kelas.

“Dalam laporan kami di Dapodik jumlah siswa berubah dari 36 menjadi 48 orang per kelas, sesuai perintah Pak KDM (Kang Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat),” kata Santo.

Namun, data resmi Dapodik Dinas Pendidikan Jawa Barat mencatat jumlah berbeda: 45 siswa per kelas. Artinya, ada selisih tiga siswa di tiap kelas. Jika dikalikan dengan 12 kelas, terdapat 36 siswatambahan” yang hingga kini tidak tercatat dalam sistem nasional pendidikan.

Kesaksian siswa kelas X semakin memperkuat dugaan ini. Jumlah siswa per kelas ternyata tidak seragam. “Ada yang 47, 49, bahkan 50 orang, Pak,” ujar seorang siswa.

Penjelasan Kepala Sekolah Berubah-ubah

KEPALA SMAN 4 Depok, Mamad Mahpudin, memberikan jawaban berbeda-beda ketika dimintai klarifikasi. Pada awalnya, ia menyebut ada siswa yang mengundurkan diri.

“Ada siswa yang undur diri,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Namun kemudian ia menyatakan Dapodik belum tersinkronisasi sepenuhnya.

“Siswa lulusan MTs, dapodiknya belum bisa ditarik,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Mamad bahkan meminta agar berita ini tidak dipublikasikan lebih dulu.

“Nggak usah, itu sedang proses. Insya Allah sebelum Agustus sudah kelar,” tulisnya.

Sikap yang berubah-ubah ini justru menambah kuat dugaan adanya manipulasi data. Apalagi, batas akhir sinkronisasi Dapodik (cut off) ditetapkan pada 31 Agustus 2025.

Hingga saat itu, perubahan data masih dimungkinkan. Dugaan muncul bahwa ada upaya menunggu “waktu aman” sebelum memasukkan siswa jalur titipan agar terkesan legal.

Sorotan Wali Murid

KECURIGAAN publik bukan hanya soal penerimaan siswa baru. Beberapa wali murid menilai kepemimpinan Kepala SMAN 4 Depok penuh persoalan.

Seorang wali siswa berinisial ARD menuturkan, “Pak Mamad ini menurut saya orangnya nggak konsisten. Lahan parkir siswa aja dijadikan duit. Kantin sekolah dipungut Rp 35 ribu per hari. Banyak masalahnya. Kepemimpinan beliau perlu diperiksa.”

ARD berharap Gubernur Jawa Barat, Inspektorat, dan Kejaksaan turun langsung memeriksa sekolah ini. “Saya sangat berharap ada perubahan. Mohon Pak Gubernur dan aparat terkait memeriksa langsung SMAN 4 Depok ini,” katanya.

Regulasi yang Terlanggar

PRAKTIK dugaan “titipan siswa” dan pungutan di luar ketentuan berpotensi melanggar sejumlah aturan.

1. Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menegaskan, setiap jalur penerimaan siswa harus transparan, objektif, dan akuntabel. Ketidaksesuaian data antara sekolah dan Dapodik dapat ditafsirkan sebagai bentuk manipulasi administrasi.

2. Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Dapodik menegaskan, sekolah wajib memasukkan data peserta didik secara benar dan tepat waktu. Data yang tidak tercatat hingga cut off dapat dianggap tidak sah secara administrasi.

3. Pergub Jawa Barat terkait PAPS memang memberi tambahan kuota bagi anak putus sekolah, namun pelaksanaannya tetap harus masuk ke Dapodik sesuai mekanisme. Jika ada siswa yang sudah belajar tanpa terdaftar, maka hak dan status hukumnya menjadi abu-abu.

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan secara adil dan tanpa diskriminasi. Dugaan adanya jalur titipan bertentangan dengan prinsip tersebut.

5. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dapat menjerat apabila terbukti ada pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan siswa.

