Aktivitas Kapal Hisap Timah di Perairan Pekajang Kembali Disorot, Legalitas hingga Kontribusi Daerah Dipertanyakan
- account_circle Ruslan
- calendar_month 59 menit yang lalu
- print Cetak

Aktivitas Kapal Hisap Timah di Perairan Pekajang Kembali Disorot. (Dok/Foto/Ruslan)
Aktivitas kapal hisap timah di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, yang dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM), kembali menuai sorotan.
LINGGA, HITV — Di tengah beroperasinya kapal-kapal tersebut dalam beberapa pekan terakhir, muncul pertanyaan mengenai kepastian legalitas kegiatan pertambangan sekaligus manfaat ekonomi yang diterima daerah dari aktivitas tersebut.
Sorotan tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga dari kalangan pemerintah dan legislatif. Hingga kini, belum terlihat adanya penjelasan resmi mengenai status perizinan operasional perusahaan, mekanisme penjualan hasil tambang, maupun besaran kontribusi yang diterima pemerintah daerah dari aktivitas eksploitasi timah di wilayah tersebut.
Sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku belum mengetahui adanya penerimaan royalti ataupun bentuk pendapatan lain yang masuk ke kas daerah dari hasil penjualan timah tersebut.
“Sejauh ini tidak ada royalti ke pemerintah daerah dari aktivitas jual timah tersebut,” ujar sumber tersebut kepada media ini, Sabtu (11/7/2026).
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola hasil tambang di wilayah perairan Pekajang, terutama terkait transparansi distribusi penerimaan negara maupun daerah yang semestinya dapat dirasakan masyarakat.
Di sisi lain, aktivitas pertambangan timah darat di Pulau Singkep disebut masih mengalami perlambatan akibat pengetatan penegakan hukum. Namun demikian, media ini memperoleh informasi bahwa sebagian bijih timah dari sejumlah aktivitas di Kabupaten Lingga diduga dijual kepada PT CPM sebelum dipasarkan ke luar daerah. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas kapal hisap timah di wilayahnya, Kepala Desa Pekajang, Emi, memilih tidak memberikan komentar.
Persoalan operasional PT CPM di perairan Pekajang sejatinya bukan isu baru. Beberapa tahun lalu, anggota DPRD Kabupaten Lingga, Roni Kurniawan, telah mempertanyakan legalitas aktivitas perusahaan tersebut.
Menurut Roni, pada saat itu hasil olahan pasir timah telah dibawa keluar daerah, sementara kejelasan dokumen perizinan kegiatan pertambangan di perairan Pulau Pekajang belum pernah diperlihatkan kepada DPRD.
“Yang sangat membuat kita kecewa, hasil biji pasir timah hasil aktivitas olahannya sudah dibawa keluar daerah, meskipun sampai saat itu belum ada legal formal yang dikantongi pihak PT CPM, khususnya di wilayah perairan Pulau Pekajang. Karena itu, kami menduga aktivitas tersebut merupakan penambangan ilegal,” tegas Roni.
Ia juga mengaku DPRD Lingga belum pernah menerima dokumen yang berkaitan dengan perizinan aktivitas pertambangan tersebut.
“Dugaan ilegal tersebut muncul karena hingga hari ini, jangankan persoalan izin, satu surat pun terkait pertambangan tidak ada masuk ke DPRD Lingga,” ujarnya.
Selain aspek legalitas dan tata kelola penerimaan daerah, aktivitas kapal hisap timah di perairan Pekajang juga memunculkan kekhawatiran masyarakat pesisir. Kawasan tersebut selama ini merupakan wilayah tangkap nelayan yang menjadi sumber penghidupan warga. Operasi penambangan dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas lingkungan laut serta keberlanjutan sumber daya perikanan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Cipta Persada Mulia belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah persoalan yang mengemuka, mulai dari status perizinan operasional, mekanisme penjualan hasil tambang, kontribusi terhadap penerimaan daerah, hingga dugaan-dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sementara itu, pemerintah daerah maupun instansi berwenang diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.
Transparansi mengenai legalitas usaha pertambangan, pengelolaan hasil tambang, serta kontribusinya terhadap pendapatan negara dan daerah dinilai penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lingga. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Lingga
- Penulis: Ruslan





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.