Selasa, 13 Okt 2026
dark_mode

  • account_circle Ismail Ratusimbangan
  • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
  • print Cetak

Dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan seorang perempuan berinisial CP tengah ditangani Unit Reserse Kriminal Polsek Sagulung. 

BATAM, HITV — Kasus ini mencuat setelah seorang warga, Christin Ruth Natalia, melaporkan kerugian yang dialaminya hingga ratusan juta rupiah

Peristiwa bermula pada Desember 2024, ketika CP menawarkan skema pinjaman uang dengan jaminan berupa sertifikat rumah toko (ruko). Untuk meyakinkan korban, CP menunjukkan sejumlah dokumen dan menghadirkan pihak-pihak yang seolah mendukung kredibilitasnya sebagai pelaku usaha.

Dalam proses tersebut, CP menyerahkan empat sertifikat ruko yang disebut sebagai milik mantan suaminya, sebagai jaminan atas pinjaman sebesar Rp120 juta. Ia menjanjikan dana pinjaman akan segera dikembalikan setelah proses pencairan kredit di bank rampung.

Namun, memasuki Januari hingga Februari 2025, CP kembali meminta sejumlah uang tambahan kepada korban. Permintaan itu disertai berbagai alasan, mulai dari kebutuhan administrasi perbankan hingga keperluan pribadi. Secara bertahap, korban mengaku telah menyerahkan dana hingga total Rp168 juta.

“Setiap permintaan disertai penjelasan yang masuk akal terkait proses di bank, sehingga korban mempercayainya,” ujar sumber yang mengetahui perkara tersebut.

Kecurigaan muncul pada April 2026, setelah korban memperoleh informasi dari pihak perbankan bahwa dana terkait sertifikat tersebut sebenarnya telah lama dicairkan. Meski demikian, CP disebut masih menyatakan bahwa pencairan dana belum terjadi.

Ketika dimintai pertanggungjawaban, CP diduga tidak menunjukkan itikad untuk mengembalikan dana. Ia juga membantah memiliki utang kepada korban, meskipun terdapat bukti transfer dan komunikasi yang telah diserahkan kepada penyidik.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, membenarkan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan. “Kasus ini tengah kami tangani dan didalami lebih lanjut,” ujarnya.

Penanganan perkara ini juga mendapat perhatian dari jajaran Polresta Barelang. Aparat kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, terlapor berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, antara lain terkait penipuan dan penggelapan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama yang melibatkan jaminan dokumen dan janji pencairan dana. (\•/)

Editor: Tim Redaksi
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ismail Ratusimbangan

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPN Purwakarta Launching Peralihan layanan Elektronik Pertanahan

    BPN Purwakarta Launching Peralihan layanan Elektronik Pertanahan

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • 0Komentar

    Raffa Christ Manalu Kementerian ATR/BPN meluncurkan layanan pertanahan elektronik yang memungkinkan PPAT dan Jasa Keuangan mengakses informasi pertanahan dan hak tanggungan secara langsung oleh pengguna yang terdaftar dan memiliki akun tanpa perlu mengunjungi kantor pertanahan. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Purwakarta, Juarin Jaka Sulistyo, A.Ptnh.,M.M., mengatakan, dengan adanya layanan elektronik ini, proses […]

  • Surat Terbuka untuk PDI Perjuangan!

    Surat Terbuka untuk PDI Perjuangan!

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • 0Komentar

    MASIH segar dalam ingatan kami semuanya, ketika Ahok dikalahkan dengan politik identitas. Dalam pidato pertama Anies Baswedan setelah pelantikannya sebagai Gubenur DKI Jakarta. Pernyataannya yang hingga saat ini tak bisa diabaikan begitu saja: “penjajahan atas pribumi” yang memecah belah bangsa. Pernyataan ini akan selalu dikenang karena telah merobek tenun kebangsaan. Kami juga masih ingat ketika […]

  • Pastikan Produk MBG Bergizi dan Higienis, Kapolri Perintahkan Perketat Quality Control di SPPG Polri

    Pastikan Produk MBG Bergizi dan Higienis, Kapolri Perintahkan Perketat Quality Control di SPPG Polri

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • 0Komentar

    ­ Penulis : Hadi Lempe Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menegaskan bahwa seluruh jajaran Polri wajib memantau dan memastikan kualitas gizi dan kebersihan produk makanan yang dihasilkan Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG). Kapolri tekankan Polri di masing-masing wilayah, disampaikan Kapolri saat meninjau SPPG Polri Pabelan, Kabupaten Semarang. HITV.BERITA.COM | SEMARANG – Dalam […]

  • Mengurai Istilah “Anomali”: Dari Asing Menjadi Bahasa Kita

    Mengurai Istilah “Anomali”: Dari Asing Menjadi Bahasa Kita

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • 0Komentar

    Oleh: R Ahdiyat TIDAK sedikit masyarakat awam yang masih bingung ketika mendengar istilah “anomali.” Dalam sebuah penelusuran di lapangan, hanya sekitar 20 persen warga yang benar-benar paham apa arti kata ini. Sisanya mengaku asing, bahkan ada yang mengira istilah tersebut berasal dari bahasa Barat dan belum tentu resmi menjadi bagian dari Bahasa Indonesia. Padahal, anomali […]

  • Polres Lingga Kawal Tradisi Taptu dan Pawai Obor, Sambut HUT Ke-80 RI

    Polres Lingga Kawal Tradisi Taptu dan Pawai Obor, Sambut HUT Ke-80 RI

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • 0Komentar

    penulis: Ruslan LGA Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Lingga menggelar pengamanan intensif pada pelaksanaan Upacara Taptu dan Pawai Obor di Lapangan Merdeka, Dabo Singkep, Sabtu malam (16/8/2025). HITVBERITA.COM | Lingga – Tradisi Taptu yang dilanjutkan dengan Pawai Obor menjadi bagian penting dari rangkaian peringatan kemerdekaan yang digelar di Kecamatan Singkep […]

expand_less