Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Dari Perdamaian ke Pidana—Awal Mula Perkara Horas Sianturi

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
  • print Cetak

Perkara yang menjerat advokat Horas Sianturi bermula dari sesuatu yang, setidaknya di atas kertas, tampak sederhana: upaya menyelesaikan sengketa warisan yang telah berlarut selama puluhan tahun.

JAKARTA, HITV — Dalam telusuran HITV dilapangan serta menggali dari berbagai sumber yang terkait dalam perkara, antara lainnya termasuk melakukan konfirmasi langsung dari Horas Sianturi SH, MH, MTh yang saat ini statusnya telah menjadi terdakwa.

Hasil telusuran perkara hukum tersebut, Redaksi HITV pun selanjutnya menuangkannya dalam rubrik “Serial investigasi Eksklusif” sebagai laporan untuk seluruh publik pembaca. Berikut adalah laporan tulisan hasil telusuran beritanya.

Pada 4 Maret 2020, Horas Sianturi menerima kuasa dari Marwati Salim untuk menangani konflik harta warisan yang telah berlangsung sekitar 32 tahun. Dalam waktu relatif singkat, ia berhasil memediasi kesepakatan damai tertanggal 1 Juli 2020.

Kesepakatan itu memuat pembagian hasil penjualan aset—50 persen untuk Marwati Salim, 30 persen untuk Mariana, dan 20 persen untuk biaya administrasi serta jasa advokat. Dokumen tersebut ditandatangani para pihak dan saksi, menjadikannya memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tak lama berselang, pada 10 Juli 2020, kedua pihak kembali memberikan kuasa melalui notaris kepada Horas untuk menjual aset dan mengelola hasilnya.

Namun, dinamika berubah ketika pada Agustus 2021, Horas mengambil langkah menjual besi tua dari bangunan gudang yang telah terbakar. Lokasi aset saat itu disebut terbuka, tak terawat, dan rawan penjarahan.

Dari penjualan tersebut terkumpul Rp85 juta. Horas mengklaim menambahkan dana pribadi Rp65 juta untuk memperbaiki aset, sehingga total Rp150 juta digunakan untuk renovasi.

Langkah itu, menurutnya, merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga nilai aset. Ia juga mengaku telah beberapa kali mengundang pihak terkait untuk bermusyawarah pada Mei dan Juni 2022, tetapi tak mendapat respons.

Alih-alih menyelesaikan sengketa, situasi justru berbalik arah

Pada 28 Januari 2022, kedua pemberi kuasa mencabut mandat dan membatalkan kesepakatan damai. Tak lama kemudian, laporan pidana dilayangkan dengan tuduhan penggelapan.

Perkara yang semula berada di ranah perdata pun bergeser ke jalur pidana—sebuah pergeseran yang kini dipersoalkan,,,,

Simak selengkapnya lanjutan berita ini dalam rubrik “Serial Investigasi Eksklusif Bagian 2” dengan judul “Kejanggalan Prosedur dan Putusan yang Dipersoalkan” 

Editor: AYS Prayogie

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Kepri Tangkap Dua Pengedar Sabu di Batam, Sita 233,85 Gram Narkotika

    Polda Kepri Tangkap Dua Pengedar Sabu di Batam, Sita 233,85 Gram Narkotika

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • 0Komentar

    Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam dan menangkap dua orang tersangka berinisial ID (42) dan SA (33). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 233,85 gram netto. BATAM | HITV – Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabid Humas […]

  • Catut Gubernur Cup, Suriansyah Halim: Tetap Dipaksakan Akan Dilakukan Upaya Hukum

    Catut Gubernur Cup, Suriansyah Halim: Tetap Dipaksakan Akan Dilakukan Upaya Hukum

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • 0Komentar

    PALANGKA RAYA | HITV – Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menegaskan bahwa penyelenggaraan Road Race/Gubernur Motor Prix Open Race di Taman Kota Sampit bukan bagian dari rangkaian Turnamen Gubernur Cup 2025. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, Jumat (12/12/2025). Halim menyebut penggunaan nama “Gubernur Cup” pada kegiatan tersebut hoaks, karena […]

  • Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Tambang Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi

    Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Tambang Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • 0Komentar

          Penindakan terhada penambangan pasir Ilegal di kawasan.Konservasi Taman Nasional Magelang Jawa Tengah. ­ Penulis : Adi Waelah Editor : Hadi Lempe Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. HITVBERITA.COM | MAGELANG – […]

  • Polda Babel Resmi Tetapkan 4 Tersangka Dalam Perkara 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal Di Belitung

    Polda Babel Resmi Tetapkan 4 Tersangka Dalam Perkara 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal Di Belitung

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Polda Bangka Belitung resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Kabupaten Belitung pada Selasa (4/7/26) kemarin. Adapun identitas keempat tersangka tersebut yakni Ha alias Aphin (39), Yo alias Esnew (39), Ac alias Joni (53) dan ES alias Tekok (40). “Pada Rabu 5 […]

  • Bos Rental Ditembak, Diduga Oknum TNI AL Terlibat!

    Bos Rental Ditembak, Diduga Oknum TNI AL Terlibat!

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • 0Komentar

    Seorang Bos Rental Mobil bernama Ilyas Abdurrahman (49) tewas tertembak, yang diduga dilakukan oleh Oknum anggota TNI AL pada hari Kamis 2 Januari 2025, di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak atau Tol Tangerang. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Menurut keterangan anak korban yang bernama Rizky, ketika ditemui dirumahnya di kawasan Rajeg Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, […]

  • Inovasi JTrip: Platform Lengkap untuk Transportasi, Properti dan Hiburan

    Inovasi JTrip: Platform Lengkap untuk Transportasi, Properti dan Hiburan

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • 0Komentar

    JTrip, sebuah platform super aplikasi yang menyediakan berbagai layanan dalam satu aplikasi, terus memperluas inovasinya. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat menikmati beragam layanan, seperti pemesanan transportasi online jenis kendaraan motor dan mobil. (Dok/Foto/FT) HITVBERITA.COM | BALI – Disebutkan bahwa JTrip juga bisa dilakukan pemesanan makanan, pengiriman barang, pembelian tiket (Red- pesawat, destinasi wisata, hingga event […]

expand_less