Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Restorative Justice Diabaikan, Proses Hukum Empat Warga Dabo Dinilai Janggal

Restorative Justice Diabaikan, Proses Hukum Empat Warga Dabo Dinilai Janggal

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
  • visibility 42
  • print Cetak

Proses jalannya sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan terdakwa empat warga Dabo atas perusakan dan mencabut tanaman sawit. (Foto: Istimewa)

Ruslan LGA

Proses hukum terhadap empat warga Dabo, Kabupaten Lingga, yakni Sudirman alias Sudik bin Mappajeru, Hernandi Desriawan alias Nandi bin Sudirman, Hamsari alias Hamsa bin Mappajeru, serta Mansyur bin Arifin yang di dakwa merusak dan mencabuti tanaman sawit di nilai janggal.

HITVBERITA.COM | Lingga – Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (15/9/2025), tim penasihat hukum mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor Register PDM-05/DBS/Eku.2/07/2025. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga layak dinyatakan batal demi hukum.

Jaksa tidak menjelaskan secara rinci lahan milik siapa yang disebut dirusak oleh para terdakwa. Padahal itu sangat penting, sebab bisa saja para terdakwa hanya melaksanakan haknya sebagai pemilik sah lahan untuk membersihkan kebunnya,” ujar Dikky Hutagalung, SH, MH., kuasa hukum terdakwa dari Firma Hukum DZ Hutagalung, SE, SH, MH & Partners.

“Tim hukum juga menilai penerapan Pasal 170 ayat (1) KUHP oleh jaksa tidak tepat. Pasal tersebut umumnya digunakan dalam kasus penganiayaan bersama yang mengganggu ketertiban umum, misalnya saat demonstrasi yang menyerang aparat. Jika pasal ini dipaksakan, masyarakat akan takut membersihkan lahannya sendiri karena bisa dijerat pasal karet,” tegasnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai perkara ini seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur restorative justice sesuai amanat undang-undang, bukan dipaksakan ke meja hijau. Mereka juga menyoroti keterangan saksi pelapor yang dinilai lemah dan membingungkan. Salah satu terdakwa, Mansyur, bahkan sudah menunjukkan bukti sah pembelian lahan, namun pelapor tidak mampu menjawab jelas saat diuji di persidangan.

Firma hukum ini juga menilai ada indikasi ketidakprofesionalan aparat penyidik dalam menangani perkara. Banyak hal yang janggal. Karena itu, kami menilai para terdakwa seharusnya sudah bisa kembali ke keluarga, bukan mendekam di tahanan,” tambah Dikky Zulkarnain.

Terkait replik JPU, tim kuasa hukum menyebut pada dasarnya tidak ada hal baru dan tidak menjawab pledoi secara menyeluruh. Mereka menilai penuntutan Pasal 170 KUHP sarat kepentingan, lebih mirip upaya pembalasan atau penyingkiran lawan dalam konflik agraria daripada penegakan hukum murni.

Firma hukum juga menyoroti adanya disparitas hukum. Mereka membandingkan dengan kasus demonstrasi Rempang, di mana kerusakan fasilitas umum dengan nilai kerugian besar hanya diganjar 6 bulan penjara. Sementara empat warga Dabo dengan perkara lebih ringan justru dituntut 1 tahun 2 bulan. Ini menunjukkan hukum kita tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Dikky.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Di luar sidang, Dikky juga menyoroti minimnya edukasi hukum bagi masyarakat Lingga. Banyak warga yang kesulitan menghadapi perkara hukum karena keterbatasan pengetahuan dan akses terhadap bantuan hukum.

