Rabu, 3 Jun 2026
light_mode

Kasus LPK Azumy Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka Ditahan

  • account_circle Raffa Christ Manalu
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • print Cetak

Tersangka kasus LPK Azumi resmi ditahan Kejaksaan Negeri Purwakarta. (dok/foto//Raffa)

Penantian panjang puluhan korban dugaan penipuan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Azumy Gakuin Center akhirnya memasuki babak baru.

PURWAKARTA, HITV Setelah lebih dari satu tahun bergulir, perkara tersebut resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Kepastian ini disambut lega oleh para korban yang sejak pagi mendatangi kantor kejaksaan di Jalan Siliwangi, Purwakarta. Mereka memperoleh konfirmasi bahwa tersangka berinisial IK telah diserahkan bersama barang bukti dan langsung ditahan.

Koordinator korban, Jajang Sutisna, mengatakan, langkah ini menjadi titik terang atas perjuangan panjang yang mereka tempuh sejak melaporkan kasus tersebut.

“Sudah lebih dari satu tahun kami menunggu. Hari ini kami merasa ada kepastian hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara adil,” ujar Jajang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwakarta, Ratno Timur H. Pasaribu, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Ia menyatakan, tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Purwakarta guna kepentingan proses penuntutan.

Kasus ini berawal dari harapan 34 warga yang ingin bekerja di Jepang melalui LPK Azumy. Para peserta telah menyetorkan dana dalam jumlah besar untuk proses pelatihan dan pemberangkatan. Namun, hingga lebih dari satu tahun, janji tersebut tak kunjung terealisasi.

Sejumlah korban yang memilih mengundurkan diri juga tidak menerima pengembalian dana yang telah mereka setorkan. Kondisi itu mendorong para korban melapor ke kepolisian sejak 2023.

Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional resmi. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta bahkan telah menerbitkan surat perintah penghentian kegiatan pada 22 Januari 2024. Namun, aktivitas lembaga tetap berjalan.

Perkara ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang ditandai dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Oktober 2025 dan penetapan tersangka IK.

Salah satu korban, Hilal Nurendra, berharap proses hukum yang kini berjalan dapat memberikan keadilan, terutama terkait pengembalian kerugian yang dialami para korban.

“Yang kami harapkan bukan hanya proses hukum, tetapi juga kepastian atas hak kami,” katanya.

Di sisi lain, pengamat kebijakan publik dari Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta, Rizky Widya Tama, menilai penahanan tersangka merupakan langkah yang wajar dalam proses hukum, selama didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Ia menambahkan, penahanan juga penting untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih lembaga pelatihan kerja, khususnya yang menawarkan penempatan kerja ke luar negeri. Verifikasi legalitas dan rekam jejak lembaga dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. (\•/)

Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Jabar,

  • Penulis: Raffa Christ Manalu

Rekomendasi Untuk Anda

  • 50 Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan ToT Mental di Rumah BUMN BNI Karimun

    50 Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan ToT Mental di Rumah BUMN BNI Karimun

    • 0Komentar

    Hitvberita.com – 50 Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan ToT Mental di Rumah BUMN BNI Karimun. Dibaca: 101

  • Polda Kepri Tangkap Dua Pengedar Sabu di Batam, Sita 233,85 Gram Narkotika

    Polda Kepri Tangkap Dua Pengedar Sabu di Batam, Sita 233,85 Gram Narkotika

    • 0Komentar

    Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam dan menangkap dua orang tersangka berinisial ID (42) dan SA (33). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 233,85 gram netto. BATAM | HITV – Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabid Humas […]

  • Kebijakan Pajak Pedagang Kecil di Lingga Picu Keresahan

    Kebijakan Pajak Pedagang Kecil di Lingga Picu Keresahan

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga yang mulai menerapkan pungutan pajak sebesar 10 persen kepada pedagang kecil menuai kritik dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Sejumlah pelaku usaha dan kelompok masyarakat sipil menilai kebijakan tersebut terburu-buru dan kurang sosialisasi. HITVBERITA.COM | Lingga – Kebijakan yang mulai berlaku pekan ini mewajibkan para pedagang, […]

  • Bupati Garut Desak Tata Kelola Pendidikan Lebih Profesional

    Bupati Garut Desak Tata Kelola Pendidikan Lebih Profesional

    • 0Komentar

    Penulis: Kang Aden Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memberikan arahan kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, di Aula Dinsos Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (9/9/2025). ‎ ‎HITVBERITA.COM | Garut – Bupati Garut, menyoroti berbagai isu, mulai dari Ruang Kelas Baru (RKB) hingga Indeks Pembangunan […]

  • Wakapolres Belitung Ajak Sopir dan Buruh Pelabuhan Sarapan Pagi Bersama

    Wakapolres Belitung Ajak Sopir dan Buruh Pelabuhan Sarapan Pagi Bersama

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Belitung – Dalam semangat memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Wakapolres Belitung Kompol Bagus Krisna Ekaputra, S.I.K bersama jajaran Polres Belitung dan Pelindo menggelar kegiatan pembagian sarapan gratis kepada para buruh dan sopir pelabuhan. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pelindo Tanjung Pandan, Selasa (24/6/2025). Mengusung semangat policing community, kegiatan ini bertujuan mempererat hubungan emosional antara […]

expand_less