Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Sidang Tertutup Dugaan Asusila AN Digelar, Penasihat Hukum: Tidak Ada Bukti, Seharusnya Batal demi Hukum

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
  • print Cetak

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Tindak Asusila Dengan Terdakwa AN Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.

 

HITVBERITA.COM | Jakarta– Sidang yang berlangsung pukul 14.00 WIB di ruang sidang 05 itu, dilaksanakan secara tertutup dan menghadirkan seorang saksi ahli dari pihak penasihat hukum terdakwa.

Penetapan sidang tertutup menimbulkan pertanyaan di kalangan awak media. Pasalnya, perkara ini sebelumnya tidak dikategorikan sebagai perkara kesusilaan yang secara otomatis wajib disidangkan secara tertutup.

Tim penasihat hukum AN yang terdiri dari Salman, SH, Hasudungan Manurung SH, MH, Pahala Manurung, SH, MH dan Ricad Oppusungu, SH, MH memberikan keterangan seusai persidangan.

Salah satu kuasa hukum, Pahala Manurung, mempertanyakan dasar hukum dilaksanakannya sidang, mengingat tidak adanya barang bukti yang dapat memperkuat tuduhan pidana terhadap kliennya.

“Sidang ini mestinya terbuka untuk umum karena bukan termasuk perkara kesusilaan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Bahkan, menurut kami, perkara ini seharusnya tidak diproses lebih lanjut karena tidak memiliki bukti yang cukup,” tegas Pahala.

Pernyataan serupa disampaikan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan, Dr. Ilyas, SH, MH, dosen hukum pidana dari Universitas Singaperbangsa Karawang.

Dalam pernyataan yang disampaikannya selaku saksi ahli, Dr. Ilyas juga menilai bahwa perkara ini secara formil tidak memenuhi syarat untuk disidangkan.

“Secara hukum, perkara ini janggal. Tidak ada barang bukti yang menjadi dasar sangkaan tindak pidana. Oleh karena itu, menurut saya, perkara ini semestinya batal demi hukum,” ucapnya.

Ia pun berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dalam menangani perkara tersebut dan berpegang pada norma hukum yang berlaku.

“Kalau mengacu pada ketentuan pidana yang ada, saya yakin hakim akan mempertimbangkan bahwa unsur pidana dalam perkara ini tidak terpenuhi,” tegas Dr. Ilyas.

SEMENTARA itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, enggan memberikan komentar terkait jalannya sidang. “Saya no comment, Mas. Silakan tanya ke Kasintel Kejari saja,” ujarnya singkat sebelum kembali memasuki ruang sidang.

Perkara ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi proses hukum dan prosedur peradilan yang dijalankan dalam kasus yang menyeret nama AN tersebut. (**)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Bakal Genjot Pertumbuhan Ekonomi RI 6 Persen di 2026

    Pemerintah Bakal Genjot Pertumbuhan Ekonomi RI 6 Persen di 2026

    • 0Komentar

    Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat menembus level 6 persen pada 2026, seiring membaiknya kinerja domestik, rendahnya tekanan inflasi, serta kuatnya dorongan belanja pemerintah dan konsumsi masyarakat yang diharapkan mampu membawa ekonomi nasional keluar dari tren stagnan di kisaran 5 persen. JAKARTA | HITV – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi […]

  • Kodim Jakarta Utara Peringati Isra Mi’raj, Teguhkan Iman dan Spirit Pengabdian Prajurit

    Kodim Jakarta Utara Peringati Isra Mi’raj, Teguhkan Iman dan Spirit Pengabdian Prajurit

    • 0Komentar

    Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/Jakarta Utara memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah dengan menggelar doa bersama di Kantor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Rabu (21/1/2026). JAKARTA UTARA | HITV — Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta itu menjadi bagian dari pembinaan mental rohani prajurit sekaligus sarana mempererat hubungan […]

  • Lomba Paskibra SMP Dan SMA Se-Jabodetabek

    Lomba Paskibra SMP Dan SMA Se-Jabodetabek

    • 0Komentar

    𝙃𝙄𝙩𝙑𝘽𝙚𝙧𝙞𝙩𝙖.𝘾𝙊𝙈 || 𝙅𝙖𝙠𝙖𝙧𝙩𝙖 – Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau yang disingkat dengan Paskibra, merupakan salah satu Kegiatan Ekstrakurikuler yang dilaksanakan didalam lingkungan sekolah. Kegiatan Ekskul Paskibra ini, bertujuan untuk mendidik dan melatih para siswa dibidang kedisiplinan, ketrampilan, kekompakan, Patriotisme, Baris berbaris, wawasan kebangsaan dan Cinta Tanah Air. Hari ini, Sabtu 27 Juli 2024, SMA Negeri […]

  • Kemenkes Mulai Penanganan Medis Gratis Tahun Ini

    Kemenkes Mulai Penanganan Medis Gratis Tahun Ini

    • 0Komentar

    Mulai 2026, Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) tak hanya mencakup skrining, tetapi juga pencegahan dan penanganan medis gratis sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan. JAKARTA | HITV – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pelayanan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) akan diperluas pada 2026 dengan menambahkan layanan penanganan gratis sebagai tindak lanjut pemeriksaan. Budi mengatakan, […]

  • Lanal Dabo Singkep Beri Tali Asih kepada Korban Selamat Tenggelamnya KM Handayani

    Lanal Dabo Singkep Beri Tali Asih kepada Korban Selamat Tenggelamnya KM Handayani

    • 0Komentar

    Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dabo Singkep menyerahkan bantuan tali asih kepada tiga Anak Buah Kapal (ABK) KM Handayani yang selamat dalam kecelakaan laut di perairan Desa Batu Berdaun, Dabo Singkep, Senin (29/6/2026). DABO SINGKEP, HITV – Bantuan tali asih tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap para korban yang mengalami musibah saat menjalankan aktivitas di laut. […]

  • Tingkatkan Profesionalisme Pers, UMJ dan MIO Indonesia Gelar UKW Angkatan XX pada Agustus 2026

    Tingkatkan Profesionalisme Pers, UMJ dan MIO Indonesia Gelar UKW Angkatan XX pada Agustus 2026

    • 0Komentar

    Di tengah derasnya arus informasi digital yang kerap diwarnai maraknya disinformasi, hoaks, hingga praktik jurnalisme yang mengabaikan etika, kebutuhan akan wartawan yang kompeten dan memiliki integritas semakin mendesak. JAKARTA, HITV — Menjawab tantangan tersebut, Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) bersama Media Independen Online (MIO) Indonesia akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) […]

expand_less