“Ini pelajaran penting agar masyarakat tidak mudah dirugikan akibat lemahnya posisi mereka di hadapan hukum,” tegasnya.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Purwakarta Siapkan Layanan Call Center 24 Jam Menyambut Mudik Lebaran 2025

    Polres Purwakarta Siapkan Layanan Call Center 24 Jam Menyambut Mudik Lebaran 2025

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah saat check layanan call center 110 Polri. (Dok/Foto/Raffa) Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025, Polres Purwakarta Meningkatkan Kesiapsiagaan Dengan Membuka Layanan Call Center 110 Polri Selama 24 jam. Layanan Ini Diharapkan Dapat Mempermudah Masyarakat Untuk Melaporkan Kejadian Darurat Terkait Keamanan dan Ketertiban Selama Musim Mudik. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Kapolres Purwakarta, […]

  • Menkomdigi: Pidato Presiden di Forum PBB Sikap Berani Indonesia di Panggung Dunia

    Menkomdigi: Pidato Presiden di Forum PBB Sikap Berani Indonesia di Panggung Dunia

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Penulis: Muhamad Adriyanto E Rumbou Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut pidato Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada Selasa (23/09/2025), sebagai salah satu pernyataan berani Indonesia di panggung dunia. HITVBERITA.COM | Jakarta – Dalam pidatonya, Presiden menegaskan kesiapan Indonesia mengirim 20.000 pasukan perdamaian ke Gaza maupun wilayah […]

  • Transportasi Pelajar Terhenti, Pemerintah Daerah Lingga Disorot

    Transportasi Pelajar Terhenti, Pemerintah Daerah Lingga Disorot

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Transportasi pelajar di Singkep Barat  terhenti. yang menjadi korban tidak hanya pelajar dan orang tua murid, tetapi juga masa depan anak-anak Lingga (Foto/Ruslan/Hitv) Penulis: Ruslan LGA Layanan bus sekolah di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, lumpuh sejak Agustus. Anak-anak kini harus berjalan kaki berkilometer setiap pagi demi sampai di sekolah. Kondisi ini memantik […]

  • Polda Babel Gelar Simulasi Penanganan Unras di Penutupan Apel Kasatwil 2025, Skenario Tertib Hingga Anarkis ditampilkan

    Polda Babel Gelar Simulasi Penanganan Unras di Penutupan Apel Kasatwil 2025, Skenario Tertib Hingga Anarkis ditampilkan

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Pangkalpinang – Polda Kepulauan Bangka Belitung menggelar simulasi penanganan aksi unjuk rasa (unras) di depan Mapolda, Rabu (10/12/25). Kegiatan ini merupakan rangkaian akhir dari pelaksanaan Apel Kasatwil 2025 di Babel. Dalam simulasi itu, Kapolda Babel Irjen Pol. Viktor T. Sihombing bersama seluruh Pejabat Utama turut menyaksikan tahapan prosedur penanganan yang ditampilkan oleh jajarannya. […]

  • Halangi Pedagang Kaki Lima, Kini Jalur Puncak Dipasang Pagar Besi Runcing       

    Halangi Pedagang Kaki Lima, Kini Jalur Puncak Dipasang Pagar Besi Runcing       

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 33
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Bogor – Sepanjang tepian jalur Puncak Bogor, kini dipasang pagar besi runcing dengan tinggi sekitar 2 meter, Pemasangan Pagar ini merupakan salah satu antisipasi Pemkab Bogor, terhadap para Pedagang Kaki Lima, agar tidak lagi berdagang disepanjang jalan tersebut, sejak penggusuran pada bulan Juli dan Agustus 2024 lalu.             Hal ini dijelaskan oleh Sekda Kabupaten […]

  • RS Polri Kramat Jati Identifikasi Tiga Korban Kebakaran Glodok Plaza

    RS Polri Kramat Jati Identifikasi Tiga Korban Kebakaran Glodok Plaza

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Tim Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati berhasil mengidentifikasi tiga korban kebakaran Glodok Plaza Jakarta Barat. Petugas forensik di rumah sakit tersebut menegaskan, bahwa metode Identifikasi yang telah dilakukan pihaknya itu, melalui pencocokan postmortem dan antemortem. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Pol Prima Heru Yulihartono […]

expand_less