Ancaman Pidana Mengintai Dugaan Penjualan Lahan Hutan Produksi di Desa Runtu
- account_circle Royke Jhony Piay
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Ancaman Pidana Mengintai Dugaan Penjualan Lahan Hutan Produksi di Desa Runtu. (Dok/Foto/RJP)
Dugaan praktik penggarapan sekaligus penjualan lahan di kawasan hutan produksi di Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, kini memasuki babak serius. Selain memicu keresahan warga, kasus ini berpotensi menyeret pelakunya ke jerat hukum berlapis dengan ancaman pidana yang tidak ringan.
KOTAWARINGIN BARAT, HITV— Informasi yang berhasil dihimpun dari warga menyebutkan, bahwa aktivitas penggarapan sekaligus penjualan lahan di kawasan hutan produksi di Desa Runtu tersebut diduga melibatkan oknum mantan kepala desa berinisial HSN.
Modus yang digunakan HSN adalah mengatasnamakan kelompok tani, namun dalam praktiknya diduga hanya sebagai kedok administratif. Nama-nama warga dicantumkan tanpa keterlibatan nyata dalam pengelolaan lahan.
“Nama kami dipakai, tapi kami tidak pernah dilibatkan,” ungkap salah satu warga, menegaskan adanya indikasi manipulasi data kelompok.
Masalah menjadi krusial karena lokasi yang diperjualbelikan diduga berada dalam kawasan hutan produksi—wilayah yang secara hukum dikuasai negara dan pemanfaatannya diatur ketat. Setiap aktivitas tanpa izin resmi di kawasan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) secara tegas melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 78.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga memperkuat ancaman hukum. Setiap bentuk pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin resmi dapat diproses pidana, termasuk praktik penguasaan lahan yang disamarkan melalui kelompok tani fiktif atau manipulatif.
Jika dugaan pencatutan nama warga terbukti, pelaku juga berpotensi dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 tentang penipuan menjadi ancaman nyata, terutama jika terdapat unsur keuntungan pribadi dari penggunaan identitas pihak lain.
Lebih jauh, apabila praktik ini terjadi saat pelaku masih menjabat sebagai kepala desa, maka aspek penyalahgunaan kewenangan ikut menguat. Hal ini dapat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan potensi pelanggaran yang kompleks, mulai dari kehutanan, pidana umum, hingga korupsi, kasus ini tidak lagi sekadar persoalan administrasi lahan, melainkan dugaan kejahatan serius terhadap aset negara.
Warga pun mendesak agar pemerintah daerah melalui instansi kehutanan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi status kawasan. Di sisi lain, aparat penegak hukum diminta tidak menunda penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Namun tekanan publik terus menguat, menuntut penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Jika terbukti bersalah, pelaku tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda besar. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kawasan hutan bukan sekadar pelanggaran, melainkan kejahatan serius terhadap negara dan lingkungan. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Kalteng
#Ancaman Pidana, #Mengintai Dugaan Penjualan, #Lahan Hutan Produksi, #di Desa Runtu,
- Penulis: Royke Jhony Piay






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.