Rabu, 3 Jun 2026
light_mode

Kasus LPK Azumy Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka Ditahan

  • account_circle Raffa Christ Manalu
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • print Cetak

Tersangka kasus LPK Azumi resmi ditahan Kejaksaan Negeri Purwakarta. (dok/foto//Raffa)

Penantian panjang puluhan korban dugaan penipuan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Azumy Gakuin Center akhirnya memasuki babak baru.

PURWAKARTA, HITV Setelah lebih dari satu tahun bergulir, perkara tersebut resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Kepastian ini disambut lega oleh para korban yang sejak pagi mendatangi kantor kejaksaan di Jalan Siliwangi, Purwakarta. Mereka memperoleh konfirmasi bahwa tersangka berinisial IK telah diserahkan bersama barang bukti dan langsung ditahan.

Koordinator korban, Jajang Sutisna, mengatakan, langkah ini menjadi titik terang atas perjuangan panjang yang mereka tempuh sejak melaporkan kasus tersebut.

“Sudah lebih dari satu tahun kami menunggu. Hari ini kami merasa ada kepastian hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara adil,” ujar Jajang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwakarta, Ratno Timur H. Pasaribu, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Ia menyatakan, tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Purwakarta guna kepentingan proses penuntutan.

Kasus ini berawal dari harapan 34 warga yang ingin bekerja di Jepang melalui LPK Azumy. Para peserta telah menyetorkan dana dalam jumlah besar untuk proses pelatihan dan pemberangkatan. Namun, hingga lebih dari satu tahun, janji tersebut tak kunjung terealisasi.

Sejumlah korban yang memilih mengundurkan diri juga tidak menerima pengembalian dana yang telah mereka setorkan. Kondisi itu mendorong para korban melapor ke kepolisian sejak 2023.

Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional resmi. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta bahkan telah menerbitkan surat perintah penghentian kegiatan pada 22 Januari 2024. Namun, aktivitas lembaga tetap berjalan.

Perkara ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang ditandai dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Oktober 2025 dan penetapan tersangka IK.

Salah satu korban, Hilal Nurendra, berharap proses hukum yang kini berjalan dapat memberikan keadilan, terutama terkait pengembalian kerugian yang dialami para korban.

“Yang kami harapkan bukan hanya proses hukum, tetapi juga kepastian atas hak kami,” katanya.

Di sisi lain, pengamat kebijakan publik dari Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta, Rizky Widya Tama, menilai penahanan tersangka merupakan langkah yang wajar dalam proses hukum, selama didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Ia menambahkan, penahanan juga penting untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih lembaga pelatihan kerja, khususnya yang menawarkan penempatan kerja ke luar negeri. Verifikasi legalitas dan rekam jejak lembaga dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. (\•/)

Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Jabar,

  • Penulis: Raffa Christ Manalu

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kang Rey Tekan Janji, Perbaiki Jalan Rusak di Subang

    Kang Rey Tekan Janji, Perbaiki Jalan Rusak di Subang

    • 0Komentar

    Bupati Subang, Reynaldy Putra, atau yang kerap dipanggil Kang Rey, memenuhi janjinya untuk memperbaiki jalan rusak di pusat kota Subang. Pada Selasa (4/3/2025), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang melakukan pengaspalan di beberapa titik jalan. HITVBERITA.COM | SUBANG – Pengaspalan jalan tersebut dilakukan sepanjang 3,7 kilometer, mulai dari Jalan Ahmad Yani Malandang, […]

  • Inventarisasi Aset, Kalapas Batang Temui ATR/BPN

    Inventarisasi Aset, Kalapas Batang Temui ATR/BPN

    • 0Komentar

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang, Nurhamdan, melakukan koordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Batang guna mempercepat proses balik nama sertifikat tanah hibah. BATANG | HITV – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang, Nurhamdan, melakukan koordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Batang terkait percepatan […]

  • Upacara PTDH Dua Personel, Kapolres Belitung: “Ini Langkah Tegas Institusi dalam Menjaga Disiplin”

    Upacara PTDH Dua Personel, Kapolres Belitung: “Ini Langkah Tegas Institusi dalam Menjaga Disiplin”

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BELITUNG – Polres Belitung melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Senin, (14-07-2025). Upacara berlangsung di Halaman Apel Polres Belitung dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K. Dua personel yang dikenakan sanksi PTDH adalah Aipda Muhammad Hendri, S.I.Kom yang sebelumnya […]

  • Prodi Pendidikan Jasmani FKIP Universitas PGRI Palembang,  Gelar Liga Olah Raga Tradisional

    Prodi Pendidikan Jasmani FKIP Universitas PGRI Palembang, Gelar Liga Olah Raga Tradisional

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM-Palembang, Dalam rangka menyalurkan Kreativitas Mahasiswa sebagai Entrepreneurship, khususnya didalam mengelola Event Organizer di bidang olah raga, belum lama ini 28 Juni 2024, Prodi Pendidikan Jasmani FKIP Universitas PGRI Palembang, menggelar kegiatan yang diberi nama Liga Olah Raga Tradisional, memperebutkan Piala Dekan FKIP. Kegiatan ini, merupakan kerjasama antara Prodi Pendidikan Jasmani FKIP Universitas PGRI Palembang, […]

  • Komitmen 173 Daerah Terapkan Puja Indah, BSKDN Kemendagri Perkuat Implementasi Lewat Bimtek

    Komitmen 173 Daerah Terapkan Puja Indah, BSKDN Kemendagri Perkuat Implementasi Lewat Bimtek

    • 0Komentar

    HITVBerita. Com | JAKARTA – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat implementasi inovasi pelayanan publik melalui aplikasi Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah). Sebagai bagian dari komitmen ini, BSKDN menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pemerintah daerah (Pemda) yang telah menyatakan kesediaannya untuk menerapkan aplikasi Puja Indah dalam penyelenggaraan pelayanan […]

expand_less