Pospera Laporkan Diskominfo Purwakarta ke Kejari, Soroti Dugaan Pengondisian Tender
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

DPC Pospera saat melaporkan Diskominfo ke kejaksaan negeri Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa)
DPC Pospera Kabupaten Purwakarta melaporkan Diskominfo Kabupaten Purwakarta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, hari Selasa (2/6/2026).
PURWAKARTA, HITV — Laporan DPC Pospera Purwakarta tersebut berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa yang diduga mengarah pada pengondisian pemenang tender.
Pospera menilai perlu adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap tahapan pengadaan yang telah dilaksanakan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah itu, menurut organisasi tersebut, merupakan bagian dari upaya mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Bidang Hukum Pospera Purwakarta, Eric Pranata, SH, mengatakan laporan yang disampaikan kepada Kejari merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik.
“Kami melaporkan dugaan adanya pengondisian dalam proses pengadaan yang mengarah kepada satu perusahaan tertentu. Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap proses tersebut,” kata Eric kepada HITVberita usai menyampaikan laporan.
Menurut dia, pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dalam menjaga integritas pemerintahan daerah.
Karena itu, menurut Eric setiap indikasi penyimpangan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada dugaan pelanggaran yang luput dari pengawasan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan dalam setiap penggunaan anggaran negara maupun daerah,” ujarnya.
Pospera berharap Kejaksaan Negeri Purwakarta dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan independen sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan proses pengadaan dapat terungkap secara terang.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Diskominfo Kabupaten Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan Pospera.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan tanggapan dari pihak terkait.
Perlu ditegaskan bahwa laporan yang diajukan Pospera masih berupa dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.
Penentuan ada atau tidaknya unsur pelanggaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan. (\•/)
Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Jabar
- Penulis: Raffa Christ Manalu





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.