Minggu, 30 Agu 2026
light_mode

Kejari Purwakarta Tahan Tersangka Korupsi PT Pegadaian

  • account_circle
  • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Purwakarta – Motto PT Pegadaian (Persero) adalah ‘Mengatasi Masalah tanpa Masalah’. Motto ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa jasa gadai yang ditawarkan dapat menjadi solusi tepat dan cepat untuk mengatasi masalah keuangan bagi masyarakat.

Sangat disayangkan, motto tersebut dimanfaatkan oleh salah satu oknum pegawai PT Pegadaian Unit Bisnis Mikro Purwakarta berinisial JSK yang mencari keuntungan pribadi dengan melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Akibat perbuatannya, JSK telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Nomor : Print-1443/M.2.14/Fd.1/11/2024 tanggal 05 November 2024.

“Iya benar, hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi di PT Pegadaian Unit Bisnis Mikro Purwakarta inisial JSK,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, pada Selasa 5 November 2024.

Martha menyebut, tersangka melakukan perbuatannya di tahun 2019 hingga 2021. Adapun modus operandinya melakukan pekerjaan penagihan tidak sesuai Peraturan Direksi Nomor 117 Tahun 2019 tentang Pembentukan Petugas BPO Mikro, membayar uang kelebihan lelang kepada nasabah tidak sesuai Surat Edaran Nomor : 55/UG.2.00212/201.

Tersangka juga melakukan mark up uang pembayaran nasabah produk mikro dan melakukan proses pemberian kredit secara unprosedural kredit produk mikro.

“Perbuatan JSK menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 315.503.964,” ujarnya.

Martha menegaskan, perbuatan tersangka JSK diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. (tr)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

    Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

    • 0Komentar

    Tim Kuasa Hukum lima tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanah untuk proyek pabrik mobil listrik milik VinFast di Subang menyoal konstruksi hukum yang dibangun penyidik. JAKARTA, HITV— Salah satu Tim kuasa hukum para tersangka, Stenny Widya Asmara, SH menegaskan, bahwa lahan yang dipersoalkan menurutnya bukan lagi tanah kas desa, melainkan telah berstatus hak milik warga […]

  • Tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta Dilantik

    Tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta Dilantik

    • 0Komentar

    HITVBerita.Com|Purwakarta – Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Darma Indo Damanik, SH., MH., pimpin pelantikan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, periode 2024-2029 sebagai pimpinan. Acara pelantikan ke tiga pimpinan DPRD Purwakarta tersebut digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Purwakarta, Jalan Pramuka, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu 25 September 2024. […]

  • Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Hambalang, Bahas Ketahanan Nasional dan Dinamika Global

    Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Hambalang, Bahas Ketahanan Nasional dan Dinamika Global

    • 0Komentar

    Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menggelar rapat terbatas bersama jajaran pimpinan TNI dan sejumlah pejabat tinggi negara di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025). HITVBERITA.COM | Bogor — Rapat tersebut dihadiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali, dan […]

  • Gelar Webinar Series Ke-51, Ditjen Bina Keuda Sosialisasikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

    Gelar Webinar Series Ke-51, Ditjen Bina Keuda Sosialisasikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

    • 0Komentar

    HiTvBerita.Com || Jakarta–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktor Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 18 Tahub 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-51 ini berlangsung secara hybrid dari […]

  • Tancapkan Semangat Pengabdian di Puncak Sindoro, Delegasi Lapas Batang Taklukkan Medan Terjal HBP ke-62

    Tancapkan Semangat Pengabdian di Puncak Sindoro, Delegasi Lapas Batang Taklukkan Medan Terjal HBP ke-62

    • 0Komentar

    Udara dingin menusuk tulang saat fajar menyingsing di puncak Gunung Sindoro, Sabtu (2/5/2026). Di ketinggian lebih dari 3.100 meter di atas permukaan laut itu, tujuh personel Lapas Kelas IIB Batang menancapkan semangat pengabdian—menyatu dengan momentum Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62. TEMANGGUNG, HITV — Pendakian yang berlangsung selama dua hari, 1–2 Mei 2026, bukan sekadar ekspedisi […]

  • Kadis PUPR Terjunkan Alat Berat ke Lokasi Kebakaran di Gang Kelapa 2

    Kadis PUPR Terjunkan Alat Berat ke Lokasi Kebakaran di Gang Kelapa 2

    • 0Komentar

    Foto Kolase: Paska Kebakaran yang terjadi di Jl. Edi Suargono, Gang Kelapa 2, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. (dok/foto/kmj) HiTvBerita.COM | PANGKALAN BUN – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kotawaringin Barat (Kobar), Ir. Hasyim Mualim, terjunkan satu unit alat berat Ekskavator dan satu unit Dump Truck ke lokasi […]

expand_less