Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Restorative Justice Diabaikan, Proses Hukum Empat Warga Dabo Dinilai Janggal

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
  • print Cetak

Proses jalannya sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan terdakwa empat warga Dabo atas perusakan dan mencabut tanaman sawit. (Foto: Istimewa)

Ruslan LGA

Proses hukum terhadap empat warga Dabo, Kabupaten Lingga, yakni Sudirman alias Sudik bin Mappajeru, Hernandi Desriawan alias Nandi bin Sudirman, Hamsari alias Hamsa bin Mappajeru, serta Mansyur bin Arifin yang di dakwa merusak dan mencabuti tanaman sawit di nilai janggal.

HITVBERITA.COM | Lingga – Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (15/9/2025), tim penasihat hukum mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor Register PDM-05/DBS/Eku.2/07/2025. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga layak dinyatakan batal demi hukum.

Jaksa tidak menjelaskan secara rinci lahan milik siapa yang disebut dirusak oleh para terdakwa. Padahal itu sangat penting, sebab bisa saja para terdakwa hanya melaksanakan haknya sebagai pemilik sah lahan untuk membersihkan kebunnya,” ujar Dikky Hutagalung, SH, MH., kuasa hukum terdakwa dari Firma Hukum DZ Hutagalung, SE, SH, MH & Partners.

“Tim hukum juga menilai penerapan Pasal 170 ayat (1) KUHP oleh jaksa tidak tepat. Pasal tersebut umumnya digunakan dalam kasus penganiayaan bersama yang mengganggu ketertiban umum, misalnya saat demonstrasi yang menyerang aparat. Jika pasal ini dipaksakan, masyarakat akan takut membersihkan lahannya sendiri karena bisa dijerat pasal karet,” tegasnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai perkara ini seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur restorative justice sesuai amanat undang-undang, bukan dipaksakan ke meja hijau. Mereka juga menyoroti keterangan saksi pelapor yang dinilai lemah dan membingungkan. Salah satu terdakwa, Mansyur, bahkan sudah menunjukkan bukti sah pembelian lahan, namun pelapor tidak mampu menjawab jelas saat diuji di persidangan.

Firma hukum ini juga menilai ada indikasi ketidakprofesionalan aparat penyidik dalam menangani perkara. Banyak hal yang janggal. Karena itu, kami menilai para terdakwa seharusnya sudah bisa kembali ke keluarga, bukan mendekam di tahanan,” tambah Dikky Zulkarnain.

Terkait replik JPU, tim kuasa hukum menyebut pada dasarnya tidak ada hal baru dan tidak menjawab pledoi secara menyeluruh. Mereka menilai penuntutan Pasal 170 KUHP sarat kepentingan, lebih mirip upaya pembalasan atau penyingkiran lawan dalam konflik agraria daripada penegakan hukum murni.

Firma hukum juga menyoroti adanya disparitas hukum. Mereka membandingkan dengan kasus demonstrasi Rempang, di mana kerusakan fasilitas umum dengan nilai kerugian besar hanya diganjar 6 bulan penjara. Sementara empat warga Dabo dengan perkara lebih ringan justru dituntut 1 tahun 2 bulan. Ini menunjukkan hukum kita tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Dikky.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Di luar sidang, Dikky juga menyoroti minimnya edukasi hukum bagi masyarakat Lingga. Banyak warga yang kesulitan menghadapi perkara hukum karena keterbatasan pengetahuan dan akses terhadap bantuan hukum.

