Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Kang Cecep Desak Klarifikasi Ormas Cikancung Terkait Intimidasi Wartawan

  • account_circle Abdul Hapid
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • print Cetak

Ketua MIO DPD Kabupaten Garut, Kang Cecep Dedi Supriadi, mengecam larangan peliputan oleh oknum Ormas Cikancung di desa-desa Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, karena dinilai melanggar kemerdekaan pers dan tidak berdasar hukum.

GARUT | HITV –  Pernyataan oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas) Cikancung yang melarang wartawan melakukan peliputan di desa-desa wilayah Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, menuai kecaman luas. Ketua Organisasi Pers Media Independen Online Indonesia (MIO) DPD Kabupaten Garut, Kang Cecep Dedi Supriadi, menegaskan bahwa sikap tersebut melanggar prinsip kemerdekaan pers dan tidak memiliki dasar hukum.

“Organisasi kemasyarakatan tidak punya kewenangan sedikit pun untuk menilai, mengklasifikasi, apalagi melarang wartawan melakukan peliputan. Itu bukan wilayah mereka,” ujar Kang Cecep, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, penyebutan istilah “wartawan tidak benar” yang disampaikan ke ruang publik merupakan tuduhan serius dan berbahaya.

“Kalimat itu menciptakan stigma, membuka ruang konflik, dan bisa menjadi pemicu langsung terjadinya penghalangan kerja jurnalistik di lapangan. Ini jelas tidak bisa ditoleransi dalam negara demokratis,” katanya.

Hak Konstitusional Pers

Kang Cecep menekankan bahwa desa adalah ruang publik, bukan wilayah kekuasaan kelompok tertentu. Aktivitas peliputan di desa justru menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap transparansi pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.

“Desa bukan zona gelap. Informasi publik di desa wajib terbuka, dan pers punya hak konstitusional untuk meliputnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur penyelesaiannya sudah diatur dalam undang-undang melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers.

“Bukan main larang, bukan main ancam,” ujarnya.

Soroti Permasalahan Desa

Kang Cecep juga menyoroti pernyataan Ormas Cikancung yang menyebut “Permasalahan yang ada di desa-desa teu beres-beres”. Menurutnya, pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya persoalan serius di desa-desa Kecamatan Cikancung yang perlu perhatian khusus dari pemerintah.

“Ini perlu perhatian khusus dari pemerintah. Kami meminta Ormas Cikancung untuk klarifikasi dan menarik pernyataan tersebut. Kami juga meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menghalangi kerja jurnalistik,” tutup Kang Cecep.

Landasan Hukum

Mengacu pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (2) dan (3), setiap pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi atau memaksa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi Pidana penjara paling lama 2 tahun dan Denda paling banyak Rp500 juta

Dengan demikian, tindakan intimidasi terhadap wartawan bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum jelas. (tr)

  • Penulis: Abdul Hapid

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Karimun Rangkul IPJI, Sepakat Perkuat Kemitraan Pers dan Polri

    Kapolres Karimun Rangkul IPJI, Sepakat Perkuat Kemitraan Pers dan Polri

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • 0Komentar

    Upaya memperkuat komunikasi dan kemitraan antara kepolisian dengan insan pers di Kabupaten Karimun terus dibangun. KARIMUN, HITV– Salah satunya melalui audiensi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Karimun yang diterima langsung Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, SIK., MSi, di Mapolres Karimun, Kamis (6/8/2026). Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, […]

  • Ngopi Bareng Janda se-Purwakarta, Digelar Relawan Gabungan Bang Ijo ‘Kejora The Single Parends’

    Ngopi Bareng Janda se-Purwakarta, Digelar Relawan Gabungan Bang Ijo ‘Kejora The Single Parends’

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Purwakarta – Ratusan Relawan Gabungan dan Srikandi Abang Ijo Hapidin yang tergabung dalam kelompok Kejora The Single Parends memenuhi acara ‘Ngopi Bareng Janda se-Purwakarta’ di Kopi Sadulur Cafe ZeinJo, Kawasan Situ Buleud, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat ini 8 November 2024. Acara Ngopi Bareng Janda se-Purwakarta ini diprakarsai oleh pasangan calon bupati dan wakil […]

  • DPC GPIB Tangerang Resmi Dilantik, Dorong Pendidikan Menuju Indonesia Emas

    DPC GPIB Tangerang Resmi Dilantik, Dorong Pendidikan Menuju Indonesia Emas

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • 0Komentar

    GPIB semakin memperluas kiprahnya di dunia pendidikan. Dengan dilantiknya DPC Kabupaten Tangerang, organisasi ini menegaskan komitmen mewujudkan pendidikan inklusif, adaptif, dan berkarakter menuju Indonesia Emas 2045. Penulis: Lidya HITVBERITA.COM | TANGERANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) Kabupaten Tangerang resmi dilantik di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat […]

  • Barcelona Tekuk Elche 3-1, Yamal hingga Rashford Jadi Pembeda

    Barcelona Tekuk Elche 3-1, Yamal hingga Rashford Jadi Pembeda

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • 0Komentar

    Kemenangan ini diraih Blaugrana lewat gol Lamine Yamal, Ferran Torres, dan Marcus Rashford, sekaligus memperkokoh posisi mereka di papan atas klasemen. JAKARTA | HITV – Barcelona sukses membawa pulang tiga poin usai menundukkan tuan rumah Elche dengan skor 3-1dalam lanjutan La Liga Spanyol musim 2025/2026. Pertandingan berlangsung di Stadion Martínez Valero, Minggu (1/2/2026) dini hari […]

  • 50 Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan ToT Mental di Rumah BUMN BNI Karimun

    50 Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan ToT Mental di Rumah BUMN BNI Karimun

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • 0Komentar

    Hitvberita.com – 50 Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan ToT Mental di Rumah BUMN BNI Karimun. Dibaca: 229

  • Warga Resah Lambatnya Pelayanan Pemecahan Sertifikat di BPN Kotawaringin Barat

    Warga Resah Lambatnya Pelayanan Pemecahan Sertifikat di BPN Kotawaringin Barat

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Kistolani Mangun Jaya Pelayanan publik di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menjadi sorotan. Seorang warga bernama Muhammad Ridho Ibrahim yang akrab disapa Edo, asal Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, mengeluhkan lambatnya proses pemecahan sertifikat tanah yang diajukan sejak akhir Agustus 2025. HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun – “Saya sudah ajukan permohonan […]

expand_less