HITVBERITA.COM KOBAR | Sidang Perkara Nomor: 167/Pid.B/2024/PN Pbu kasus penggelapan dengan Terdakwa Juhlian Syahri (JS), yang juga Kepala Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, kembali digelar pada hari Rabu 19 Juni 2024, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan agenda tuntutan.
Rike Rinhahayupintra, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum langsung membacakan tuntutannya dihadapan Majelis Hakim dan Pengacara Terdakwa.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum membacakan, bahwa Terdakwa Juhlian Syahri Bin Aujar alias Ole terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP.
Terdakwa dituntut hukuman pidana berupa pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan.
Sidang akan kembali digelar hari Selasa, (25/6/2024) pada pekan mendatang, dengan agenda persidangan terkait Pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut yang akan disampaikan oleh Terdakwa JS dan Pengacaranya.
Seperti diketahui sebelumnya Kepala Desa Runtu JS telah dilaporkan oleh 9 warganya yang menjadi korban atas perjanjian damai dan pencabutan Laporan Polisi (LP) yang pernah dibuat JS pada Agustus 2022 lalu.
Pada saat itu Terdakwa JS meminta sejumlah uang untuk melakukan pencabutan dan perjanjian damai, namun laporan tersebut tidak kunjung adanya pencabutan hingga 13 orang korban menjalani hukuman di Lapas Klas 2B Pangkalan Bun.
Akibat perbuatan yang dilakukannya para korban Hadi Alex Junaidi dan kawan-kawan mengalami kerugian sebesar Rp. 30 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Kobar.
(Kistolani/RJP/Is/Adhyt)