“Ini pelajaran penting agar masyarakat tidak mudah dirugikan akibat lemahnya posisi mereka di hadapan hukum,” tegasnya.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Singkep Barat Turun ke Sawah, Bantu Panen Jagung Warga

    Polsek Singkep Barat Turun ke Sawah, Bantu Panen Jagung Warga

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Bhabinkamtibmas Desa Bukit Belah, Bripda Rizki Adrian, ikut turun ke lahan bersama warga saat panen jagung pipil di Desa Bukit Belah, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Sabtu (16/8/2025). HITVBERITA.COM | Lingga – Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemberdayaan masyarakat yang diinisiasi Polres Lingga untuk mendukung swasembada pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. […]

  • Sat Samapta Polres Karimun Respons Cepat Kebakaran Travo Listrik di Coastal Area

    Sat Samapta Polres Karimun Respons Cepat Kebakaran Travo Listrik di Coastal Area

    • 0Komentar

    Penulis: M. Saipul Peristiwa kebakaran pada sebuah travo listrik milik PLN di Jalan Coastal Area, Kelurahan Teluk Air, Kabupaten Karimun, pada hari Selasa (18/11/2025) malam, memicu respons cepat dari jajaran Polres Karimun. HITVBERITA.COM | Karimun — Empat personel Satuan Samapta segera dikerahkan untuk mengamankan lokasi dan mencegah warga mendekat ke area yang dianggap berbahaya. Setibanya […]

  • Izin Pangkalan LPG di Panah Hijau Dipersoalkan, Warga Soroti Prosedur dan Keselamatan

    Izin Pangkalan LPG di Panah Hijau Dipersoalkan, Warga Soroti Prosedur dan Keselamatan

    • 0Komentar

    Pembangunan pangkalan elpiji (LPG) 3 kilogram di Jalan Panah Hijau, Lingkungan 08, Kelurahan Labuhan Deli, menuai keberatan warga. Selain dinilai tidak transparan, pembangunan tersebut diduga mengabaikan ketentuan perizinan dan aspek keselamatan di kawasan permukiman padat. MEDAN | HITV— Warga menyebutkan, pembangunan pangkalan LPG itu dilakukan atas nama Suheri, yang juga menjabat sebagai kepala lingkungan setempat. […]

  • Hingga Desember 2024, Pemkab Purwakarta Akan Perjuangkan Pegawai Non ASN jadi PPPK

    Hingga Desember 2024, Pemkab Purwakarta Akan Perjuangkan Pegawai Non ASN jadi PPPK

    • 0Komentar

    HITVberita.COM | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta akan memperjuangkan para pegawai non Aparatur Sipir Negara (ASN), menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak paling lambat Desember 2024. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha saat menyampaikan prioritas pembangunan Tahun Anggaran (TA) 2025, pada rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tahun Anggaran (TA) […]

  • Nama “ROB” Kembali Disorot Usai Unggahan Ayu Aulia, Rekaman Percakapan Picu Spekulasi Publik

    Nama “ROB” Kembali Disorot Usai Unggahan Ayu Aulia, Rekaman Percakapan Picu Spekulasi Publik

    • 0Komentar

    Nama berinisial “ROB” kembali menjadi sorotan publik setelah selebgram Ayu Aulia mengunggah sebuah video berisi rekaman percakapan melalui akun media sosial pribadinya, Kamis (28/6/2026). BINTAN, HITV– Unggahan tersebut memantik beragam reaksi dan spekulasi warganet, terutama karena di dalamnya Ayu menyebut sosok yang disebut sebagai “orang nomor satu di Bintan“. Dalam rekaman yang diunggah, Ayu Aulia […]

  • Pelayanan Publik Keliling Pemkab Purwakarta, Disambut Antusias Ribuan Warga Cisalada!

    Pelayanan Publik Keliling Pemkab Purwakarta, Disambut Antusias Ribuan Warga Cisalada!

    • 0Komentar

    Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein pantau langsung pelayanan publik keliling di Desa Cisalada. (Dok/Foto/Rafa) Reporter: Raffa Christ Manalu Suasana Lapangan Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, tampak semarak, Selasa (24/6/2025). Ribuan warga tampak antusias mengikuti kegiatan pelayanan publik keliling yang digagas Pemerintah Kabupaten Purwakarta. HITVBERITA.COM | Purwakarta— Pelayanan publik keliling tersebut dipimpin langsung oleh Bupati […]

expand_less