Disnakertrans Purwakarta: K3 Bukan Formalitas, Wajib Diterapkan di Setiap Proyek
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta Dani Abdurahman didampingi Andi Handoko saat menjelaskan standar keselamatan dan kesehatan kerja K3. (dok/foto/raffa)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta menegaskan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan kewajiban mutlak bagi seluruh pelaksana proyek.
PURWAKARTA | HITV – Penegasan itu menyusul insiden kecelakaan kerja di proyek pembangunan kampus UPI Purwakarta, di mana seorang pekerja asal Bandung mengalami luka robek di kepala diduga akibat mengabaikan K3.
Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Purwakarta, Andi Handoko, menyampaikan pernyataan tersebut mewakili Kadisnakertrans Dani Abdurahman saat kunjungan pengurus PWI Purwakarta ke kantor Disnakertrans Purwakarta, Senin 27/4/2026.
“Pengawasan sebenarnya ada di provinsi, tetapi sejauh pengetahuan kita, K3 itu bukan formalitas harus diterapkan. Standar K3 sudah jelas di dalam aturan Kemnaker. Kalau diabaikan, konsekuensinya jelas, ada sanksi yang menanti,” tegas Andi.
Andi menekankan setiap perusahaan wajib melindungi pekerja dari risiko kecelakaan lewat prosedur K3 ketat: penggunaan APD, pengawasan kerja, hingga pelatihan keselamatan. Ia juga mengingatkan kecelakaan kerja wajib dilaporkan dalam 2×24 jam ke instansi terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan. Kelalaian dalam penerapan K3 maupun pelaporan dapat berujung sanksi administratif hingga pidana.
Disnakertrans mendorong pengawasan lapangan yang lebih ketat dan keterlibatan semua pihak agar standar keselamatan benar-benar dijalankan. Andi menyebut kasus ini sebagai alarm keras bagi kontraktor dan pelaksana proyek di Purwakarta.
“Kelalaian sekecil apapun bisa berujung fatal bukan hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi keberlangsungan proyek,” ujarnya.
Disnakertrans memastikan akan terus memantau dan tak segan menindak tegas pelanggar K3. (tr)
- Penulis: Raffa Christ Manalu






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.