Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Gelar Webinar Series Ke-51, Ditjen Bina Keuda Sosialisasikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

Gelar Webinar Series Ke-51, Ditjen Bina Keuda Sosialisasikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
  • visibility 51
  • print Cetak

HiTvBerita.Com || JakartaKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktor Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 18 Tahub 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-51 ini berlangsung secara hybrid dari Pullman Central Park, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (26/7/2024).

Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Ditjen Bina Keuda Hendriwan yang mewakili Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Horas Maurits Panjaitan mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya kegiatan strategis ini.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu sekalian. Pada kesempatan ini, Alhamdulillah Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah telah diundangkan dan ditetapkan. Di mana Permendagri ini memang sudah ditunggu-tunggu oleh pemerintah daerah,” kata Hendriwan.

Baca juga : BPKP Jabar Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Dana Pembangunan Desa Di Purwakarta

Hendriwan menyampaikan, BMD atau lebih umum dikenal sebagai aset daerah merupakan sumber daya yang digunakan pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Oleh karena itu, diharapkan melalui momentum ini pemerintah daerah dapat memahami pengaturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2024 serta menaatinya, khususnya terkait dengan pengelolaan barang milik daerah,” tegas Hendriwan.

Lebih lanjut, Hendriwan mengatakan, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 ini sangat ditunggu oleh seluruh Pemda terutama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan mantan pimpinan DPRD. Ini khususnya pengaturan terkait penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa lelang bagi pimpinan DPRD dan mantan pimpinan DPRD.

“Hal ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atas jasa pengabdiannya pada pimpinan DPRD/mantan pimpinan DPRD sebagai pemegang kendaraan perorangan dinas,” ujar Hendriwan.

Baca juga : Presiden Joko Widodo, Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2024

Hendriwan menjelaskan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 juga mengatur perubahan beberapa ketentuan, khususnya terkait Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, serta pengawasan dan pengendalian BMD.

“Tentunya kita semua berharap, semoga dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 akan memberikan dampak positif bagi seluruh pemerintah daerah dan masyarakat,” jelas Hendriwan.

(HI/Network)

Sumber:
Puspen Kemendagri

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tokoh Nasional Yusril Ihza Mahendra Dukung Pasangan Djoni Alamsyah dan Syamsir di Pilkada Belitung!

    Tokoh Nasional Yusril Ihza Mahendra Dukung Pasangan Djoni Alamsyah dan Syamsir di Pilkada Belitung!

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Tokoh nasional asal Belitung Timur, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, menyatakan dukungannya kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung, Djoni Alamsyah dan Syamsir (DJOSS). Dalam kunjungannya ke Belitung, hari Sabtu, 23 November 2024, Yusril pun mengajak masyarakat Belitung untuk menggunakan hak pilih mereka pada 27 November 2024 dan memilih Pasangan DJOSS. (Dok/Foto/Iswandi) HITVBERITA.COM | […]

  • Penggunaan Dana BOS di SMKN 1 Plered Disorot, Kepsek Enggan Berkomentar Langsung Saat Dikonfirmasi

    Penggunaan Dana BOS di SMKN 1 Plered Disorot, Kepsek Enggan Berkomentar Langsung Saat Dikonfirmasi

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjadi sorotan menyusul temuan sejumlah kejanggalan dalam pelaporan penggunaan anggaran tahun 2023 dan 2024. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Pada tahun 2023, SMKN 1 Plered menerima dana BOS sebesar Rp 2,6 miliar yang disalurkan dalam dua tahap, masing-masing […]

  • Klarifikasi Menteri Desa PDT Yandri Susanto Terkait Pernyataannya di Kanal YouTube

    Klarifikasi Menteri Desa PDT Yandri Susanto Terkait Pernyataannya di Kanal YouTube

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDT) Yandri Susanto, didampingi Wakil Menteri Riza Patria, menyampaikan klarifikasi terkait pernyataannya di kanal YouTube pada 1 Februari 2025. Pernyataan tersebut sempat menuai kontroversi karena menyebut adanya “LSM abal-abal” dan “wartawan bodrex” yang dianggap mengganggu program pembangunan desa. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Klarifikasi ini disampaikan secara langsung oleh […]

  • Pengesahan Ranperda Adminduk Ditunda, DPRD Batam Tunggu Fasilitasi Pemprov Kepri

    Pengesahan Ranperda Adminduk Ditunda, DPRD Batam Tunggu Fasilitasi Pemprov Kepri

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle AYS Prayogie
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) hingga Maret 2026. BATAM, HITV— Keputusan penundaan pengesahaan Ranperda itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada hari Rabu (18/2/2026) pagi. Disebutkan bahwa penundaan tersebut dilakukan karena proses fasilitasi regulasi nya masih berlangsung di tingkat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. […]

  • Amankan Pilkada 2024, Polres Purwakarta Kerahkan 585 Personel

    Amankan Pilkada 2024, Polres Purwakarta Kerahkan 585 Personel

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, menurunkan sebanyak 585 personel untuk mengamankan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Purwakarta. Para personel tersebut akan bertugas di 1.462 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 17 kecamatan pada 27 November 2024. Tampak dalam foto Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah saat pimpin apel pergeseran pasukan. (Dok/foto/Raffa) HITVBERITA.COM | PURWAKARTA […]

  • Bupati Subang Sidak Pelayanan Pajak Kantor Bapenda di Hari Pertama Kerja

    Bupati Subang Sidak Pelayanan Pajak Kantor Bapenda di Hari Pertama Kerja

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Bupati Kabupaten Subang, Reynaldy Putra melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dihari pertama kerja ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, pada Senin 03 Maret 2025. HITVBERITA.COM | SUBANG – Pria yang akrab disapa Kang Rey ini, pada saat melakukan sidak didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, Asep Nuroni, Asisten Daerah (Asda) III, Dadang Kurnianudin, dan […]

expand_less