Kang Cecep Desak Klarifikasi Ormas Cikancung Terkait Intimidasi Wartawan
- account_circle Abdul Hapid
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
- visibility 219
- print Cetak

Ketua Organisasi Pers Media Independen Online Indonesia (MIO) DPD Kabupaten Garut, Kang Cecep Dedi Supriadi. Foto: istimewa
Ketua MIO DPD Kabupaten Garut, Kang Cecep Dedi Supriadi, mengecam larangan peliputan oleh oknum Ormas Cikancung di desa-desa Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, karena dinilai melanggar kemerdekaan pers dan tidak berdasar hukum.
GARUT | HITV – Pernyataan oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas) Cikancung yang melarang wartawan melakukan peliputan di desa-desa wilayah Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, menuai kecaman luas. Ketua Organisasi Pers Media Independen Online Indonesia (MIO) DPD Kabupaten Garut, Kang Cecep Dedi Supriadi, menegaskan bahwa sikap tersebut melanggar prinsip kemerdekaan pers dan tidak memiliki dasar hukum.
“Organisasi kemasyarakatan tidak punya kewenangan sedikit pun untuk menilai, mengklasifikasi, apalagi melarang wartawan melakukan peliputan. Itu bukan wilayah mereka,” ujar Kang Cecep, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, penyebutan istilah “wartawan tidak benar” yang disampaikan ke ruang publik merupakan tuduhan serius dan berbahaya.
“Kalimat itu menciptakan stigma, membuka ruang konflik, dan bisa menjadi pemicu langsung terjadinya penghalangan kerja jurnalistik di lapangan. Ini jelas tidak bisa ditoleransi dalam negara demokratis,” katanya.
Hak Konstitusional Pers
Kang Cecep menekankan bahwa desa adalah ruang publik, bukan wilayah kekuasaan kelompok tertentu. Aktivitas peliputan di desa justru menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap transparansi pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.
“Desa bukan zona gelap. Informasi publik di desa wajib terbuka, dan pers punya hak konstitusional untuk meliputnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur penyelesaiannya sudah diatur dalam undang-undang melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers.
“Bukan main larang, bukan main ancam,” ujarnya.
Soroti Permasalahan Desa
Kang Cecep juga menyoroti pernyataan Ormas Cikancung yang menyebut “Permasalahan yang ada di desa-desa teu beres-beres”. Menurutnya, pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya persoalan serius di desa-desa Kecamatan Cikancung yang perlu perhatian khusus dari pemerintah.
“Ini perlu perhatian khusus dari pemerintah. Kami meminta Ormas Cikancung untuk klarifikasi dan menarik pernyataan tersebut. Kami juga meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menghalangi kerja jurnalistik,” tutup Kang Cecep.
Landasan Hukum
Mengacu pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (2) dan (3), setiap pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi atau memaksa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi Pidana penjara paling lama 2 tahun dan Denda paling banyak Rp500 juta
Dengan demikian, tindakan intimidasi terhadap wartawan bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum jelas. (tr)
- Penulis: Abdul Hapid
