Kamis, 4 Jun 2026
light_mode

Kang Cecep Desak Klarifikasi Ormas Cikancung Terkait Intimidasi Wartawan

  • account_circle Abdul Hapid
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • print Cetak

Ketua MIO DPD Kabupaten Garut, Kang Cecep Dedi Supriadi, mengecam larangan peliputan oleh oknum Ormas Cikancung di desa-desa Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, karena dinilai melanggar kemerdekaan pers dan tidak berdasar hukum.

GARUT | HITV –  Pernyataan oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas) Cikancung yang melarang wartawan melakukan peliputan di desa-desa wilayah Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, menuai kecaman luas. Ketua Organisasi Pers Media Independen Online Indonesia (MIO) DPD Kabupaten Garut, Kang Cecep Dedi Supriadi, menegaskan bahwa sikap tersebut melanggar prinsip kemerdekaan pers dan tidak memiliki dasar hukum.

“Organisasi kemasyarakatan tidak punya kewenangan sedikit pun untuk menilai, mengklasifikasi, apalagi melarang wartawan melakukan peliputan. Itu bukan wilayah mereka,” ujar Kang Cecep, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, penyebutan istilah “wartawan tidak benar” yang disampaikan ke ruang publik merupakan tuduhan serius dan berbahaya.

“Kalimat itu menciptakan stigma, membuka ruang konflik, dan bisa menjadi pemicu langsung terjadinya penghalangan kerja jurnalistik di lapangan. Ini jelas tidak bisa ditoleransi dalam negara demokratis,” katanya.

Hak Konstitusional Pers

Kang Cecep menekankan bahwa desa adalah ruang publik, bukan wilayah kekuasaan kelompok tertentu. Aktivitas peliputan di desa justru menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap transparansi pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.

“Desa bukan zona gelap. Informasi publik di desa wajib terbuka, dan pers punya hak konstitusional untuk meliputnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur penyelesaiannya sudah diatur dalam undang-undang melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers.

“Bukan main larang, bukan main ancam,” ujarnya.

Soroti Permasalahan Desa

Kang Cecep juga menyoroti pernyataan Ormas Cikancung yang menyebut “Permasalahan yang ada di desa-desa teu beres-beres”. Menurutnya, pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya persoalan serius di desa-desa Kecamatan Cikancung yang perlu perhatian khusus dari pemerintah.

“Ini perlu perhatian khusus dari pemerintah. Kami meminta Ormas Cikancung untuk klarifikasi dan menarik pernyataan tersebut. Kami juga meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menghalangi kerja jurnalistik,” tutup Kang Cecep.

Landasan Hukum

Mengacu pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (2) dan (3), setiap pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi atau memaksa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi Pidana penjara paling lama 2 tahun dan Denda paling banyak Rp500 juta

Dengan demikian, tindakan intimidasi terhadap wartawan bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum jelas. (tr)

  • Penulis: Abdul Hapid

Rekomendasi Untuk Anda

  • SIPROPAM Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Takjil Untuk Para Driver Trailer yang Melintas di Pos 1

    SIPROPAM Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Takjil Untuk Para Driver Trailer yang Melintas di Pos 1

    • 1Komentar

    HITVBERITA.COM | Jakarta – Di bulan suci Ramadhan, yang penuh dengan berkah dan kesempatan untuk berbagi, DIVISI PROPAM POLRI melalui SIPROPAM Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan aksi sosial membagikan Paket Takjil kepada warga pengguna jasa di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa, 25 Maret 2025. KASIPROPAN Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Stephanus Sukoco, SH tampak […]

  • Jalan Berlubang Kembali Makan Korban, Tokoh Pemuda Desak Wali Kota Copot Kadis PUPR Kota Bogor

    Jalan Berlubang Kembali Makan Korban, Tokoh Pemuda Desak Wali Kota Copot Kadis PUPR Kota Bogor

    • 0Komentar

    Kecelakaan akibat jalan berlubang kembali terjadi di wilayah Kota Bogor. Peristiwa berulang dalam waktu yang berdekatan itu memicu kritik keras dari kalangan masyarakat, termasuk tokoh pemuda yang menilai buruknya penanganan infrastruktur jalan oleh pemerintah daerah. BOGOR, HITV— Ketua Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya, Beni Sitepu, mengecam kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) […]

  • Jejak Tambak di Tanah Wisata, Investigasi Hitvberita.com Mengungkap Polemik Alih Fungsi Lahan di Sergang!

    Jejak Tambak di Tanah Wisata, Investigasi Hitvberita.com Mengungkap Polemik Alih Fungsi Lahan di Sergang!

    • 0Komentar

    Oleh: Ruslan LGA & Kalaus Naibaho Editor: AYS Prayogie LANGIT kelabu menggantung rendah di atas Pantai Sergang, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep. Angin laut yang biasanya membawa aroma asin kini bercampur bau lumpur basah. Di antara desir ombak yang memecah karang, suara mesin ekskavator pernah mengaum—mengganti harmoni alam dengan dentuman besi dan riuh aktivitas proyek. […]

  • Wakapolres Lingga Pimpin Upacara HUT ke-80 RI

    Wakapolres Lingga Pimpin Upacara HUT ke-80 RI

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Polres Lingga menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Tribrata, Minggu (17/8/2025). Upacara berlangsung khidmat dan dipimpin Wakapolres Lingga Kompol Darmin, S.Sos HITVBERITA.COM | Lingga —Mengusung tema nasional “Indonesia Emas 2045: Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”, upacara dimulai tepat pukul 07.00 WIB. Seluruh pejabat utama Polres Lingga, […]

  • Seleksi Kesamaptaan Calon Paskibraka 2025 di Belitung Berlangsung Tertib

    Seleksi Kesamaptaan Calon Paskibraka 2025 di Belitung Berlangsung Tertib

    • 2Komentar

    HiTvberita.com | Belitung– Seleksi tahap kesamaptaan bagi peserta calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Belitung tahun 2025 kembali digelar pada Minggu (20/4/2025). Kegiatan yang berlangsung di Stadion Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, diikuti oleh 38 peserta putri yang sebelumnya telah lolos dari berbagai tahapan seleksi awal. Kegiatan seleksi dimulai sejak pukul 06.00 WIB dengan […]

  • Kejari Purwakarta Tuntaskan Program Sosialisasi Jaksa Garda Desa di 183 Desa!

    Kejari Purwakarta Tuntaskan Program Sosialisasi Jaksa Garda Desa di 183 Desa!

    • 0Komentar

    Kejaksaan Negeri Purwakarta tuntaskan pelaksanaan sosialisasi program “Jaksa Garda Desa” di 183 desa di wilayah Kabupaten Purwakarta. Program “Jaksa Garda” Desa atau “Jaga Desa” tersebut, terealisasi atas kerjasama dengan DPC APDESI Kabupaten Purwakarta. Tampak dalam foto Kajari Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH, MH saat bersama Ketua APDESI Purwakarta, H. Tatang Taryana di acara Sosialisasi […]

expand_less