Nadiem Kecewa Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menangis usai dituntut 18 tahun penjara dan denda 5,6 triliun dalam kasus digitalisasi chromebook. (Dok/Foto/Raffa)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku kecewa atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
JAKARTA, HITV — Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026), Nadiem dituntut pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun subsider 9 tahun penjara.
Usai persidangan, Nadiem menyebut tuntutan tersebut sebagai sesuatu yang sangat mengecewakan.
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” ujar Nadiem kepada wartawan.
Ia menilai tuntutan yang diarahkan kepadanya terlalu berat, bahkan disebutnya melampaui tuntutan terhadap sejumlah pelaku tindak kriminal lain.
Menurut Nadiem, besaran uang pengganti Rp5,6 triliun yang diminta jaksa tidak realistis dan tidak sesuai dengan kondisi kekayaannya saat menjabat menteri. Ia menyebut angka tersebut dikaitkan dengan nilai saham ketika PT Gojek Indonesia melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO).
Padahal, kata dia, nilai tersebut tidak pernah menjadi kekayaan riil yang dimilikinya secara langsung, apalagi berkaitan dengan perkara pengadaan Chromebook yang kini menjeratnya.
“Total kekayaan saya di akhir masa menteri itu enggak sampai Rp500 miliar. Mereka tahu saya tidak punya uang itu,” kata Nadiem.
Pendiri Gojek itu juga mengaku merasa terpukul karena selama hampir satu dekade terakhir dirinya mengabdikan diri di sektor pelayanan publik dan pendidikan. Karena itu, ia menilai tuntutan tersebut bukan hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga dapat memengaruhi pandangan generasi muda terhadap upaya berkontribusi bagi negara.
Nadiem berharap publik, khususnya kalangan anak muda, ikut mengawal jalannya proses hukum secara kritis dan terbuka.
“Mungkin Allah memilih saya untuk mengalami ini agar masyarakat mengetahui, agar generasi muda mengetahui perjuangan kita masih panjang di sini,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook sendiri menjadi salah satu perkara besar yang menyeret nama mantan pejabat tinggi negara. Perkara ini berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang nilainya mencapai triliunan rupiah. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Jakarta
- Penulis: Raffa Christ Manalu






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.