Sidang Prayudisial ASN Lingga Ditunda, Kuasa Hukum Tergugat Absen
- account_circle Ruslan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kuasa hukum penggugat, Suryadi Padma bersama Lianuddin dari Firma Hukum DZ Hutagalung & Partner. (dok/foto/ruslan)
Sidang prayudisial atas perkara Citra Wahyuni, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lingga, ditunda setelah kuasa hukum tergugat tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (15/4/2026).
LINGGA | HITV – Majelis hakim memutuskan penundaan saat sidang yang semula beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat itu dibuka. Ketidakhadiran pihak tergugat menjadi pertimbangan utama penundaan.
Panitera pengganti menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada 20 April 2026 dengan agenda menghadirkan saksi dari kedua belah pihak.
Praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penerapan pasal hukum pidana oleh penyidik Polresta Lingga terhadap Citra Wahyuni. Pihak penggugat menilai terdapat kekeliruan dalam penetapan pasal maupun prosedurnya.
Kuasa hukum penggugat, Suryadi Padma bersama Lianuddin dari Firma Hukum DZ Hutagalung & Partner, menyatakan telah menyiapkan bukti dan saksi untuk memperkuat permohonan.
“Ini menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak klien kami. Kami akan mengikuti agenda sidang berikutnya,” ujar kuasa hukum penggugat usai persidangan.
Sementara itu, pihak tergugat belum memberikan keterangan terkait ketidakhadiran dalam sidang tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 20 April 2026. (tr)
- Penulis: Ruslan






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.