Minggu, 19 Jul 2026
light_mode

Dari 18 Pendaftar, Baru Tiga Koperasi Tambang Rakyat di NTB Kantongi Izin Operasi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
  • print Cetak

Upaya melegalkan aktivitas pertambangan rakyat di Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menunjukkan hasil.

JAKARTA RAYA, HITV— Dari 18 koperasi yang mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), hingga pertengahan 2026 baru tiga koperasi yang berhasil mengantongi izin dan berhak melakukan kegiatan penambangan secara resmi.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di Kabupaten Lombok Barat, Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Bima. Penetapan WPR menjadi dasar hukum bagi koperasi untuk mengelola tambang rakyat secara legal dan terukur.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin mengatakan, sebagian besar koperasi yang mengajukan IPR masih terkendala pemenuhan persyaratan administrasi, terutama dokumen lingkungan dan status kawasan hutan.

“Total ada 18 koperasi yang mengajukan izin, namun hingga saat ini sebagian besar masih terkendala persyaratan,” ujar Samsudin.

Menurut dia, sedikitnya lima lokasi yang diajukan koperasi berada di kawasan hutan. Empat lokasi berada di Pulau Lombok dan satu lokasi lainnya berada di Kabupaten Dompu. Selain itu, sejumlah koperasi juga masih harus melengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Di tengah berbagai kendala tersebut, tiga koperasi berhasil memenuhi seluruh persyaratan dan resmi memperoleh IPR untuk komoditas emas dan perak.

Koperasi pertama adalah Koperasi Produsen Selonong Bukit Lestari yang berlokasi di Desa Aimual, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa. Koperasi ini memperoleh IPR pada 22 September 2025 dengan luas wilayah kelola 10 hektare.

Selanjutnya, Koperasi Produsen Lantung Mandiri Bersatu di Desa Padesa, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, mendapatkan izin pada 2 April 2026 dengan luas wilayah tambang 10 hektare.

Adapun koperasi ketiga yang memperoleh legalitas adalah Koperasi Bhara Santonda Prima di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. IPR untuk koperasi tersebut diterbitkan pada 29 Mei 2026 dengan luas wilayah 4,27 hektare.

Dengan terbitnya izin tersebut, ketiga koperasi kini dapat menjalankan aktivitas pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku di dalam kawasan WPR yang telah ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi NTB masih menghadapi pekerjaan rumah dalam menata sektor pertambangan rakyat. Salah satunya terkait penyusunan dokumen Reklamasi Pasca Tambang (RPT) yang menjadi syarat penting dalam proses penerbitan izin.

Melalui APBD Perubahan 2025, Pemprov NTB telah mengalokasikan anggaran untuk penyusunan dokumen RPT pada seluruh 16 blok WPR. Dokumen tersebut nantinya akan terintegrasi dengan perizinan lingkungan dan kajian teknis pengelolaan limbah pertambangan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga belum dapat menarik retribusi dari aktivitas pertambangan rakyat karena Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang menjadi dasar hukum penarikan retribusi masih menunggu pengesahan.

Kepala Bidang Pembinaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM NTB Rahmadin menilai terbitnya IPR bagi tiga koperasi tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, tertib, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Pemerintah daerah kini mendorong 15 koperasi lainnya untuk segera melengkapi seluruh persyaratan agar aktivitas pertambangan rakyat di NTB dapat berjalan secara legal, aman, dan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: Humas MIO PW DKI

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sutan Nasomal Minta Negara Hadir Selesaikan Konflik Warga Marok Tua dan PT Hermina Jaya

    Sutan Nasomal Minta Negara Hadir Selesaikan Konflik Warga Marok Tua dan PT Hermina Jaya

    • 0Komentar

    Polemik berkepanjangan antara warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, dengan PT Hermina Jaya kembali menuai perhatian. Tokoh nasional Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH menilai konflik tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut dan mendesak pemerintah pusat hingga daerah untuk turun tangan secara langsung. LINGGA | HITV — Sutan Nasomal menyampaikan […]

  • Jelang Pilbup Purwakarta 2024, Ambu Anne dan Sona Maulida Pamer Harmonisasi

    Jelang Pilbup Purwakarta 2024, Ambu Anne dan Sona Maulida Pamer Harmonisasi

    • 0Komentar

    Purwakarta | Menjelang pemilihan bupati (Pilbup) Purwakarta 2024, Anne Ratna Mustika bersama Sona Maulida Roemardhie dikabarkan siap maju sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta. Hal tersebut ditandai dengan agenda Harmoni Politik DPD Tingkat II Golkar Purwakarta dengan DPC PKB Kabupaten Purwakarta untuk Pilkada Purwakarta 2024 yang digelar di Istora Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada […]

  • Penanganan Sengketa Lahan Dinilai Lamban, BPN dan Polres Kobar Tuai Kritik!

    Penanganan Sengketa Lahan Dinilai Lamban, BPN dan Polres Kobar Tuai Kritik!

    • 0Komentar

      Reporter: KISTOLANI MANGUN JAYA   Penanganan kasus sengketa lahan milik almarhum Anang Abdullah di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menuai kritik tajam. Proses hukum yang berjalan lamban dinilai mencerminkan ketidaktegasan aparat penegak hukum di Polres Kobar dan lemahnya akurasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pengurusan dokumen pertanahan.   HITVBERITA.COM | Kobar — Pada Selasa […]

  • Antisipasi Aktivitas Sesar Lembang, BPBD Purwakarta Genjot Mitigasi dan Edukasi Bencana

    Antisipasi Aktivitas Sesar Lembang, BPBD Purwakarta Genjot Mitigasi dan Edukasi Bencana

    • 0Komentar

    Penulis: Yosefa Putri Agustina Manalu Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), mengambil langkah proaktif dengan meningkatkan mitigasi bencana. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas seismik Sesar Lembang, di mana dalam sepekan terakhir tercatat tiga gempa bumi bermagnitudo rendah yang berpusat di jalur patahan aktif tersebut. HITVBERITA.COM | Purwakarta — […]

  • Klarifikasi Menteri Desa PDT Yandri Susanto Terkait Pernyataannya di Kanal YouTube

    Klarifikasi Menteri Desa PDT Yandri Susanto Terkait Pernyataannya di Kanal YouTube

    • 0Komentar

    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDT) Yandri Susanto, didampingi Wakil Menteri Riza Patria, menyampaikan klarifikasi terkait pernyataannya di kanal YouTube pada 1 Februari 2025. Pernyataan tersebut sempat menuai kontroversi karena menyebut adanya “LSM abal-abal” dan “wartawan bodrex” yang dianggap mengganggu program pembangunan desa. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Klarifikasi ini disampaikan secara langsung oleh […]

  • Mendiktisaintek: Presiden Tiga Kali Panggil Rektor dan Guru Besar, Kampus Diharapkan Ambil Peran Besar

    Mendiktisaintek: Presiden Tiga Kali Panggil Rektor dan Guru Besar, Kampus Diharapkan Ambil Peran Besar

    • 0Komentar

    Presiden Prabowo tiga kali undang rektor dan guru besar, tanda kampus harus jadi ujung tombak pembangunan nasional. JAKARTA | HITV – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyebut undangan Presiden RI Prabowo Subianto yang sudah tiga kali dalam setahun kepada para pimpinan perguruan tinggi dan guru besar sebagai sinyal kuat besarnya harapan […]

expand_less