Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ungkap 35 Kasus Narkotika, 41 Tersangka Diamankan

  • account_circle Raffa Christ Manalu
  • calendar_month 46 menit yang lalu
  • print Cetak

Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta mengungkap 35 laporan polisi terkait dugaan peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT) sepanjang 13 Mei hingga 25 Agustus 2026.

PURWAKARTA, HITV Dari rangkaian pengungkapan kasus narkoba dalam kurun selama 3 bulan tersebut, polisi berhasil mengamankan 41 tersangka.

Kapolres Purwakarta AKBP Febr Loi Nurzam mengatakan, para tersangka terdiri atas 37 laki-laki dan empat perempuan. Dari 35 perkara yang ditangani, kasus dugaan peredaran sabu mendominasi dengan 20 laporan polisi.

“Dari 35 laporan polisi yang berhasilkiuiiiuiuiii888. diungkap, terdapat 41 tersangka yang diamankan, terdiri dari 37 laki-laki dan empat perempuan,” kata Febri, Kamis (3/9/2026).

Selain sabu, polisi mengungkap enam kasus tembakau sintetis, tujuh kasus OKT, satu kasus ganja, dan satu kasus cairan sintetis. Enam dari 41 tersangka disebut merupakan residivis.

Menurut Febri, sebagian besar ii beradnnnkka dalam rentang usia 18 hingga 50 tahun. Polisi Nn m km nkmmnmnb0pmenyebut ini mknpara tersangka umumnya tidak moemiliki pekerjaan tetap dan diduga menjalankan peran sebagai kurir maupun pengedar.

Purwakarta Kota Paling Banyak

Sebaran lokasi pengungkapan perkara menunjukkan Kecamatan Purwakarta menjadi wilayah dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak, yakni 10 lokasi.

Selanjutnya, Campaka dan Darangdan masing-masing lima TKP, Jatiluhur empat TKP, serta Babakan Cikao, Bungursari, dan Sukatani masing-masing tiga TKP.

“Dari jumlah lokasi pengungkapan tersebut, Kecamatan Purwakarta Kota menjadi daerah yang paling rawan terhadap peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas,” ujar Febri.

Pemetaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan peredaran narkotika tidak hanya berkaitan dengan jumlah perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dengan pola penyebaran dan titik transaksi yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Transaksi Daring dan Sistem Tempel

Polisi mengungkap adanya pola transaksi dengan sistem tempel. Berdasarkan keterangan kepolisian, transaksi diawali komunikasi secara daring dan pembayaran melalui transfer. Setelah pembayaran dilakukan, pembeli kemudian memperoleh titik lokasi untuk mengambil barang.

Dari 35 perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 469,24 gram sabu, 101,49 gram ganja, 104,85 gram tembakau sintetis, 48 butir ekstasi, 3.263 butir OKT, serta 637 mililiter cairan sintetis.

Selain narkotika dan obat-obatan, polisi turut mengamankan 12 timbangan digital, 41 telepon seluler, delapan sepeda motor, dua mobil, serta uang tunai Rp3.145.000.

Jika dilihat dari modus yang diungkap, penggunaan transaksi daring dan sistem tempel memperlihatkan pola distribusi yang relatif meminimalkan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Pola semacam itu sekaligus menjadi tantangan bagi aparat dalam memutus rantai distribusi hingga ke tingkat pengguna.

Polisi Klaim Selamatkan 13.240 Jiwa

Polres Purwakarta memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi berdampak terhadap sekitar 13.240 jiwa masyarakat.

Nilai seluruh barang bukti yang disita ditaksir mencapai sekitar Rp993 juta.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, serta ketentuan pidana dalam KUHP baru. Ancaman hukuman, menurut kepolisian, mencapai maksimal 20 tahun penjara dengan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Meski demikian, status para tersangka tetap harus ditempatkan dalam koridor proses hukum. Penetapan sebagai tersangka dan barang bukti yang disita merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dengan sendirinya membuktikan kesalahan para tersangka sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengungkapan 35 perkara dalam tiga bulan tersebut kini menyisakan pekerjaan lanjutan bagi aparat penegak hukum, terutama memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan serta mengungkap jaringan yang berada di balik para kurir dan pengedar yang telah diamankan.

