Persoalan Pekerja Karimun di Malaysia Perlu Disikapi dengan Pendekatan Keadilan, Kata Advokat Patas Sulaiman Rambe
- account_circle M. Saipul
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Advokat Patas Sulaiman Rambe, SH. (Dok/Foto/Saipul)
Fenomena masyarakat Kabupaten Karimun yang bekerja di Malaysia dinilai tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan pelanggaran hukum.
KARIMUN, HITV – Di balik mobilitas lintas batas tersebut, terdapat realitas sosial, ekonomi, dan hubungan kekeluargaan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Pandangan itu disampaikan Advokat Patas Sulaiman Rambe, SH, yang menilai pendekatan penegakan hukum terhadap masyarakat perbatasan perlu diimbangi dengan perspektif keadilan dan kepentingan umum.
Menurut Patas, sejak lebih dari tiga dekade lalu, bekerja di Malaysia telah menjadi bagian dari kehidupan sebagian masyarakat Tanjung Balai Karimun. Kondisi geografis yang berdekatan dengan Malaysia, terbatasnya kesempatan kerja di daerah, serta kuatnya ikatan sosial menjadi faktor yang mendorong mobilitas tersebut.
“Ini bukan fenomena yang muncul tiba-tiba. Selama lebih dari 30 tahun, banyak warga Karimun mencari nafkah di Malaysia karena kedekatan wilayah, keterbatasan lapangan pekerjaan, dan hubungan sosial yang sudah terbangun sejak lama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tidak sedikit warga Karimun yang memiliki hubungan keluarga dengan masyarakat Malaysia. Bahkan, perkawinan antar warga kedua negara telah melahirkan ikatan kekeluargaan yang semakin mempererat mobilitas masyarakat di kawasan perbatasan.
Karena itu, menurut Patas, persoalan tersebut seharusnya dipandang secara komprehensif. Pendekatan hukum tetap diperlukan, namun tidak boleh mengabaikan dimensi sosial, ekonomi, maupun kemanusiaan yang melatarbelakanginya.
Dalam pandangannya, hukum pada hakikatnya tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga harus menghadirkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Patas menyinggung konsep asas oportunitas yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia sebagai prinsip yang memberikan ruang bagi pertimbangan kepentingan umum dalam penegakan hukum. Meski penerapannya merupakan kewenangan Jaksa Agung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ia menilai semangat asas tersebut penting dijadikan pijakan dalam menyikapi persoalan masyarakat perbatasan.
“Semangat asas oportunitas mengajarkan bahwa penegakan hukum harus tetap memperhatikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, pandangan tersebut bukan dimaksudkan untuk membenarkan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian maupun ketenagakerjaan. Sebaliknya, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan solusi yang lebih komprehensif sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk bekerja secara legal di luar negeri.
Menurut Patas, negara perlu memperluas akses penempatan pekerja migran Indonesia melalui jalur resmi, memperkuat pembinaan kepada masyarakat, serta menyusun kebijakan yang lebih berpihak kepada kebutuhan masyarakat perbatasan.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan. Namun, pada saat yang sama, negara juga wajib menghadirkan solusi yang memberikan kepastian sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, ia berharap pemerintah Indonesia dan Malaysia terus memperkuat kerja sama dalam pengelolaan mobilitas masyarakat di wilayah perbatasan. Kerja sama tersebut dinilai penting agar hubungan kekeluargaan, aktivitas ekonomi, serta perpindahan masyarakat yang telah berlangsung selama puluhan tahun dapat difasilitasi melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum di kedua negara.
Bagi Patas, penyelesaian persoalan masyarakat perbatasan tidak cukup dilakukan melalui pendekatan represif semata. Kebijakan yang berpijak pada realitas sosial dan kepentingan umum dinilai menjadi kunci agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan hak serta kebutuhan masyarakat yang hidup di kawasan perbatasan. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Karimun
- Penulis: M. Saipul





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.