Transparansi Pendidikan Dipertaruhkan

KASUS ini menyoroti persoalan klasik dunia pendidikan di Indonesia: kurangnya transparansi dalam penerimaan siswa di sekolah negeri favorit. Selisih angka yang dibiarkan tanpa klarifikasi justru memperlebar ruang spekulasi publik mengenai adanya praktik “jual beli kursi”.

Praktik semacam ini, jika benar adanya, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak sendi keadilan sosial. Anak-anak yang seharusnya berhak masuk lewat jalur resmi justru tersingkir oleh praktik titipan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan ketidaksinkronan data siswa di SMAN 4 Depok.

Publik kini menunggu apakah aparat terkait—Gubernur, Inspektorat, hingga Kejaksaan—akan turun tangan memeriksa langsung sekolah ini. (///)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dit Lantas Polda Babel Gelar Latpraops Jelang Operasi Patuh Menumbing 2024

    Dit Lantas Polda Babel Gelar Latpraops Jelang Operasi Patuh Menumbing 2024

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM-BABEL | Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) Patuh Menumbing 2024 yang berlangsung di Gedung Sat PJR Dit Lantas, Rabu (10/7/24). Latpraops Patuh Menumbing 2024 ini dipimpin langsung Dir Lantas Polda Babel Kombes Pol Hendra Gunawan yang dihadiri oleh Kabagbin Ops Biro Ops AKBP Arifin serta seluruh Kasat Lantas Polres […]

  • DPRD Belitung Gelar Rapat Paripurna, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Arah Pembangunan 2025–2029

    DPRD Belitung Gelar Rapat Paripurna, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Arah Pembangunan 2025–2029

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung menggelar Rapat Paripurna ke-XXIII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 pada Senin (30/6) pagi. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Bupati Belitung. Yaitu, Raperda terkait dengan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 […]

  • Sidang Tertutup Dugaan Asusila AN Digelar, Penasihat Hukum: Tidak Ada Bukti, Seharusnya Batal demi Hukum

    Sidang Tertutup Dugaan Asusila AN Digelar, Penasihat Hukum: Tidak Ada Bukti, Seharusnya Batal demi Hukum

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Tindak Asusila Dengan Terdakwa AN Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.   HITVBERITA.COM | Jakarta– Sidang yang berlangsung pukul 14.00 WIB di ruang sidang 05 itu, dilaksanakan secara tertutup dan menghadirkan seorang saksi ahli dari pihak penasihat hukum terdakwa. Penetapan sidang tertutup menimbulkan pertanyaan di kalangan […]

  • Polri Turunkan 1949 Personel Untuk Mengamankan Aksi Demo Di Depan Patung Arjuna Wijaya

    Polri Turunkan 1949 Personel Untuk Mengamankan Aksi Demo Di Depan Patung Arjuna Wijaya

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Dibaca: 27

  • Atasi Masalah Pengangguran, Disnakertrans Purwakarta Gandeng FKLPID

    Atasi Masalah Pengangguran, Disnakertrans Purwakarta Gandeng FKLPID

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM PURWAKARTA | Disnakertrans Kabupaten Purwakarta telah menunjukkan komitmennya yang kuat dalam usaha meminimalisasi angka pengangguran di wilayahnya. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, Kabupaten Purwakarta mencatat penurunan yang signifikan dalam Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), berkat berbagai program dan inisiatif yang telah dilaksanakan oleh Disnakertrans Purwakarta. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Didi […]

  • Lurah Tebing Ajak Warga Gladiola Jaga Kebersihan Lingkungan

    Lurah Tebing Ajak Warga Gladiola Jaga Kebersihan Lingkungan

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Penulis: M. SAIPUL Pemerintah Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, menggelar kegiatan gotong royong bersama warga RW 03 pada Sabtu (26/7/2025). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB itu difokuskan pada pembersihan area jalan raya menuju Kampung Harapan, tepat di depan Perumahan Gladiola. HITVBERITA.COM | Karimun — Lurah Tebing, Mardiana, SH, yang turut hadir dalam […]

expand_less