Minggu, 31 Mei 2026
light_mode

Kejari Purwakarta Tahan Tersangka Korupsi PT Pegadaian

  • account_circle
  • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Purwakarta – Motto PT Pegadaian (Persero) adalah ‘Mengatasi Masalah tanpa Masalah’. Motto ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa jasa gadai yang ditawarkan dapat menjadi solusi tepat dan cepat untuk mengatasi masalah keuangan bagi masyarakat.

Sangat disayangkan, motto tersebut dimanfaatkan oleh salah satu oknum pegawai PT Pegadaian Unit Bisnis Mikro Purwakarta berinisial JSK yang mencari keuntungan pribadi dengan melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Akibat perbuatannya, JSK telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Nomor : Print-1443/M.2.14/Fd.1/11/2024 tanggal 05 November 2024.

“Iya benar, hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi di PT Pegadaian Unit Bisnis Mikro Purwakarta inisial JSK,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, pada Selasa 5 November 2024.

Martha menyebut, tersangka melakukan perbuatannya di tahun 2019 hingga 2021. Adapun modus operandinya melakukan pekerjaan penagihan tidak sesuai Peraturan Direksi Nomor 117 Tahun 2019 tentang Pembentukan Petugas BPO Mikro, membayar uang kelebihan lelang kepada nasabah tidak sesuai Surat Edaran Nomor : 55/UG.2.00212/201.

Tersangka juga melakukan mark up uang pembayaran nasabah produk mikro dan melakukan proses pemberian kredit secara unprosedural kredit produk mikro.

“Perbuatan JSK menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 315.503.964,” ujarnya.

Martha menegaskan, perbuatan tersangka JSK diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. (tr)

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menengok Kegiatan MPLS DI SMAN 8 Depok, Sekolah Peraih Adiwiyata Nasional

    Menengok Kegiatan MPLS DI SMAN 8 Depok, Sekolah Peraih Adiwiyata Nasional

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Depok Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan awal masuk sekolah. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan Program sekolah, sarana dan Prasarana sekolah, Cara belajar Efektif, Pengenalan diri dan pembinaan awal Kultur (Budaya) sekolah. Kegiatan MPLS ini ditujukan bagi siswa baru, yang disusun dalam bentuk kegiatan yang bersifat Edukatif dan Kreatif, guna mewujudkan sekolah […]

  • Prabowo Paparkan Manfaat AI untuk Atasi Kemiskinan dan Capai Swasembada Pangan

    Prabowo Paparkan Manfaat AI untuk Atasi Kemiskinan dan Capai Swasembada Pangan

    • 0Komentar

    Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dan teknologi canggih akan menjadi kunci percepatan pengentasan kemiskinan serta penguatan ketahanan pangan nasional. (foto: Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/ Muchlis Jr.) HITVBERITA.COM | Gyeongju – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dan teknologi canggih akan menjadi kunci bagi Indonesia […]

  • Cegah Kekerasan di Sekolah, GPIB Gelar Penyuluhan di SMPN 167 Jaktim

    Cegah Kekerasan di Sekolah, GPIB Gelar Penyuluhan di SMPN 167 Jaktim

    • 0Komentar

    JAKARTA TIMUR | HITV – Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) menggelar roadshow Penyuluhan Anti-Bullying dan Pencegahan Kekerasan di Sekolah (PABK) di SMPN 167 Jakarta Timur, Komplek PTB, Kecamatan Duren Sawit. Kegiatan ini menyasar siswa kelas VII–VIII serta perwakilan OSIS dan MPK, sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Roadshow ini mengacu pada Permendikbudristek […]

  • Glodok Plaza Jakarta Barat Terbakar, Disinyalir Asal Api Dari Ruang Diskotik!

    Glodok Plaza Jakarta Barat Terbakar, Disinyalir Asal Api Dari Ruang Diskotik!

    • 0Komentar

    Kebakaran hebat melanda kawasan Glodok Plaza di Taman Sari Mangga Besar Jakarta Barat, pada hari Rabu malam, 15 Januari 2025. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Kawasan Glodok Plaza yang merupakan pusat perbelanjaan barang elektronik terbesar di Indonesia, pada Rabu malam (15/1), dikejutkan dengan terjadinya peristiwa kebakaran. Karuan saja suasana di lokasi tempat pertama kali kobaran api […]

  • DPRD Batam Sampaikan Duka Lembaga atas Wafatnya Abang Wakil Wali Kota

    DPRD Batam Sampaikan Duka Lembaga atas Wafatnya Abang Wakil Wali Kota

    • 0Komentar

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara kelembagaan menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Tjen Kuen On, abang kandung Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. BATAM | HITV— Ungkapan duka tersebut diwujudkan melalui kehadiran langsung pimpinan dan anggota DPRD Batam yang melayat ke rumah duka di Rumah Duka Sosial Budhi […]

  • BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya RPJMD dalam Memastikan Keselarasan Pembangunan Daerah dan Nasional

    BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya RPJMD dalam Memastikan Keselarasan Pembangunan Daerah dan Nasional

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦| Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam memastikan keselarasan pembangunan daerah dan nasional. Hal itu disampaikan Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono saat membuka Diklat Penyusunan RPJMD Angkatan I–IV. Diklat ini bertujuan meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun RPJMD agar sesuai dengan […]

expand_less