Selasa, 13 Okt 2026
dark_mode

Sidang Tertutup Dugaan Asusila AN Digelar, Penasihat Hukum: Tidak Ada Bukti, Seharusnya Batal demi Hukum

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
  • print Cetak

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Tindak Asusila Dengan Terdakwa AN Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.

 

HITVBERITA.COM | Jakarta– Sidang yang berlangsung pukul 14.00 WIB di ruang sidang 05 itu, dilaksanakan secara tertutup dan menghadirkan seorang saksi ahli dari pihak penasihat hukum terdakwa.

Penetapan sidang tertutup menimbulkan pertanyaan di kalangan awak media. Pasalnya, perkara ini sebelumnya tidak dikategorikan sebagai perkara kesusilaan yang secara otomatis wajib disidangkan secara tertutup.

Tim penasihat hukum AN yang terdiri dari Salman, SH, Hasudungan Manurung SH, MH, Pahala Manurung, SH, MH dan Ricad Oppusungu, SH, MH memberikan keterangan seusai persidangan.

Salah satu kuasa hukum, Pahala Manurung, mempertanyakan dasar hukum dilaksanakannya sidang, mengingat tidak adanya barang bukti yang dapat memperkuat tuduhan pidana terhadap kliennya.

“Sidang ini mestinya terbuka untuk umum karena bukan termasuk perkara kesusilaan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Bahkan, menurut kami, perkara ini seharusnya tidak diproses lebih lanjut karena tidak memiliki bukti yang cukup,” tegas Pahala.

Pernyataan serupa disampaikan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan, Dr. Ilyas, SH, MH, dosen hukum pidana dari Universitas Singaperbangsa Karawang.

Dalam pernyataan yang disampaikannya selaku saksi ahli, Dr. Ilyas juga menilai bahwa perkara ini secara formil tidak memenuhi syarat untuk disidangkan.

“Secara hukum, perkara ini janggal. Tidak ada barang bukti yang menjadi dasar sangkaan tindak pidana. Oleh karena itu, menurut saya, perkara ini semestinya batal demi hukum,” ucapnya.

Ia pun berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dalam menangani perkara tersebut dan berpegang pada norma hukum yang berlaku.

“Kalau mengacu pada ketentuan pidana yang ada, saya yakin hakim akan mempertimbangkan bahwa unsur pidana dalam perkara ini tidak terpenuhi,” tegas Dr. Ilyas.

SEMENTARA itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, enggan memberikan komentar terkait jalannya sidang. “Saya no comment, Mas. Silakan tanya ke Kasintel Kejari saja,” ujarnya singkat sebelum kembali memasuki ruang sidang.

Perkara ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi proses hukum dan prosedur peradilan yang dijalankan dalam kasus yang menyeret nama AN tersebut. (**)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Driver Online Protes Larangan Penjemputan di Bandara Hang Nadim Batam

    Driver Online Protes Larangan Penjemputan di Bandara Hang Nadim Batam

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Wahyudi Larangan penjemputan penumpang roda dua (R2) di Bandara Hang Nadim, Batam, memicu protes puluhan pengemudi ojek daring yang menilai kebijakan itu merugikan mata pencaharian mereka. HITVBERITA.COM | Batam — Puluhan pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Aliansi Driver Online Batam (ADOB) dan Persaudaraan Driver Online Batam (Perdoba) mendatangi counter Grab di Bandara Hang […]

  • Kejari Purwakarta Akan Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa?

    Kejari Purwakarta Akan Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa?

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Purwakarta – Pemeriksaan terhadap 11 Kepala Desa (Kades) yang telah dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tampaknya akan menemui titik terang. Pasalnya, dari 11 Kepala Desa yang dipanggil serta dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Kabupaten Purwakarta, sudah 4 Kepala Desa dilakukan pemeriksaan kembali oleh Aparat Pengawasan Internal […]

  • Diskanak Kab. Purwakarta Gerak Cepat, Antisipasi Penyebaran PMK Pada Hewan Ternak!

    Diskanak Kab. Purwakarta Gerak Cepat, Antisipasi Penyebaran PMK Pada Hewan Ternak!

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • 0Komentar

    Pemkab Purwakarta melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) setempat bergerak cepat dengan melakukan sejumlah langkah preventif guna menanggulangi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang berada di wilayahnya. HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Seperti diketahui, wabah PMK yang tengah melanda Jawa Timur dan Jawa Tengah tersebut, kini keberadaanya mulai merambah ke wilayah Kabupaten […]

  • Langgar Aturan, Kepala SDN Sawahkulon Dinonaktifkan karena Wajibkan Siswa Pakai Baju Lebaran

    Langgar Aturan, Kepala SDN Sawahkulon Dinonaktifkan karena Wajibkan Siswa Pakai Baju Lebaran

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • 3Komentar

    Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, DR. H. Purwanto, M.Pd. (Dok/Foto/Raffa) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta resmi menonaktifkan Dedi Mulyadi dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sawahkulon. Keputusan ini diambil menyusul kebijakan kontroversial yang mewajibkan para siswa mengenakan pakaian Lebaran pada hari pertama masuk sekolah setelah libur Idulfitri 1446 H. HITVBERITA.COM | Purwakarta– Kepala Disdik […]

  • Rapat Internal Persiapan Kongres Daerah MIO Indonesia PD Jakarta Timur ke-1 Digelar

    Rapat Internal Persiapan Kongres Daerah MIO Indonesia PD Jakarta Timur ke-1 Digelar

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA TIMUR | HITV – Media Independen Online (MIO) Indonesia Pengurus Daerah (PD) Jakarta Timur menggelar rapat internal persiapan Kongres Daerah ke-1, Sabtu, (20/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Warkop Ijo, Jalan Cipinang Jaya Raya No. 456 Blok A1, RT 01/RW 01, Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Rapat ini dihadiri oleh calon pengurus dan […]

expand_less