Selasa, 29 Sep 2026
light_mode

Ancaman Pidana Mengintai Dugaan Penjualan Lahan Hutan Produksi di Desa Runtu

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
  • print Cetak

Dugaan praktik penggarapan sekaligus penjualan lahan di kawasan hutan produksi di Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, kini memasuki babak serius. Selain memicu keresahan warga, kasus ini berpotensi menyeret pelakunya ke jerat hukum berlapis dengan ancaman pidana yang tidak ringan.

KOTAWARINGIN BARAT, HITV— Informasi yang berhasil dihimpun dari warga menyebutkan, bahwa aktivitas penggarapan sekaligus penjualan lahan di kawasan hutan produksi di Desa Runtu tersebut diduga melibatkan oknum mantan kepala desa berinisial HSN.

Modus yang digunakan HSN adalah mengatasnamakan kelompok tani, namun dalam praktiknya diduga hanya sebagai kedok administratif. Nama-nama warga dicantumkan tanpa keterlibatan nyata dalam pengelolaan lahan.

“Nama kami dipakai, tapi kami tidak pernah dilibatkan,” ungkap salah satu warga, menegaskan adanya indikasi manipulasi data kelompok.

Masalah menjadi krusial karena lokasi yang diperjualbelikan diduga berada dalam kawasan hutan produksi—wilayah yang secara hukum dikuasai negara dan pemanfaatannya diatur ketat. Setiap aktivitas tanpa izin resmi di kawasan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) secara tegas melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 78.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga memperkuat ancaman hukum. Setiap bentuk pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin resmi dapat diproses pidana, termasuk praktik penguasaan lahan yang disamarkan melalui kelompok tani fiktif atau manipulatif.

Jika dugaan pencatutan nama warga terbukti, pelaku juga berpotensi dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 tentang penipuan menjadi ancaman nyata, terutama jika terdapat unsur keuntungan pribadi dari penggunaan identitas pihak lain.

Lebih jauh, apabila praktik ini terjadi saat pelaku masih menjabat sebagai kepala desa, maka aspek penyalahgunaan kewenangan ikut menguat. Hal ini dapat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan potensi pelanggaran yang kompleks, mulai dari kehutanan, pidana umum, hingga korupsi, kasus ini tidak lagi sekadar persoalan administrasi lahan, melainkan dugaan kejahatan serius terhadap aset negara.

Warga pun mendesak agar pemerintah daerah melalui instansi kehutanan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi status kawasan. Di sisi lain, aparat penegak hukum diminta tidak menunda penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Namun tekanan publik terus menguat, menuntut penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Jika terbukti bersalah, pelaku tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda besar. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kawasan hutan bukan sekadar pelanggaran, melainkan kejahatan serius terhadap negara dan lingkungan. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Kalteng

#Ancaman Pidana, #Mengintai Dugaan Penjualan, #Lahan Hutan Produksi, #di Desa Runtu,

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyuluhan Anti-Bullying Digelar di SMAN 53 Jakarta

    Penyuluhan Anti-Bullying Digelar di SMAN 53 Jakarta

    • 0Komentar

    Kesbangpol DKI dan GPIB Dorong Lingkungan Sekolah yang Aman dan Inklusif JAKARTA | HITV — SMAN 53 Jakarta menjadi lokasi pelaksanaan penyuluhan anti-bullying dan kekerasan (PABK) yang digelar oleh Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta bersama Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) DPW DKI Jakarta dan DPC GPIB Jakarta Timur. Kegiatan ini melibatkan siswa […]

  • Warga Keluhkan Kebisingan Renovasi, Minta Manajemen Cluster Rosewood Tegakkan Aturan

    Warga Keluhkan Kebisingan Renovasi, Minta Manajemen Cluster Rosewood Tegakkan Aturan

    • 0Komentar

    Sejumlah warga Perumahan Garden Avenue, Cluster Rosewood, Bengkong, mengeluhkan kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas renovasi rumah yang dinilai tidak mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan manajemen. BATAM, HITV — Salah seorang warga menyebutkan, suara bising dari pekerjaan renovasi membuatnya tidak dapat beristirahat dengan nyaman. Padahal, menurut dia, aturan terkait waktu pengerjaan sudah disosialisasikan sejak […]

  • Dedi Mulyadi Tegaskan Akan Rombak Penugasan Kepala Sekolah Sesuai Domisili

    Dedi Mulyadi Tegaskan Akan Rombak Penugasan Kepala Sekolah Sesuai Domisili

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana merombak penempatan para kepala sekolah SMA dan SMK negeri berbasis domisili. Ia menilai selama ini penugasan kepala sekolah dinilai kurang efektif karena banyak yang ditugaskan jauh dari daerah asalnya. HITVBERITA.COM | Bandung – Menurut Dedi, kondisi tersebut membuat para kepala sekolah tidak optimal menjalankan tugasnya […]

  • Jelang HUT Ke-81 RI, Polantas Karib Induk PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga

    Jelang HUT Ke-81 RI, Polantas Karib Induk PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga

    • 0Komentar

    Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak selalu harus diwujudkan melalui kegiatan besar dan seremonial. TANGSEL, HITV — Di Tangerang Selatan, semangat itu justru ditunjukkan melalui aksi sederhana yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Kepala Induk PJR BSD Korlantas Polri, Kompol Darmawati, SE, MM, MH, bersama personel Induk PJR BSD membagikan 81 […]

  • KSOP Tanjung Buton Gelar Lomba dan Jalan Sehat Meriahkan HUT ke-80 RI

    KSOP Tanjung Buton Gelar Lomba dan Jalan Sehat Meriahkan HUT ke-80 RI

    • 0Komentar

    Penulis: Kalaus Naibaho Suasana meriah tampak di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Buton, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (16/8/2025). Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, instansi ini menggelar jalan sehat dan serangkaian perlombaan yang diikuti para pegawai. HITVBERITA.COM | Bengkalis — Jalan sehat dipimpin langsung oleh Kepala KSOP Kelas […]

  • Pospera Laporkan Diskominfo Purwakarta ke Kejari, Soroti Dugaan Pengondisian Tender

    Pospera Laporkan Diskominfo Purwakarta ke Kejari, Soroti Dugaan Pengondisian Tender

    • 0Komentar

    DPC Pospera Kabupaten Purwakarta melaporkan Diskominfo Kabupaten Purwakarta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, hari Selasa (2/6/2026). PURWAKARTA, HITV — Laporan DPC Pospera Purwakarta tersebut berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa yang diduga mengarah pada pengondisian pemenang tender. Pospera menilai perlu adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap tahapan pengadaan yang telah dilaksanakan guna memastikan seluruh proses berjalan […]

expand_less