Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

Dugaan “Siswa Titipan” di SMAN 4 Depok!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
  • print Cetak

Selisih angka yang dibiarkan tanpa klarifikasi dari pihak SMAN 4 Depok, justru memperlebar ruang spekulasi publik mengenai adanya praktik “jual beli kursi” yang terjadi di sekolah itu. (Foto/Win/HITV)

Penulis: Erwin Lubis

Kisruh Data Dapodik dan Transparansi Penerimaan Siswa Baru, Menimbulkan Dugaan Adanya Jalur “Titipan” yang Lolos Tanpa Prosedur Resmi!

HITVBERITA.COM | Depok – Ketidakselarasan data penerimaan peserta didik baru (SPMB) 2025 di SMAN 4 Depok memantik tanda tanya besar. Perbedaan angka antara data sekolah dengan catatan resmi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Dinas Pendidikan Jawa Barat menimbulkan dugaan adanya jalur “titipan” yang lolos tanpa prosedur resmi.

Investigasi Hitvberita.com menemukan indikasi setidaknya 36 siswa belum tercatat di Dapodik, padahal mereka telah mengikuti kegiatan belajar-mengajar hampir satu bulan. Publik menduga kuat adanya praktik tidak transparan dalam penerimaan siswa di sekolah negeri yang seharusnya menjadi garda terdepan akses pendidikan merata.

Ketidaksinkronan Angka

DALAM wawancara, Wakil Kepala Humas SMAN 4 Depok, Santo, menyatakan jumlah siswa yang diterima melalui jalur online adalah 36 orang per kelas. Namun, setelah diberlakukannya Peraturan Gubernur Jawa Barat mengenai jalur PAPS (Penanggulangan Anak Putus Sekolah), jumlah tersebut naik menjadi 48 siswa per kelas.

“Dalam laporan kami di Dapodik jumlah siswa berubah dari 36 menjadi 48 orang per kelas, sesuai perintah Pak KDM (Kang Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat),” kata Santo.

Namun, data resmi Dapodik Dinas Pendidikan Jawa Barat mencatat jumlah berbeda: 45 siswa per kelas. Artinya, ada selisih tiga siswa di tiap kelas. Jika dikalikan dengan 12 kelas, terdapat 36 siswatambahan” yang hingga kini tidak tercatat dalam sistem nasional pendidikan.

Kesaksian siswa kelas X semakin memperkuat dugaan ini. Jumlah siswa per kelas ternyata tidak seragam. “Ada yang 47, 49, bahkan 50 orang, Pak,” ujar seorang siswa.

Penjelasan Kepala Sekolah Berubah-ubah

KEPALA SMAN 4 Depok, Mamad Mahpudin, memberikan jawaban berbeda-beda ketika dimintai klarifikasi. Pada awalnya, ia menyebut ada siswa yang mengundurkan diri.

“Ada siswa yang undur diri,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Namun kemudian ia menyatakan Dapodik belum tersinkronisasi sepenuhnya.

“Siswa lulusan MTs, dapodiknya belum bisa ditarik,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Mamad bahkan meminta agar berita ini tidak dipublikasikan lebih dulu.

“Nggak usah, itu sedang proses. Insya Allah sebelum Agustus sudah kelar,” tulisnya.

Sikap yang berubah-ubah ini justru menambah kuat dugaan adanya manipulasi data. Apalagi, batas akhir sinkronisasi Dapodik (cut off) ditetapkan pada 31 Agustus 2025.

Hingga saat itu, perubahan data masih dimungkinkan. Dugaan muncul bahwa ada upaya menunggu “waktu aman” sebelum memasukkan siswa jalur titipan agar terkesan legal.

Sorotan Wali Murid

KECURIGAAN publik bukan hanya soal penerimaan siswa baru. Beberapa wali murid menilai kepemimpinan Kepala SMAN 4 Depok penuh persoalan.

Seorang wali siswa berinisial ARD menuturkan, “Pak Mamad ini menurut saya orangnya nggak konsisten. Lahan parkir siswa aja dijadikan duit. Kantin sekolah dipungut Rp 35 ribu per hari. Banyak masalahnya. Kepemimpinan beliau perlu diperiksa.”

ARD berharap Gubernur Jawa Barat, Inspektorat, dan Kejaksaan turun langsung memeriksa sekolah ini. “Saya sangat berharap ada perubahan. Mohon Pak Gubernur dan aparat terkait memeriksa langsung SMAN 4 Depok ini,” katanya.

Regulasi yang Terlanggar

PRAKTIK dugaan “titipan siswa” dan pungutan di luar ketentuan berpotensi melanggar sejumlah aturan.

1. Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menegaskan, setiap jalur penerimaan siswa harus transparan, objektif, dan akuntabel. Ketidaksesuaian data antara sekolah dan Dapodik dapat ditafsirkan sebagai bentuk manipulasi administrasi.

2. Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Dapodik menegaskan, sekolah wajib memasukkan data peserta didik secara benar dan tepat waktu. Data yang tidak tercatat hingga cut off dapat dianggap tidak sah secara administrasi.

3. Pergub Jawa Barat terkait PAPS memang memberi tambahan kuota bagi anak putus sekolah, namun pelaksanaannya tetap harus masuk ke Dapodik sesuai mekanisme. Jika ada siswa yang sudah belajar tanpa terdaftar, maka hak dan status hukumnya menjadi abu-abu.

