Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Dugaan “Siswa Titipan” di SMAN 4 Depok!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
  • print Cetak

Selisih angka yang dibiarkan tanpa klarifikasi dari pihak SMAN 4 Depok, justru memperlebar ruang spekulasi publik mengenai adanya praktik “jual beli kursi” yang terjadi di sekolah itu. (Foto/Win/HITV)

Penulis: Erwin Lubis

Kisruh Data Dapodik dan Transparansi Penerimaan Siswa Baru, Menimbulkan Dugaan Adanya Jalur “Titipan” yang Lolos Tanpa Prosedur Resmi!

HITVBERITA.COM | Depok – Ketidakselarasan data penerimaan peserta didik baru (SPMB) 2025 di SMAN 4 Depok memantik tanda tanya besar. Perbedaan angka antara data sekolah dengan catatan resmi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Dinas Pendidikan Jawa Barat menimbulkan dugaan adanya jalur “titipan” yang lolos tanpa prosedur resmi.

Investigasi Hitvberita.com menemukan indikasi setidaknya 36 siswa belum tercatat di Dapodik, padahal mereka telah mengikuti kegiatan belajar-mengajar hampir satu bulan. Publik menduga kuat adanya praktik tidak transparan dalam penerimaan siswa di sekolah negeri yang seharusnya menjadi garda terdepan akses pendidikan merata.

Ketidaksinkronan Angka

DALAM wawancara, Wakil Kepala Humas SMAN 4 Depok, Santo, menyatakan jumlah siswa yang diterima melalui jalur online adalah 36 orang per kelas. Namun, setelah diberlakukannya Peraturan Gubernur Jawa Barat mengenai jalur PAPS (Penanggulangan Anak Putus Sekolah), jumlah tersebut naik menjadi 48 siswa per kelas.

“Dalam laporan kami di Dapodik jumlah siswa berubah dari 36 menjadi 48 orang per kelas, sesuai perintah Pak KDM (Kang Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat),” kata Santo.

Namun, data resmi Dapodik Dinas Pendidikan Jawa Barat mencatat jumlah berbeda: 45 siswa per kelas. Artinya, ada selisih tiga siswa di tiap kelas. Jika dikalikan dengan 12 kelas, terdapat 36 siswatambahan” yang hingga kini tidak tercatat dalam sistem nasional pendidikan.

Kesaksian siswa kelas X semakin memperkuat dugaan ini. Jumlah siswa per kelas ternyata tidak seragam. “Ada yang 47, 49, bahkan 50 orang, Pak,” ujar seorang siswa.

Penjelasan Kepala Sekolah Berubah-ubah

KEPALA SMAN 4 Depok, Mamad Mahpudin, memberikan jawaban berbeda-beda ketika dimintai klarifikasi. Pada awalnya, ia menyebut ada siswa yang mengundurkan diri.

“Ada siswa yang undur diri,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Namun kemudian ia menyatakan Dapodik belum tersinkronisasi sepenuhnya.

“Siswa lulusan MTs, dapodiknya belum bisa ditarik,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Mamad bahkan meminta agar berita ini tidak dipublikasikan lebih dulu.

“Nggak usah, itu sedang proses. Insya Allah sebelum Agustus sudah kelar,” tulisnya.

Sikap yang berubah-ubah ini justru menambah kuat dugaan adanya manipulasi data. Apalagi, batas akhir sinkronisasi Dapodik (cut off) ditetapkan pada 31 Agustus 2025.

Hingga saat itu, perubahan data masih dimungkinkan. Dugaan muncul bahwa ada upaya menunggu “waktu aman” sebelum memasukkan siswa jalur titipan agar terkesan legal.

Sorotan Wali Murid

KECURIGAAN publik bukan hanya soal penerimaan siswa baru. Beberapa wali murid menilai kepemimpinan Kepala SMAN 4 Depok penuh persoalan.

Seorang wali siswa berinisial ARD menuturkan, “Pak Mamad ini menurut saya orangnya nggak konsisten. Lahan parkir siswa aja dijadikan duit. Kantin sekolah dipungut Rp 35 ribu per hari. Banyak masalahnya. Kepemimpinan beliau perlu diperiksa.”

ARD berharap Gubernur Jawa Barat, Inspektorat, dan Kejaksaan turun langsung memeriksa sekolah ini. “Saya sangat berharap ada perubahan. Mohon Pak Gubernur dan aparat terkait memeriksa langsung SMAN 4 Depok ini,” katanya.

Regulasi yang Terlanggar

PRAKTIK dugaan “titipan siswa” dan pungutan di luar ketentuan berpotensi melanggar sejumlah aturan.

1. Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menegaskan, setiap jalur penerimaan siswa harus transparan, objektif, dan akuntabel. Ketidaksesuaian data antara sekolah dan Dapodik dapat ditafsirkan sebagai bentuk manipulasi administrasi.

2. Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Dapodik menegaskan, sekolah wajib memasukkan data peserta didik secara benar dan tepat waktu. Data yang tidak tercatat hingga cut off dapat dianggap tidak sah secara administrasi.

