Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Kasus LPK Azumy Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka Ditahan

  • account_circle Raffa Christ Manalu
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • print Cetak

Tersangka kasus LPK Azumi resmi ditahan Kejaksaan Negeri Purwakarta. (dok/foto//Raffa)

Penantian panjang puluhan korban dugaan penipuan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Azumy Gakuin Center akhirnya memasuki babak baru.

PURWAKARTA, HITV Setelah lebih dari satu tahun bergulir, perkara tersebut resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Kepastian ini disambut lega oleh para korban yang sejak pagi mendatangi kantor kejaksaan di Jalan Siliwangi, Purwakarta. Mereka memperoleh konfirmasi bahwa tersangka berinisial IK telah diserahkan bersama barang bukti dan langsung ditahan.

Koordinator korban, Jajang Sutisna, mengatakan, langkah ini menjadi titik terang atas perjuangan panjang yang mereka tempuh sejak melaporkan kasus tersebut.

“Sudah lebih dari satu tahun kami menunggu. Hari ini kami merasa ada kepastian hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara adil,” ujar Jajang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwakarta, Ratno Timur H. Pasaribu, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Ia menyatakan, tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Purwakarta guna kepentingan proses penuntutan.

Kasus ini berawal dari harapan 34 warga yang ingin bekerja di Jepang melalui LPK Azumy. Para peserta telah menyetorkan dana dalam jumlah besar untuk proses pelatihan dan pemberangkatan. Namun, hingga lebih dari satu tahun, janji tersebut tak kunjung terealisasi.

Sejumlah korban yang memilih mengundurkan diri juga tidak menerima pengembalian dana yang telah mereka setorkan. Kondisi itu mendorong para korban melapor ke kepolisian sejak 2023.

Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional resmi. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta bahkan telah menerbitkan surat perintah penghentian kegiatan pada 22 Januari 2024. Namun, aktivitas lembaga tetap berjalan.

Perkara ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang ditandai dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Oktober 2025 dan penetapan tersangka IK.

Salah satu korban, Hilal Nurendra, berharap proses hukum yang kini berjalan dapat memberikan keadilan, terutama terkait pengembalian kerugian yang dialami para korban.

“Yang kami harapkan bukan hanya proses hukum, tetapi juga kepastian atas hak kami,” katanya.

Di sisi lain, pengamat kebijakan publik dari Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta, Rizky Widya Tama, menilai penahanan tersangka merupakan langkah yang wajar dalam proses hukum, selama didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Ia menambahkan, penahanan juga penting untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih lembaga pelatihan kerja, khususnya yang menawarkan penempatan kerja ke luar negeri. Verifikasi legalitas dan rekam jejak lembaga dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. (\•/)

Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Jabar,

  • Penulis: Raffa Christ Manalu

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kang Rey Tekan Janji, Perbaiki Jalan Rusak di Subang

    Kang Rey Tekan Janji, Perbaiki Jalan Rusak di Subang

    • 0Komentar

    Bupati Subang, Reynaldy Putra, atau yang kerap dipanggil Kang Rey, memenuhi janjinya untuk memperbaiki jalan rusak di pusat kota Subang. Pada Selasa (4/3/2025), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang melakukan pengaspalan di beberapa titik jalan. HITVBERITA.COM | SUBANG – Pengaspalan jalan tersebut dilakukan sepanjang 3,7 kilometer, mulai dari Jalan Ahmad Yani Malandang, […]

  • Dubes RI di Berlin Adakan Pertemuan Dengan CEO A&D, Bahas Dampak Penerapan EU Deforestation Regulation!

    Dubes RI di Berlin Adakan Pertemuan Dengan CEO A&D, Bahas Dampak Penerapan EU Deforestation Regulation!

    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM | BERLIN – Duta Besar Republik Indonesia di Berlin, Arif Havas Oegroseno, pada tanggal 4 Oktober 2024, mengadakan pertemuan dengan CEO dan Partner Albrecht and Dill Trading GmbH (A&D), guna membahas berbagai tantangan yang dihadapi akibat penerapan EU Deforestation Regulation (EUDR). Selain itu pertemuan antara Dubes Arif Havas Oegroseno dengan CEO dan Partner Albrecht and Dill […]

  • Dugaan Pelanggaran Regulasi di BPD Riau Kepri Syariah Pekanbaru, BPK Soroti Pengelolaan Pembiayaan

    Dugaan Pelanggaran Regulasi di BPD Riau Kepri Syariah Pekanbaru, BPK Soroti Pengelolaan Pembiayaan

    • 0Komentar

    Penulis: Budiman Manik Hasil pemeriksaan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan pelanggaran sejumlah regulasi dalam pengelolaan pembiayaan di PT BPD Riau Kepri Syariah Cabang Pekanbaru 2 (Arifin Achmad) sepanjang Triwulan III 2022 hingga Triwulan III 2024. SERDANG BEDAGAI, HITV— Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 37/LHP/XVIII.PEK/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024, BPK menyoroti aspek kepatuhan […]

  • FORKABI Deklarasi Jaga Kampung, Tasrif: Dukung Penuh Langkah Ketua Umum Abdul Ghoni

    FORKABI Deklarasi Jaga Kampung, Tasrif: Dukung Penuh Langkah Ketua Umum Abdul Ghoni

    • 0Komentar

    Penulis: Erwin Ketua Pembina LABH FORKABI, Dr. Tasrif M. Saleh SH., MH merespon deklarasi “Jaga Kampung” dari Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI), di Jakarta, Sabtu (20/9/2025). HITVBERITA.COM | Jakarta – Menurut Tasrif, langkah Ketua Umum FORKABI, Abdul Ghoni mendeklarasikan “Jaga Kampung” harus didukung penuh untuk menormalisasikan Jakarta yang harmonis pasca unjuk rasa Agustus 2025 lalu. […]

  • Ketua Dpc Grib Jaya Kebumen Bung Fandi Komo Terima SK Definitif, Jawab Keraguan Berbagai Pihak

    Ketua Dpc Grib Jaya Kebumen Bung Fandi Komo Terima SK Definitif, Jawab Keraguan Berbagai Pihak

    • 0Komentar

    HiTvBerita.Com | Kebumen – SK Definitif Dpc Grib Jaya Kebumen pimpinan Muhammad Affandi, A.Md.Par ( Bung Fandi Komo) diserah terimakan oleh Ketua Dpd Grib Jaya Jawa Tengah Risyono Al Riris, Kepada Muhammad Affandi, A.Md.Par ( Bung Fandi Komo), di Kantor Mako 1 Dpd Grib Jaya Jawa Tengah, Jalan Purwareja Klampok Banjarnegara Jawa Tengah. Tujuan dari […]

  • Kapolda Babel Beri Penghargaan Kepada Dua Nelayan Penemu 42 Kg Sabu Di Belitung

    Kapolda Babel Beri Penghargaan Kepada Dua Nelayan Penemu 42 Kg Sabu Di Belitung

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H., memberikan penghargaan kepada dua nelayan yang berjasa dalam mengungkap temuan narkotika jenis sabu seberat 42 kilogram di wilayah perairan Kabupaten Belitung. Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan tatap muka yang berlangsung di Aula Tribrata Polres Belitung, Jumat (27/3/2026). Dua […]

expand_less