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan secara adil dan tanpa diskriminasi. Dugaan adanya jalur titipan bertentangan dengan prinsip tersebut.

5. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dapat menjerat apabila terbukti ada pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan siswa.

Transparansi Pendidikan Dipertaruhkan

KASUS ini menyoroti persoalan klasik dunia pendidikan di Indonesia: kurangnya transparansi dalam penerimaan siswa di sekolah negeri favorit. Selisih angka yang dibiarkan tanpa klarifikasi justru memperlebar ruang spekulasi publik mengenai adanya praktik “jual beli kursi”.

Praktik semacam ini, jika benar adanya, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak sendi keadilan sosial. Anak-anak yang seharusnya berhak masuk lewat jalur resmi justru tersingkir oleh praktik titipan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan ketidaksinkronan data siswa di SMAN 4 Depok.

Publik kini menunggu apakah aparat terkait—Gubernur, Inspektorat, hingga Kejaksaan—akan turun tangan memeriksa langsung sekolah ini. (///)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Purwakarta Lantik Ribuan PPPK Paruh Waktu

    Bupati Purwakarta Lantik Ribuan PPPK Paruh Waktu

    • 0Komentar

    Pelantikan massal ini menjadi tonggak penting dalam reformasi pengelolaan sumber daya manusia Pemkab Purwakarta, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah memberikan kepastian status bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, secara resmi melantik 4.408 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada hari Selasa, 25 […]

  • Garut Cegah Penyakit Jantung Lewat Pola Hidup CERDIK

    Garut Cegah Penyakit Jantung Lewat Pola Hidup CERDIK

    • 0Komentar

    Penulis: Kang Aden Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Leli Yuliani, membuka peringatan Hari Jantung Sedunia atau World Heart Day (WHD) 2025 di Lapangan Makorem 062/Tarumanegara, Jalan Bratayudha, Kecamatan Garut Kota, pada Minggu (28/9/2025). Acara ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman penyakit jantung. HITVBERITA.COM | Garut – Dalam sambutannya, Leli Yuliani menyampaikan apresiasi kepada […]

  • Ratusan Pelamar PPPK Geruduk Mapolres Purwakarta

    Ratusan Pelamar PPPK Geruduk Mapolres Purwakarta

    • 0Komentar

    Raffa Christ Manalu Ratusan pelamar Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) paruh waktu mendatangi Mapolres Purwakarta untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setelah sebelumnya pemerintah mengumumkan hasil seleksi. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Dari pantauan hitvberita.com dilapangan, Jum’at (12/9/2025), ratusan tenaga honorer di Kabupaten Purwakarta datang ke Mapolres untuk memenuhi persyaratan pemberkasan pengangkatan PPPK paruh waktu. […]

  • Polres Pekalongan Kota Gelar Upacara Hari Olahraga Nasional ke-42 tahun 2025, dengan Tema “Olahraga Satukan Kita”

    Polres Pekalongan Kota Gelar Upacara Hari Olahraga Nasional ke-42 tahun 2025, dengan Tema “Olahraga Satukan Kita”

    • 0Komentar

    Penulis : Hadi Lempe Dalam semangat keolahragaan nasional, Kabagops Polres Pekalongan Kota Kompol Paryudi, S.H., M.H. pimpin pelaksanaan upacara Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-42, Selasa (09/09/2025) pagi. HITV BERITA. COM | KOTA PEKALONGAN – Polresta Pekalongan gelar Upacara Haornas ke-42, upacara digelar di halaman Mapolres Pekalongan Kota dengan diikuti oleh PJU, dan seluruh personel Polri […]

  • SBK Tersangka Pelaku Asusila di Masjid Kedung Rejo Bojonegoro Berhasil ditangkap Polisi

    SBK Tersangka Pelaku Asusila di Masjid Kedung Rejo Bojonegoro Berhasil ditangkap Polisi

    • 0Komentar

    Dengan sigap dan hanya dibutuhkan waktu kurang dari 24 Jam saja, Petugas dari Unit Reskrim Polres Bojonegoro pun berhasil menangkap Tersangka Pelaku Asusila berinisial SBK (32), pada hari Rabu (21/8), di wilayah Kabupaten Lamongan. (dok/foto/AR) HiTvBerita.COM | Bojonegoro – Tersangka Pelaku Asusila berinisial SBK (32) warga Kedungpring Kabupaten Lamongan Jawa Timur, diringkus Polisi pada hari […]

  • Peringatan Harlah Paguyuban Pasundan Ke-111 Di Babel Berlangsung Dengan Khidmat

    Peringatan Harlah Paguyuban Pasundan Ke-111 Di Babel Berlangsung Dengan Khidmat

    • 0Komentar

    BELITUNG | Dalam peringatan harlah paguyuban pasundan yang ke 111, dan kunjungan ke kabupaten Belitung, sekretaris umum Paguyuban warga Sunda yang ada di Provinsi Bangka Belitung kang Daeng Hilaludin.SH menyampaikan. Semoga warga sunda yang berasal dari 2 provinsi ( Jabar dan Banten) yang berada di kabupaten Belitung semakin kompak dalam silaturahmi nya sesuai moto paguyuban […]

expand_less