Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Kasus LPK Azumy Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka Ditahan

  • account_circle Raffa Christ Manalu
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • print Cetak

Tersangka kasus LPK Azumi resmi ditahan Kejaksaan Negeri Purwakarta. (dok/foto//Raffa)

Penantian panjang puluhan korban dugaan penipuan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Azumy Gakuin Center akhirnya memasuki babak baru.

PURWAKARTA, HITV Setelah lebih dari satu tahun bergulir, perkara tersebut resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Kepastian ini disambut lega oleh para korban yang sejak pagi mendatangi kantor kejaksaan di Jalan Siliwangi, Purwakarta. Mereka memperoleh konfirmasi bahwa tersangka berinisial IK telah diserahkan bersama barang bukti dan langsung ditahan.

Koordinator korban, Jajang Sutisna, mengatakan, langkah ini menjadi titik terang atas perjuangan panjang yang mereka tempuh sejak melaporkan kasus tersebut.

“Sudah lebih dari satu tahun kami menunggu. Hari ini kami merasa ada kepastian hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara adil,” ujar Jajang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwakarta, Ratno Timur H. Pasaribu, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Ia menyatakan, tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Purwakarta guna kepentingan proses penuntutan.

Kasus ini berawal dari harapan 34 warga yang ingin bekerja di Jepang melalui LPK Azumy. Para peserta telah menyetorkan dana dalam jumlah besar untuk proses pelatihan dan pemberangkatan. Namun, hingga lebih dari satu tahun, janji tersebut tak kunjung terealisasi.

Sejumlah korban yang memilih mengundurkan diri juga tidak menerima pengembalian dana yang telah mereka setorkan. Kondisi itu mendorong para korban melapor ke kepolisian sejak 2023.

Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional resmi. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta bahkan telah menerbitkan surat perintah penghentian kegiatan pada 22 Januari 2024. Namun, aktivitas lembaga tetap berjalan.

Perkara ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang ditandai dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Oktober 2025 dan penetapan tersangka IK.

Salah satu korban, Hilal Nurendra, berharap proses hukum yang kini berjalan dapat memberikan keadilan, terutama terkait pengembalian kerugian yang dialami para korban.

“Yang kami harapkan bukan hanya proses hukum, tetapi juga kepastian atas hak kami,” katanya.

Di sisi lain, pengamat kebijakan publik dari Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta, Rizky Widya Tama, menilai penahanan tersangka merupakan langkah yang wajar dalam proses hukum, selama didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Ia menambahkan, penahanan juga penting untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih lembaga pelatihan kerja, khususnya yang menawarkan penempatan kerja ke luar negeri. Verifikasi legalitas dan rekam jejak lembaga dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. (\•/)

Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Jabar,

  • Penulis: Raffa Christ Manalu

Rekomendasi Untuk Anda

  • And therefore states has legal grass? Find in which cannabis could have been legalized

    And therefore states has legal grass? Find in which cannabis could have been legalized

    • 0Komentar

    Another matter on the line questions cigarette shop one make use of an appropriate loophole and sell hemp-derived Delta-8 THC things, which are unregulated inside the Pennsylvania. These products “undermine the medical cannabis marketplace and you may was an issue swinging give depending on the adult-have fun with industry,” he said. There is certainly particular […]

  • Bank Kalteng Salurkan Paket Sembako Gratis di Pasar Penyeimbang Kotawaringin Barat.

    Bank Kalteng Salurkan Paket Sembako Gratis di Pasar Penyeimbang Kotawaringin Barat.

    • 2Komentar

    Pimpinan Bank Kalteng Cabang Pangkalan Bun, Aan Candra Puspita. (Dok/Foto/Kisto Untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan Pasar Penyeimbang. HITVBERITA.COM | Kobar– Acara ini digelar di halaman Rumah Jabatan Bupati Kotawaringin Barat dan dibuka langsung oleh Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah, pada Senin […]

  • Insan Pers Kotawaringin Barat Berduka, Wartawan Senior Sukarji Berpulang

    Insan Pers Kotawaringin Barat Berduka, Wartawan Senior Sukarji Berpulang

    • 0Komentar

    Dunia jurnalistik di Kotawaringin Barat berduka. Sukarji bin Leo Lastari, wartawan senior Media Bhayangkara yang dikenal luas karena dedikasi dan ketekunannya dalam menjalankan tugas, wafat pada Jumat (21/11/2025) di usia 63 tahun. Almarhum lahir pada 22 Februari 1962. HITVBERITA.COM | Kobar — Sebagai Kepala Perwakilan Media Bhayangkara Kotawaringin Barat serta anggota aktif Serikat Pers Republik […]

  • Dari Tanah Wakaf, Warga Desa Nipa Membuka Jalan Menuju Pantai Mbawe

    Dari Tanah Wakaf, Warga Desa Nipa Membuka Jalan Menuju Pantai Mbawe

    • 0Komentar

    Sebuah jalan baru tidak selalu lahir dari proyek besar dan anggaran pemerintah. Di Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, akses menuju kawasan Pantai Mbawe justru mulai dibuka dari kerelaan warga yang menyisihkan tanah miliknya untuk kepentingan bersama. BIMA, HITV — Langkah itu menjadi cerita tersendiri tentang bagaimana pembangunan infrastruktur dapat tumbuh dari semangat gotong royong […]

  • Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kejari Inhil Gencarkan Program Jaga Desa

    Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kejari Inhil Gencarkan Program Jaga Desa

    • 0Komentar

    Kejari Indragiri Hilir terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). INDRAGIRI HILIR, HITV — Salah satu langkah program Jaga Desa yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum di Aula Kantor Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kamis (11/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan […]

  • Gelar Seminar RKUHAP, IMC Dorong Pembaruan Hukum Acara Pidana yang Adil dan Modern

    Gelar Seminar RKUHAP, IMC Dorong Pembaruan Hukum Acara Pidana yang Adil dan Modern

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Indonesia Millenials Center (IMC) menggelar Seminar Hukum dengan tema Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Hukum Nasional di Aula Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025. HITVBERITACOM | Jakarta – Seminar tersebut mengangkat isu penting mengenai pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang telah diterapkan sejak tahun 1981 dan […]

expand_less