Selasa, 23 Jun 2026
light_mode

Ancaman Pidana Mengintai Dugaan Penjualan Lahan Hutan Produksi di Desa Runtu

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
  • print Cetak

Dugaan praktik penggarapan sekaligus penjualan lahan di kawasan hutan produksi di Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, kini memasuki babak serius. Selain memicu keresahan warga, kasus ini berpotensi menyeret pelakunya ke jerat hukum berlapis dengan ancaman pidana yang tidak ringan.

KOTAWARINGIN BARAT, HITV— Informasi yang berhasil dihimpun dari warga menyebutkan, bahwa aktivitas penggarapan sekaligus penjualan lahan di kawasan hutan produksi di Desa Runtu tersebut diduga melibatkan oknum mantan kepala desa berinisial HSN.

Modus yang digunakan HSN adalah mengatasnamakan kelompok tani, namun dalam praktiknya diduga hanya sebagai kedok administratif. Nama-nama warga dicantumkan tanpa keterlibatan nyata dalam pengelolaan lahan.

“Nama kami dipakai, tapi kami tidak pernah dilibatkan,” ungkap salah satu warga, menegaskan adanya indikasi manipulasi data kelompok.

Masalah menjadi krusial karena lokasi yang diperjualbelikan diduga berada dalam kawasan hutan produksi—wilayah yang secara hukum dikuasai negara dan pemanfaatannya diatur ketat. Setiap aktivitas tanpa izin resmi di kawasan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) secara tegas melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 78.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga memperkuat ancaman hukum. Setiap bentuk pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin resmi dapat diproses pidana, termasuk praktik penguasaan lahan yang disamarkan melalui kelompok tani fiktif atau manipulatif.

Jika dugaan pencatutan nama warga terbukti, pelaku juga berpotensi dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 tentang penipuan menjadi ancaman nyata, terutama jika terdapat unsur keuntungan pribadi dari penggunaan identitas pihak lain.

Lebih jauh, apabila praktik ini terjadi saat pelaku masih menjabat sebagai kepala desa, maka aspek penyalahgunaan kewenangan ikut menguat. Hal ini dapat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan potensi pelanggaran yang kompleks, mulai dari kehutanan, pidana umum, hingga korupsi, kasus ini tidak lagi sekadar persoalan administrasi lahan, melainkan dugaan kejahatan serius terhadap aset negara.

Warga pun mendesak agar pemerintah daerah melalui instansi kehutanan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi status kawasan. Di sisi lain, aparat penegak hukum diminta tidak menunda penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Namun tekanan publik terus menguat, menuntut penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Jika terbukti bersalah, pelaku tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda besar. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kawasan hutan bukan sekadar pelanggaran, melainkan kejahatan serius terhadap negara dan lingkungan. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Kalteng

#Ancaman Pidana, #Mengintai Dugaan Penjualan, #Lahan Hutan Produksi, #di Desa Runtu,

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seorang Mucikari Ditangkap Ditreskrimum Polda Babel, Akui Jajakan Korban Dengan Tarif 1,5 Juta Rupiah Sekali Kencan

    Seorang Mucikari Ditangkap Ditreskrimum Polda Babel, Akui Jajakan Korban Dengan Tarif 1,5 Juta Rupiah Sekali Kencan

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL Seorang mucikari berinisial RTH (18) diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (22/7/24) malam. Wanita Kota Pangkalpinang ini diamankan saat berada disalah satu Hotel yang ada di Kota Pangkalpinang. “Benar, tadi malam pelaku diamankan oleh Ditreskrimum, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol […]

  • Sembilan Siswa SDN Rawalele Alami Mual dan Muntah, Diduga Keracunan Makanan MBG

    Sembilan Siswa SDN Rawalele Alami Mual dan Muntah, Diduga Keracunan Makanan MBG

    • 0Komentar

    Penulis: Mangasih Saor Marulitua Sipahutar Kasus keracunan siswa usai mengonsumsi makanan program makan bergizi gratis (MBG) kembali terjadi. Kali ini, sebanyak sembilan siswa SDN Rawalele, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG, pada Kamis (25/9/2025). HITVBERITA.COM | Subang – Para siswa mengalami gejala mual dan muntah saat sedang belajar, […]

  • GAMMA Perkuat Daya Saing Industri Logam Indonesia di Kancah Dunia

    GAMMA Perkuat Daya Saing Industri Logam Indonesia di Kancah Dunia

    • 0Komentar

    ‎Indonesia kembali menegaskan posisinya dalam peta industri logam dunia melalui partisipasi aktif Gabungan Industri Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia (GAMMA) pada Pameran International Metal Technology (IMT) Taiwan) ke-10, yang digelar di Taichung International Exhibition Center, 14–16 Oktober 2025. HITVBERITA.COM | Taiwan — Ajang tahunan berskala internasional itu menjadi satu-satunya pameran di Taiwan yang menyoroti rantai […]

  • SMP Angkasa, Adakan Lomba Olah Raga Tradisional

    SMP Angkasa, Adakan Lomba Olah Raga Tradisional

    • 0Komentar

    HI TV BERITA.COM Jakarta– Guna lebih mengenalkan Profil Sekolah Serta ikut serta mensosialisasikan olah Raga Tradisional, Hari ini Sabtu 8 Juni 2024 bertempat di SMP Angkasa yang beralamat di Jalan Surtikanti Komplek Dirgantara III Halim Perdana Kusuma Lubang Buaya Jakarta Timur, dilaksanakan kegiatan lomba Olah Raga Tradisional untuk para Pelajar Sekolah Dasar dan lomba mewarnai […]

  • Penertiban Trotoar di Ciracas Diwarnai Ketegangan, Aparat Tegaskan Penataan Humanis untuk Urai Kemacetan

    Penertiban Trotoar di Ciracas Diwarnai Ketegangan, Aparat Tegaskan Penataan Humanis untuk Urai Kemacetan

    • 0Komentar

    Penertiban trotoar di kawasan Ciracas, Kamis (9/4/2026) sore, berlangsung dinamis. Sekitar 150 personel gabungan dikerahkan untuk mengembalikan fungsi jalur pejalan kaki di sepanjang Jalan Raya Bogor, dari Simpang Hek hingga perempatan Pasar Rebo. Kegiatan dipimpin Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Muhammadong. CIRACAS, HITV — Penertiban diawali dengan apel bersama di halaman Unit Pengelola Angkutan Sekolah […]

  • Wabup Karimun Rocky Marciano Bawole Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Paya Manggis Cup I

    Wabup Karimun Rocky Marciano Bawole Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Paya Manggis Cup I

    • 0Komentar

    Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Paya Manggis Cup I yang digelar di Lapangan Sepak Bola Paya Manggis, Baran Timur, Kecamatan Meral. KARIMUN, HITV— Pembukaan Turnamen Sepak Bola Paya Manggis Cup I yang dilaksanakan pada hari Sabtu (2/5/2026) itu, disambut dengan penuh antusias oleh seluruh warga masyarakat yang memadati […]

expand_less