Dari 18 Pendaftar, Baru Tiga Koperasi Tambang Rakyat di NTB Kantongi Izin Operasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin. (Dok/Foto/Sahbuddin)
Upaya melegalkan aktivitas pertambangan rakyat di Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menunjukkan hasil.
JAKARTA RAYA, HITV— Dari 18 koperasi yang mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), hingga pertengahan 2026 baru tiga koperasi yang berhasil mengantongi izin dan berhak melakukan kegiatan penambangan secara resmi.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di Kabupaten Lombok Barat, Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Bima. Penetapan WPR menjadi dasar hukum bagi koperasi untuk mengelola tambang rakyat secara legal dan terukur.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin mengatakan, sebagian besar koperasi yang mengajukan IPR masih terkendala pemenuhan persyaratan administrasi, terutama dokumen lingkungan dan status kawasan hutan.
“Total ada 18 koperasi yang mengajukan izin, namun hingga saat ini sebagian besar masih terkendala persyaratan,” ujar Samsudin.
Menurut dia, sedikitnya lima lokasi yang diajukan koperasi berada di kawasan hutan. Empat lokasi berada di Pulau Lombok dan satu lokasi lainnya berada di Kabupaten Dompu. Selain itu, sejumlah koperasi juga masih harus melengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Di tengah berbagai kendala tersebut, tiga koperasi berhasil memenuhi seluruh persyaratan dan resmi memperoleh IPR untuk komoditas emas dan perak.
Koperasi pertama adalah Koperasi Produsen Selonong Bukit Lestari yang berlokasi di Desa Aimual, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa. Koperasi ini memperoleh IPR pada 22 September 2025 dengan luas wilayah kelola 10 hektare.
Selanjutnya, Koperasi Produsen Lantung Mandiri Bersatu di Desa Padesa, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, mendapatkan izin pada 2 April 2026 dengan luas wilayah tambang 10 hektare.
Adapun koperasi ketiga yang memperoleh legalitas adalah Koperasi Bhara Santonda Prima di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. IPR untuk koperasi tersebut diterbitkan pada 29 Mei 2026 dengan luas wilayah 4,27 hektare.
Dengan terbitnya izin tersebut, ketiga koperasi kini dapat menjalankan aktivitas pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku di dalam kawasan WPR yang telah ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi NTB masih menghadapi pekerjaan rumah dalam menata sektor pertambangan rakyat. Salah satunya terkait penyusunan dokumen Reklamasi Pasca Tambang (RPT) yang menjadi syarat penting dalam proses penerbitan izin.
Melalui APBD Perubahan 2025, Pemprov NTB telah mengalokasikan anggaran untuk penyusunan dokumen RPT pada seluruh 16 blok WPR. Dokumen tersebut nantinya akan terintegrasi dengan perizinan lingkungan dan kajian teknis pengelolaan limbah pertambangan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga belum dapat menarik retribusi dari aktivitas pertambangan rakyat karena Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang menjadi dasar hukum penarikan retribusi masih menunggu pengesahan.
Kepala Bidang Pembinaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM NTB Rahmadin menilai terbitnya IPR bagi tiga koperasi tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, tertib, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Pemerintah daerah kini mendorong 15 koperasi lainnya untuk segera melengkapi seluruh persyaratan agar aktivitas pertambangan rakyat di NTB dapat berjalan secara legal, aman, dan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: Humas MIO PW DKI
- Penulis: Redaksi





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.