Tanaman Penghijauan Bomang Dicabut Lagi, BPI KPNPA RI Desak Bupati Bogor Evaluasi Total
- account_circle Erwin Lubis
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Program penghijauan di ruas Jalan Bojonggede–Kemang (Bomang) kembali menuai sorotan. Pohon-pohon yang baru ditanam dalam kegiatan penghijauan beberapa waktu lalu diketahui dicabut kembali karena lokasi yang sama akan digunakan untuk pekerjaan penggalian jalan.
BOGOR, HITV — Peristiwa tersebut memicu kritik dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor. Lembaga itu menilai kejadian tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi antarinstansi pemerintah daerah serta buruknya perencanaan program pembangunan.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, mengatakan pencabutan pohon yang baru ditanam seharusnya tidak terjadi apabila seluruh pihak terkait melakukan perencanaan secara matang sejak awal.
Menurut Rizwan, persoalan tersebut bukan hanya soal hilangnya tanaman penghijauan, tetapi juga menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara program pelestarian lingkungan dengan agenda pembangunan infrastruktur yang berjalan di lokasi yang sama.
“Ini bukan sekadar persoalan pohon yang dicabut. Peristiwa ini menunjukkan adanya kegagalan dalam proses perencanaan dan koordinasi. Karena itu kami meminta Bupati Bogor segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan,” kata Rizwan kepada media, Jumat (20/6/2026).
Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu memastikan setiap program yang dijalankan memiliki keterpaduan dengan agenda pembangunan lainnya agar tidak terjadi pemborosan sumber daya maupun anggaran.
Sorotan juga diarahkan pada sumber pendanaan kegiatan penghijauan tersebut. Jika program itu menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR), kata Rizwan, maka efektivitas dan ketepatan penyalurannya perlu dipertanyakan.
Pasalnya, pohon-pohon yang baru ditanam dan diharapkan memberikan manfaat jangka panjang justru harus dicabut kembali karena adanya proyek lain yang semestinya sudah dapat dipetakan sejak tahap perencanaan.
“Kalau memang menggunakan dana CSR, perlu dipastikan apakah penyalurannya sudah tepat sasaran. Program yang seharusnya memberi manfaat bagi lingkungan justru berakhir sia-sia karena tidak didukung perencanaan yang terintegrasi,” ujarnya.
BPI KPNPA RI Bogor menilai Bupati Bogor perlu mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan program tersebut.
Evaluasi itu dinilai penting tidak hanya sebagai bentuk akuntabilitas, tetapi juga untuk memastikan program pembangunan dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Bogor berjalan secara efektif, terukur, dan saling mendukung.
Selain evaluasi internal, BPI KPNPA RI Bogor juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor membuka secara transparan sumber pendanaan kegiatan penghijauan tersebut, baik yang berasal dari APBD maupun dana CSR. Transparansi dinilai penting agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai penggunaan anggaran serta manfaat yang dihasilkan dari program tersebut.
Rizwan mengingatkan bahwa kegiatan penghijauan tidak boleh berhenti pada seremoni penanaman semata. Menurutnya, masyarakat membutuhkan program yang benar-benar dirancang dengan matang dan memberikan dampak nyata bagi lingkungan.
“Jangan sampai kegiatan penghijauan hanya menjadi seremoni untuk kepentingan pencitraan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah program yang direncanakan dengan baik, memberikan manfaat nyata, dan menggunakan anggaran secara bertanggung jawab,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Bogor segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap program pembangunan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. (\•/)
Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Jabar
- Penulis: Erwin Lubis





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.