Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kang Cecep Desak Klarifikasi Ormas Cikancung Terkait Intimidasi Wartawan

Kang Cecep Desak Klarifikasi Ormas Cikancung Terkait Intimidasi Wartawan

  • account_circle Abdul Hapid
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 219
  • print Cetak

Ketua MIO DPD Kabupaten Garut, Kang Cecep Dedi Supriadi, mengecam larangan peliputan oleh oknum Ormas Cikancung di desa-desa Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, karena dinilai melanggar kemerdekaan pers dan tidak berdasar hukum.

GARUT | HITV –  Pernyataan oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas) Cikancung yang melarang wartawan melakukan peliputan di desa-desa wilayah Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, menuai kecaman luas. Ketua Organisasi Pers Media Independen Online Indonesia (MIO) DPD Kabupaten Garut, Kang Cecep Dedi Supriadi, menegaskan bahwa sikap tersebut melanggar prinsip kemerdekaan pers dan tidak memiliki dasar hukum.

“Organisasi kemasyarakatan tidak punya kewenangan sedikit pun untuk menilai, mengklasifikasi, apalagi melarang wartawan melakukan peliputan. Itu bukan wilayah mereka,” ujar Kang Cecep, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, penyebutan istilah “wartawan tidak benar” yang disampaikan ke ruang publik merupakan tuduhan serius dan berbahaya.

“Kalimat itu menciptakan stigma, membuka ruang konflik, dan bisa menjadi pemicu langsung terjadinya penghalangan kerja jurnalistik di lapangan. Ini jelas tidak bisa ditoleransi dalam negara demokratis,” katanya.

Hak Konstitusional Pers

Kang Cecep menekankan bahwa desa adalah ruang publik, bukan wilayah kekuasaan kelompok tertentu. Aktivitas peliputan di desa justru menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap transparansi pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.

“Desa bukan zona gelap. Informasi publik di desa wajib terbuka, dan pers punya hak konstitusional untuk meliputnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur penyelesaiannya sudah diatur dalam undang-undang melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers.

“Bukan main larang, bukan main ancam,” ujarnya.

Soroti Permasalahan Desa

Kang Cecep juga menyoroti pernyataan Ormas Cikancung yang menyebut “Permasalahan yang ada di desa-desa teu beres-beres”. Menurutnya, pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya persoalan serius di desa-desa Kecamatan Cikancung yang perlu perhatian khusus dari pemerintah.

“Ini perlu perhatian khusus dari pemerintah. Kami meminta Ormas Cikancung untuk klarifikasi dan menarik pernyataan tersebut. Kami juga meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menghalangi kerja jurnalistik,” tutup Kang Cecep.

Landasan Hukum

Mengacu pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (2) dan (3), setiap pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi atau memaksa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi Pidana penjara paling lama 2 tahun dan Denda paling banyak Rp500 juta

Dengan demikian, tindakan intimidasi terhadap wartawan bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum jelas. (tr)

  • Penulis: Abdul Hapid

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kerja Sama RI-UEA, PLTS Terapung Cirata Jadi Proyek Energi Terbesar di ASEAN!

    Kerja Sama RI-UEA, PLTS Terapung Cirata Jadi Proyek Energi Terbesar di ASEAN!

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang memiliki kapasitas 192 Mega Watt Peak (MWp), yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat ini menjadi PLTS yang terbesar di Asia Tenggara (ASEAN) dan juga menempati peringkat terbesar ketiga di dunia. (Dok/Foto/Raffa) HITVBERTIA.COM | PURWAKARTA – Proyek senilai US$ 145 juta yang dibangun di atas Waduk Cirata dengan luas […]

  • Aspeparindo Apresiasi Terbitnya Buku “Gerakan Nasional Berantas Narkoba”

    Aspeparindo Apresiasi Terbitnya Buku “Gerakan Nasional Berantas Narkoba”

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Penulis: R. Ahdiyat Dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba datang dari Asosiasi Pengelola Parkir Indonesia (ASPEPARINDO). Melalui Ketua Umum Irfan Januar, S.Psy, MSi, dan Sekretaris Jenderal Taufiq Rachman, SH, SSos, ASPEPARINDO menyampaikan apresiasi atas terbitnya buku “Gerakan Nasional Berantas Narkoba” yang dinilai penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap bahaya narkotika. HITVBERITA.COM | Jakarta– Ketua Umum ASPEPARINDO, […]

  • Dorong Transparansi, Kejari Palangka Raya Bahas SOP Pid

    Dorong Transparansi, Kejari Palangka Raya Bahas SOP Pid

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 1Komentar

    Penulis: Royke Jhoni Piay Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya mulai menyusun standar operasional prosedur (SOP) penanganan laporan masyarakat di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Langkah ini ditempuh untuk menutup celah ketiadaan mekanisme baku yang selama ini belum diatur dalam petunjuk teknis kejaksaan. HITVBERITA.COM | Palangka Raya – Diskusi pembahasan draft SOP berlangsung di aula Kejari […]

  • DPW IPJI Kepri Perkuat Konsolidasi Organisasi, Siapkan Aksi Sosial Ramadan

    DPW IPJI Kepri Perkuat Konsolidasi Organisasi, Siapkan Aksi Sosial Ramadan

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Tata Rusmanto
    • visibility 37
    • 0Komentar

    DPW IPJI Kepri Perkuat Konsolidasi Organisasi, Siapkan Aksi Sosial Ramadan   Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau menggelar rapat koordinasi untuk memperkuat konsolidasi internal sekaligus mematangkan agenda sosial Ramadan, Kamis (26/2/2026) malam.   BATAM, HITV— Rapat yang berlangsung dalam suasana hangat tersebut dibuka Sekretaris DPW IPJI Kepri, Akhiruddin Syah […]

  • Kunjungi Panti Warda Taman Gracelil, Letkol G. Borlak Tegaskan Pentingnya Hadir dan Melayani Dengan Hati

    Kunjungi Panti Warda Taman Gracelil, Letkol G. Borlak Tegaskan Pentingnya Hadir dan Melayani Dengan Hati

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Sr. Anastasia Marlina, Cp, salah satu pengelola Panti Warda, mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan Letkol Borlak. (Dok/Foto/Bai) Reporter: Bainana Bahthy Dalam suasana sederhana yang sarat makna, Komandan Detasemen Pengawalan Khusus Menteri Pertahanan RI, Letnan Kolonel Infanteri G. Borlak, SSos, MM, meluangkan waktu untuk mengunjungi Panti Warda Taman Gracelil, Rabu (18/6). […]

  • Pidato Gibran Pasca Dipecat PDI Perjuangan Versus Pidato Hasto Pasca Ditersangkakan oleh KPK

    Pidato Gibran Pasca Dipecat PDI Perjuangan Versus Pidato Hasto Pasca Ditersangkakan oleh KPK

    • calendar_month Minggu, 29 Des 2024
    • account_circle
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Gibran pasca dipecat dari PDI Perjuangan (Senin, 16 Desember 2024) memberikan pidato di acara pelantikan pengurus Pemuda Katolik (Selasa, 17 Desember 2024). Pidato yang sangat elegan. Nampaknya kejadian sehari sebelumnya tak berarti apa-apa. TENANG dan jernih pikirannya. Tidak frustrasi sama sekali, bahkan dia bercanda dengan serius, ya bercanda dengan serius. Tidak tendensius dan menyalahkan siapa-siapa, […]

expand_less