Sabtu, 1 Agu 2026
light_mode

Dari 18 Pendaftar, Baru Tiga Koperasi Tambang Rakyat di NTB Kantongi Izin Operasi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
  • print Cetak

Upaya melegalkan aktivitas pertambangan rakyat di Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menunjukkan hasil.

JAKARTA RAYA, HITV— Dari 18 koperasi yang mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), hingga pertengahan 2026 baru tiga koperasi yang berhasil mengantongi izin dan berhak melakukan kegiatan penambangan secara resmi.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di Kabupaten Lombok Barat, Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Bima. Penetapan WPR menjadi dasar hukum bagi koperasi untuk mengelola tambang rakyat secara legal dan terukur.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin mengatakan, sebagian besar koperasi yang mengajukan IPR masih terkendala pemenuhan persyaratan administrasi, terutama dokumen lingkungan dan status kawasan hutan.

“Total ada 18 koperasi yang mengajukan izin, namun hingga saat ini sebagian besar masih terkendala persyaratan,” ujar Samsudin.

Menurut dia, sedikitnya lima lokasi yang diajukan koperasi berada di kawasan hutan. Empat lokasi berada di Pulau Lombok dan satu lokasi lainnya berada di Kabupaten Dompu. Selain itu, sejumlah koperasi juga masih harus melengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Di tengah berbagai kendala tersebut, tiga koperasi berhasil memenuhi seluruh persyaratan dan resmi memperoleh IPR untuk komoditas emas dan perak.

Koperasi pertama adalah Koperasi Produsen Selonong Bukit Lestari yang berlokasi di Desa Aimual, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa. Koperasi ini memperoleh IPR pada 22 September 2025 dengan luas wilayah kelola 10 hektare.

Selanjutnya, Koperasi Produsen Lantung Mandiri Bersatu di Desa Padesa, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, mendapatkan izin pada 2 April 2026 dengan luas wilayah tambang 10 hektare.

Adapun koperasi ketiga yang memperoleh legalitas adalah Koperasi Bhara Santonda Prima di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. IPR untuk koperasi tersebut diterbitkan pada 29 Mei 2026 dengan luas wilayah 4,27 hektare.

Dengan terbitnya izin tersebut, ketiga koperasi kini dapat menjalankan aktivitas pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku di dalam kawasan WPR yang telah ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi NTB masih menghadapi pekerjaan rumah dalam menata sektor pertambangan rakyat. Salah satunya terkait penyusunan dokumen Reklamasi Pasca Tambang (RPT) yang menjadi syarat penting dalam proses penerbitan izin.

Melalui APBD Perubahan 2025, Pemprov NTB telah mengalokasikan anggaran untuk penyusunan dokumen RPT pada seluruh 16 blok WPR. Dokumen tersebut nantinya akan terintegrasi dengan perizinan lingkungan dan kajian teknis pengelolaan limbah pertambangan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga belum dapat menarik retribusi dari aktivitas pertambangan rakyat karena Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang menjadi dasar hukum penarikan retribusi masih menunggu pengesahan.

Kepala Bidang Pembinaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM NTB Rahmadin menilai terbitnya IPR bagi tiga koperasi tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, tertib, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Pemerintah daerah kini mendorong 15 koperasi lainnya untuk segera melengkapi seluruh persyaratan agar aktivitas pertambangan rakyat di NTB dapat berjalan secara legal, aman, dan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: Humas MIO PW DKI

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kekhawatiran Warga Sungai Raya terhadap Investasi PT SPP

    Kekhawatiran Warga Sungai Raya terhadap Investasi PT SPP

    • 0Komentar

    LINGGA | HITV – Warga Desa Sungai Raya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, menyuarakan kekhawatiran terhadap rencana investasi perkebunan kelapa sawit oleh PT Singkep Payung Perkasa (SPP). Mereka menilai proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tersebut tidak dilakukan secara transparan dan minim pelibatan masyarakat setempat. Kekhawatiran itu mencuat dalam kegiatan sosialisasi yang digelar […]

  • Kuasa Hukum Warga Bengrah Dr Junifer Dame Berharap, Hakim PTUN Bisa Batalkan Klaim dari Kodam Jaya!

    Kuasa Hukum Warga Bengrah Dr Junifer Dame Berharap, Hakim PTUN Bisa Batalkan Klaim dari Kodam Jaya!

    • 0Komentar

    HITVberita.COM | JAKARTA – Silang sengketa permasalahan rumah di Bengrah Jaya Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, masih terus bergulir di PTUN Jakarta Timur. Pihak Penggugat yang merupakan para Warga penghuni Perumahan Bengrah Jaya, lewat Kuasa Hukumnya saat ini tengah melakukan gugatan terhadap institusi Kodam Jaya selaku pihak Tergugat. Kuasa Hukum Warga RW 08 […]

  • Kajati Pimpin Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di Wilayah Jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung

    Kajati Pimpin Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di Wilayah Jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung

    • 0Komentar

    Foto Kolase: Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepada Pejabat Eselon II dan III di Lingkup Kejati Kep.Bangka Belitung. (dok/foto/is) HiTvBerita.COM | BABEL – Bertempat di Aula Wicaksana, Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hari Selasa, (10/9/2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, M. Teguh Darmawan, SH, MH memimpin pelaksanaan prosesi Pelantikan dan Pengambilan […]

  • BNN DKI Jakarta Musnahkan Narkotika Seberat 9,4 Kg

    BNN DKI Jakarta Musnahkan Narkotika Seberat 9,4 Kg

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Jakarta – Sebanyak 9,4 Kg Narkoba jenis Sabu dan Ganja, hari ini Selasa tanggal 29 Oktober 2024 dimusnahkan dalam Insinerator oleh BNN Propinsi DKI Jakarta bertempat di Halaman Kantor tersebut didaerah Gambir Jakarta Pusat. Menurut keterangan Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Nurhadi Yuwono mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut, berasal dari […]

  • Sorak Sorai dan Tawa Warnai Turnamen Voli Antar-RT di Sungai Raya

    Sorak Sorai dan Tawa Warnai Turnamen Voli Antar-RT di Sungai Raya

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Sore itu, lapangan voli di Dusun Dua Desa Sungai Raya berubah menjadi pusat keramaian. Di bawah langit cerah dan semilir angin sore, suara sorak-sorai penonton bercampur dengan dentuman bola yang berulang kali memantul di tanah. Aroma jagung bakar dan gorengan dari para pedagang kaki lima di tepi lapangan menambah hangat suasana. HITVBERITA.COM […]

  • Anak Disabilitas Korban Pengeroyokan Meninggal Dunia: Pemkab Purwakarta Siap Beri Perlindungan dan Keadilan

    Anak Disabilitas Korban Pengeroyokan Meninggal Dunia: Pemkab Purwakarta Siap Beri Perlindungan dan Keadilan

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Purwakarta – Duka mendalam menyelimuti Purwakarta atas meninggalnya Rido Pulanggar (15), anak disabilitas mental yang menjadi korban pengeroyokan di Karawang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta bergerak cepat, menegaskan komitmen penuh untuk mengawal proses hukum dan menanggung seluruh biaya penanganan kasus ini hingga tuntas. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten […]

expand_less