3. Pergub Jawa Barat terkait PAPS memang memberi tambahan kuota bagi anak putus sekolah, namun pelaksanaannya tetap harus masuk ke Dapodik sesuai mekanisme. Jika ada siswa yang sudah belajar tanpa terdaftar, maka hak dan status hukumnya menjadi abu-abu.

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan secara adil dan tanpa diskriminasi. Dugaan adanya jalur titipan bertentangan dengan prinsip tersebut.

5. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dapat menjerat apabila terbukti ada pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan siswa.

Transparansi Pendidikan Dipertaruhkan

KASUS ini menyoroti persoalan klasik dunia pendidikan di Indonesia: kurangnya transparansi dalam penerimaan siswa di sekolah negeri favorit. Selisih angka yang dibiarkan tanpa klarifikasi justru memperlebar ruang spekulasi publik mengenai adanya praktik “jual beli kursi”.

Praktik semacam ini, jika benar adanya, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak sendi keadilan sosial. Anak-anak yang seharusnya berhak masuk lewat jalur resmi justru tersingkir oleh praktik titipan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan ketidaksinkronan data siswa di SMAN 4 Depok.

Publik kini menunggu apakah aparat terkait—Gubernur, Inspektorat, hingga Kejaksaan—akan turun tangan memeriksa langsung sekolah ini. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Purwakarta Bangun Rumah Baru untuk 170 KK Terdampak Penataan Lahan

    Pemkab Purwakarta Bangun Rumah Baru untuk 170 KK Terdampak Penataan Lahan

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyiapkan pembangunan rumah baru bagi 170 kepala keluarga (KK) yang terdampak penataan lahan negara di Kelurahan Tegal Munjul, Munjul Jaya, dan Ciseureuh. Selain bantuan kontrak rumah, Bupati Saepul Bahri Binzein memastikan warga akan mendapatkan hunian permanen yang layak. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, atau […]

  • Bunda PAUD Kalteng Raih Penghargaan Wiyata Dharma Muda

    Bunda PAUD Kalteng Raih Penghargaan Wiyata Dharma Muda

    • 0Komentar

    Penulis: Kistolani Mangun Jaya Komitmen Kalimantan Tengah dalam memperkuat layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Bunda PAUD Provinsi Kalteng, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, menerima Penghargaan Wiyata Dharma Muda pada Puncak Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional 2025 yang digelar di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, Kamis 13 November 2025. […]

  • Pisah Sambut Kapolres Sukabumi Kota, Dari AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada AKBP Rita Suwadi

    Pisah Sambut Kapolres Sukabumi Kota, Dari AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada AKBP Rita Suwadi

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM SUKABUMI | Acara Pisah sambut Kapolres Sukabumi Kota dari AKBP Ari Setyawan Wibowo SH, SIK, MSi kepada AKBP Rita Suwadi SH, SIK, MM, berlangsung hari ini, Jumat 19 April 2024 bertempat di Gedung Sulanjana Selabintana Sukabumi Acara pisah sambut dihadiri oleh Sekda Kota Sukabumi Ade Suryawan dan juga oleh unsur pejabat Forkompinda Kota Sukabumi. […]

  • Masyarakat Lingga Menanti Kepastian Hukum, Deretan Kasus Korupsi Dinilai Jalan di Tempat

    Masyarakat Lingga Menanti Kepastian Hukum, Deretan Kasus Korupsi Dinilai Jalan di Tempat

    • 0Komentar

    Pergantian pimpinan di lingkungan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, belum diikuti percepatan penanganan perkara. Sejumlah dugaan kasus korupsi yang sebelumnya menyita perhatian publik justru dinilai berjalan di tempat, tanpa kejelasan arah penanganan. LINGGA, HITV— Hingga pertengahan April 2026, belum terlihat satu pun perkara yang melibatkan pejabat setingkat kepala dinas benar-benar rampung […]

  • KBN Perkuat Legalitas Aset, Gandeng Kantor Pertanahan Jakarta Utara

    KBN Perkuat Legalitas Aset, Gandeng Kantor Pertanahan Jakarta Utara

    • 2Komentar

    Dalam upaya memperkuat tata kelola aset dan menciptakan kepastian hukum di kawasan industri, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (7/5/2025).   HITVBERITA.COM | Jakarta—Kesepakatan PT KBN dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara tersebut, ditujukan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah serta menangani berbagai persoalan […]

  • Gubernur Kalteng Buka Turnamen Tenis Piala Isen Mulang 2025

    Gubernur Kalteng Buka Turnamen Tenis Piala Isen Mulang 2025

    • 0Komentar

    Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran membuka secara resmi Turnamen Tenis Lapangan Piala Isen Mulang se-Kalimantan Tengah Tahun 2025 di Lapangan Tenis Sanaman Mantikei, Palangka Raya, Jumat (21/11/2025). Pembukaan ditandai dengan pemukulan bola pertama oleh Gubernur, disaksikan ratusan peserta dan penonton yang memadati arena pertandingan. HITVBERITA.COM | Palangka Raya — Turnamen Tenis Lapangan Piala Isen […]

expand_less