Selasa, 28 Apr 2026
light_mode

Ancaman Pidana Mengintai Dugaan Penjualan Lahan Hutan Produksi di Desa Runtu

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

Dugaan praktik penggarapan sekaligus penjualan lahan di kawasan hutan produksi di Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, kini memasuki babak serius. Selain memicu keresahan warga, kasus ini berpotensi menyeret pelakunya ke jerat hukum berlapis dengan ancaman pidana yang tidak ringan.

KOTAWARINGIN BARAT, HITV— Informasi yang berhasil dihimpun dari warga menyebutkan, bahwa aktivitas penggarapan sekaligus penjualan lahan di kawasan hutan produksi di Desa Runtu tersebut diduga melibatkan oknum mantan kepala desa berinisial HSN.

Modus yang digunakan HSN adalah mengatasnamakan kelompok tani, namun dalam praktiknya diduga hanya sebagai kedok administratif. Nama-nama warga dicantumkan tanpa keterlibatan nyata dalam pengelolaan lahan.

“Nama kami dipakai, tapi kami tidak pernah dilibatkan,” ungkap salah satu warga, menegaskan adanya indikasi manipulasi data kelompok.

Masalah menjadi krusial karena lokasi yang diperjualbelikan diduga berada dalam kawasan hutan produksi—wilayah yang secara hukum dikuasai negara dan pemanfaatannya diatur ketat. Setiap aktivitas tanpa izin resmi di kawasan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) secara tegas melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 78.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga memperkuat ancaman hukum. Setiap bentuk pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin resmi dapat diproses pidana, termasuk praktik penguasaan lahan yang disamarkan melalui kelompok tani fiktif atau manipulatif.

Jika dugaan pencatutan nama warga terbukti, pelaku juga berpotensi dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 tentang penipuan menjadi ancaman nyata, terutama jika terdapat unsur keuntungan pribadi dari penggunaan identitas pihak lain.

Lebih jauh, apabila praktik ini terjadi saat pelaku masih menjabat sebagai kepala desa, maka aspek penyalahgunaan kewenangan ikut menguat. Hal ini dapat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan potensi pelanggaran yang kompleks, mulai dari kehutanan, pidana umum, hingga korupsi, kasus ini tidak lagi sekadar persoalan administrasi lahan, melainkan dugaan kejahatan serius terhadap aset negara.

Warga pun mendesak agar pemerintah daerah melalui instansi kehutanan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi status kawasan. Di sisi lain, aparat penegak hukum diminta tidak menunda penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Namun tekanan publik terus menguat, menuntut penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Jika terbukti bersalah, pelaku tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda besar. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kawasan hutan bukan sekadar pelanggaran, melainkan kejahatan serius terhadap negara dan lingkungan. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Kalteng

#Ancaman Pidana, #Mengintai Dugaan Penjualan, #Lahan Hutan Produksi, #di Desa Runtu,

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Purwakarta Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Nino “Godzilla”

    Polres Purwakarta Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Nino “Godzilla”

    • 0Komentar

    Ancaman kemarau panjang akibat fenomena iklim ekstrem El Nino “Godzilla” mendorong Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta memperkuat langkah mitigasi, khususnya terhadap risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta krisis air bersih. PURWAKARTA, HITV— Upaya ini ditegaskan saat jajaran Polres Purwakarta mengikuti konferensi video bersama Wakapolri dan sejumlah kementerian, yang membahas kesiapan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi di […]

  • Perkara Tabrak Lari Korban Ling Hua Dilimpahkan ke Kejari Lingga

    Perkara Tabrak Lari Korban Ling Hua Dilimpahkan ke Kejari Lingga

    • 0Komentar

    LINGGA | HITV – Kepolisian menyerahkan tersangka kasus tabrak lari, Ling Hua, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lingga, Selasa siang. Penyerahan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB dan menandai berakhirnya penyidikan perkara yang telah berjalan lebih dari satu tahun. Kanit Lantas Polres Lingga, Suofi Maulana, membenarkan penyerahan tersebut. “Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti […]

  • Miliki 47 Paket Sabu Seberat 27,82 Gram, MR alias Pak Cik Diringkus Dit Resnarkoba Polda Babel

    Miliki 47 Paket Sabu Seberat 27,82 Gram, MR alias Pak Cik Diringkus Dit Resnarkoba Polda Babel

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – MR alias Pak Cik warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang diringkus Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung, Selasa 06 Agustus 2024 lalu. Pria 32 tahun ini diringkus usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 27.82 gram. “Dari tangan pelaku diamankan sebanyak 2 paket besar dan 45 paket kecil yang diduga narkotika […]

  • Apel Disiplin ASN Jadi Momen Pj Bupati Purwakarta Ingatkan Soal Kebersihan dan Netralitas

    Apel Disiplin ASN Jadi Momen Pj Bupati Purwakarta Ingatkan Soal Kebersihan dan Netralitas

    • 0Komentar

    Purwakarta | Kegiatan Apel Disiplin ASN dipimpin langsung Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Purwakarta ke-193 dan Kabupaten Purwakarta ke-56 yang digelar di Taman Pasanggrahan Padjadjaran, Komplek Pemkab Purwakarta, pada Rabu, 17 July 2024. Dalam amanatnya, Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan mengingatkan para ASN dilingkup Pemkab Purwakarta agar bersama-sama menjaga kebersihan […]

  • Pisang Cavendish, Peluang Baru Petani Banyumas di Tengah Harga Palawija Tidak Stabil

    Pisang Cavendish, Peluang Baru Petani Banyumas di Tengah Harga Palawija Tidak Stabil

    • 0Komentar

    Budidaya pisang Cavendish semakin diminati petani karena perawatan mudah, pasar jelas dengan harga jual yang stabil. HITVBERITA.com | Banyumas — Tren budidaya pisang Cavendish terus berkembang di wilayah Banyumas. Salah satu yang mulai merasakan manfaatnya adalah Sukimin, petani asal Desa Petarangan, yang kini tengah merawat 700 batang pisang Cavendish di lahan seluas 450 meter persegi. […]

  • Kasus Pelecehan Seksual Di Basel, Kapolda Babel Beri Atensi Dan Instruksi Jajaran Masifkan Pencegahan

    Kasus Pelecehan Seksual Di Basel, Kapolda Babel Beri Atensi Dan Instruksi Jajaran Masifkan Pencegahan

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Babel – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo turut prihatin terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kabupaten Bangka Selatan. Maka dari itu, atas kejadian ini menjadi atensi dan perhatiannya terlebih melibatkan anak-anak dibawah umur. “Kejadian kasus pelecehan seksual di Bangka Selatan ini menjadi atensi bagi Saya Kapolda Bangka Belitung untuk melakukan […]

expand_less