Senin, 27 Apr 2026
light_mode

RUU PPRT Disahkan, Pemerintah: Perlindungan untuk Semua, Tak Ada Lagi Istilah Majikan-Pembantu

  • account_circle Tata Rusmanto
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • print Cetak

Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi kabar menggembirakan bagi para pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja.

JAKARTA | HITV – Melalui aturan ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan perlindungan akan mencakup kedua belah pihak, yakni penerima dan pemberi kerja.

“Sesungguhnya UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, tetapi juga pemberi pekerja,” kata Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Disahkannya aturan ini, lanjut dia, juga membuat hubungan antara pekerja dan pemberi kerja lebih setara.

“Jadi, di UU ini bagaimana PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi, tidak ada istilah majikan dan pembantu. Istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi  pekerja rumah tangga,” tegas Arifah.

Ia menegaskan pengesahan UU yang bertepatan dengan Hari Kartini merupakan hadiah paling membahagiakan. Apalagi di dalam UU yang sudah digodok selama 22 tahun itu diatur secara rinci mengenai hak dasar PRT, seperti upah yang layak hingga jam kerja yang wajar.

UU PPRT juga mengatur secara rinci hak libur, cuti, makanan sehat, hingga jaminan sosial bagi PRT.

“Mereka berhak atas perlakuan yang manusiawi. Bebas dari kelas dan perlindungan hukum. Dan ini nanti akan diatur lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah,” kata Arifah.

Dalam pelaksanaannya, Arifah mengatakan aturan ini akan melibatkan masyarakat sekitar, terutama rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Setiap pemberi kerja wajib melaporkan kepada RT atau RW setempat tentang biodata PRT yang akan direkrut.

“Namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dengan pemberi pekerja,” jelasnya.

Arifah menambahkan UU PPRT dirancang untuk sejalan dengan mandat internasional dalam memberi perlindungan bagi PRT. Meski sudah disahkan, aturan teknis UU ini masih akan dibahas lebih rinci.

“Masih akan dibahas, kalau tidak salah ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan. Misalnya, apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing dan lain sebagainya,” jelas dia.

Rapat paripurna ke-17 DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4) mengesahkan RUU PPRT menjadi UU. Pengesahan dilakukan setelah mayoritas anggota DPR menyetujuinya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam pendapat akhir pemerintah mengatakan pembentukan RUU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hingga meningkatkan kesejahteraan PRT.

“Pembentukan UU PPRT mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga,” kata Supratman. (tr)

  • Penulis: Tata Rusmanto
  • Sumber: Bakom RI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dana Desa Sebesar Rp 361 Juta, Raib Digondol Maling di Plered Purwakarta

    Dana Desa Sebesar Rp 361 Juta, Raib Digondol Maling di Plered Purwakarta

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦 | Purwakarta – Nasib apes sedang dialami oleh perangkat Desa Pesanggarahan, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta. Uang dana desa sebesar Rp 361 juta di gondol maling di Bank BJB Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada saat perangkat Desa Pasanggrahan, Kecamatan Tegalwaru, mengambil uang dana desa untuk pembayaran pengaspalan kepada pihak […]

  • DPRD Tebing Tinggi Minta Pembentukan Panitia Natal Oikumene Libatkan Semua Lembaga Gereja

    DPRD Tebing Tinggi Minta Pembentukan Panitia Natal Oikumene Libatkan Semua Lembaga Gereja

    • 0Komentar

    Penulis: Jhon P Tobing Komisi III DPRD Kota Tebing Tinggi meminta Pemerintah Kota memastikan pembentukan panitia Natal Oikumene 2025 dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh lembaga gereja serta organisasi umat Kristiani di kota itu. Langkah ini dinilai penting agar perayaan Natal menjadi momentum kebersamaan, bukan sumber perpecahan di tengah masyarakat HITVBERITA.COM | Tebing Tinggi —Ketua […]

  • NGO KBB Desak KPK Usut Lonjakan Anggaran Pasar Hewan Jonggol

    NGO KBB Desak KPK Usut Lonjakan Anggaran Pasar Hewan Jonggol

    • 0Komentar

    Ketua Umum NGO Kabupaten Bogor Bersatu menyoroti lonjakan anggaran proyek Pasar Hewan Jonggol yang dinilai tidak rasional dan berpotensi merugikan keuangan daerah. BOGOR | HITV – Proyek Pembangunan dan Lanjutan Pasar Hewan Jonggol yang merupakan kegiatan dari Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Bogor kini menjadi perhatian masyarakat. Lonjakan anggaran yang dinilai tak masuk akal […]

  • Macai 2025 Streaming To𝚛rent

    Macai 2025 Streaming To𝚛rent

    • 0Komentar

    ZIP password is: 123 ➡ DOWNLOAD ZIP Macai: Director: Shanjyy Kumar Perumal. Kannan GaNAnAathy, Kuben Mahadevan, Irfan backpacks, Fabian Loo. A drug dealer finds himself in hot water when he loses the goods that are associated with the local rotation. Fearing the punishment of his evil boss and begins to make America in a hope […]

  • Om Zein Bantah Bela Pelaku Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP

    Om Zein Bantah Bela Pelaku Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP

    • 0Komentar

    Bupati Purwakarta saat berikan klarifikasi bantahan. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein—yang akrab disapa Om Zein—membantah tudingan bahwa dirinya memberikan bantuan kepada oknum yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu sekolah di Kecamatan Sukasari. HITVBERITA.COM | Purwakarta— Pernyataan tersebut disampaikan Om Zein menyusul ramainya […]

  • Bongkar Tuntas Kasus Suap di Ditjen Perkeretaapian, Seret Semua Yang Terlibat!

    Bongkar Tuntas Kasus Suap di Ditjen Perkeretaapian, Seret Semua Yang Terlibat!

    • 0Komentar

    Fakta mencengangkan kembali terungkap dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Dalam persidangan, terungkap bahwa Hadi Muhono, pemegang saham di PT Modern Surya Jaya Jakarta, dan I Nengah Suyasa, Direktur PT […]

expand_less