Wagub Kalteng Dorong Kemudahan Izin Tambang Rakyat, Percepat Penetapan WPR
- account_circle Kistolani Mangun Jaya
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Wagub Kalteng Edy Pratowo saat menghadiri audiensi bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa, 14 April 2026. (dok/foto/Kisto)
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, mendorong percepatan kemudahan perizinan bagi penambang rakyat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi pelaku usaha kecil di sektor pertambangan.
PALANGKA RAYA, HITV — Hal itu disampaikan Edy saat menghadiri audiensi bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (14/4/2026). Pertemuan tersebut mengemuka di tengah situasi pasca-penertiban aktivitas tambang rakyat di sejumlah wilayah.
Dalam forum itu, APR-KT meminta pemerintah daerah memfasilitasi kemudahan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Mereka menilai, prosedur perizinan yang ada saat ini masih relatif rumit dan berpotensi memberatkan masyarakat kecil.
Menanggapi hal tersebut, Edy menegaskan pemerintah provinsi tengah melakukan langkah percepatan, termasuk validasi data WPR di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah. Upaya itu juga dibarengi dengan penguatan koordinasi bersama pemerintah pusat dan DPR RI.
“Pemerintah ingin masyarakat memiliki jaminan dalam berusaha. Komunikasi dengan kementerian terkait sudah berjalan baik, harapannya respons dari pusat dapat segera terealisasi,” ujar Edy.
Ia juga menekankan pentingnya pembedaan skema perizinan antara tambang rakyat dan perusahaan besar. Menurut dia, persyaratan IPR tidak semestinya disamakan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku bagi korporasi.
Pendekatan yang lebih sederhana, lanjut Edy, diperlukan agar aktivitas tambang rakyat dapat berjalan secara legal, aman, dan tetap berpihak pada kepentingan ekonomi masyarakat kecil.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, tetapi juga membuka ruang kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Kalteng
- Penulis: Kistolani Mangun Jaya






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.