Dengan pola transaksi yang semakin memanfaatkan komunikasi digital, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya berorientasi pada penindakan di lapangan. Pemutusan rantai pasokan, penelusuran aliran transaksi, dan pengungkapan pihak yang berada di atas jaringan distribusi menjadi bagian penting untuk memastikan pemberantasan tidak berhenti pada pelaku di lapisan bawah. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Jabar

  • Penulis: Raffa Christ Manalu

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Bukti, Sidang HS Tersendat Tanpa Saksi Utama!

    Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Bukti, Sidang HS Tersendat Tanpa Saksi Utama!

    • 1Komentar

    Kuasa Hukum Terdakwa, Tuttik Rahayu, Menyayangkan Ketidakhadiran Saksi Kunci yang Dinilai Krusial Untuk Mengungkap Duduk Perkara Secara Utuh.   HITVBERITA.COM | Simalungun – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa berinisial HS di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (19/5/2025), ditunda. Penundaan terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil menghadirkan saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan. Saksi […]

  • PWI Berdamai, MIO Bertahan, Nasib Laporan Hotman Paris Kini Jadi Sorotan

    PWI Berdamai, MIO Bertahan, Nasib Laporan Hotman Paris Kini Jadi Sorotan

    • 0Komentar

    Perdamaian antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan pengacara Hotman Paris Hutapea yang berujung pada pencabutan laporan pidana tidak serta-merta mengakhiri polemik hukum terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. JAKARTA, HITV – Di tengah berakhirnya perkara yang dilaporkan PWI melalui mekanisme restoratif justice, muncul pertanyaan baru mengenai kelanjutan laporan Media Independen Online (MIO) Indonesia yang hingga […]

  • Bupati Karimun Buka Pesantren Ramadhan 1447 H, Tekankan Pembinaan Generasi Unggul

    Bupati Karimun Buka Pesantren Ramadhan 1447 H, Tekankan Pembinaan Generasi Unggul

    • 0Komentar

    Bupati Karimun Iskandarsyah secara resmi membuka kegiatan Pesantren Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Aula Masjid Agung, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (28/2/2026). KARIMUN, HITV–– Kegiatan tersebut digelar oleh Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Karimun bekerja sama dengan Komunitas Peduli Pemuda Muslim Shalih Cendekia (KPPM SHADIK). Dalam sambutannya, Bupati Iskandarsyah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. […]

  • Kejati Babel Gelar Siaran Pers, Terkait Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Korupsi!

    Kejati Babel Gelar Siaran Pers, Terkait Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Korupsi!

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Dalam Siaran Pers Nomor: -/L9.3/Kph.1/11/2024 yang digelar pihak Kejati Kepulauan Babel pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 itu, pihak Kejati Babel melaporkan kepada publik luas terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan 5 orang tersangka, yang terlibat dalam Pemberian Izin dan juga dalam Pengelolaan atau Pemanfaatan secara ilegal pada […]

  • Dompet Dhuafa Lampung Raih Apresiasi AIMI atas Konsistensi Cegah Stunting

    Dompet Dhuafa Lampung Raih Apresiasi AIMI atas Konsistensi Cegah Stunting

    • 0Komentar

    Apresiasi diberikan atas komitmen Dhompet Dhuafa Lampung melalui program POS GENZI yang konsisten mengedukasi masyarakat tentang pentingnya gizi seimbang sejak dini. HITVBERITA.COM – BANDAR LAMPUNG | Dompet Dhuafa (DD) Lampung kembali mendapat pengakuan atas kiprahnya dalam upaya pencegahan stunting di Provinsi Lampung. Lembaga zakat ini menerima apresiasi dari Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Lampung dalam […]

  • Kepala SMK Taruna Sakti Belum Beri Klarifikasi Terkait Dugaan Penahanan Ijazah

    Kepala SMK Taruna Sakti Belum Beri Klarifikasi Terkait Dugaan Penahanan Ijazah

    • 0Komentar

    Kepsek SMK Taruna Sakti Yayang Gilang (kemeja hitam) saat di Kantor Sekretariat PWI Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Kepala Sekolah SMK Taruna Sakti Purwakarta, Yayang Gilang, belum bersedia memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penahanan ratusan ijazah milik alumni sekolah tersebut. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Penolakan untuk memberi penjelasan itu disampaikan […]

expand_less