Satpolairud Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal, Dua Orang Ditangkap!
- account_circle M. Saipul
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Dari hasil pemeriksaan Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun, petugas mengamankan dua tersangka dan juga menetapkan seorang lainnya berinisial JF sebagai buronan. (Dok/Foto/Saipul)
Satpolairud Polres Karimun menggagalkan upaya pengiriman ilegal timah dan terak timah seberat sekitar 9,5 ton di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
KARIMUN, HIlTV — Dalam pengungkapan kasus itu, polisi telah menangkap dua orang tersangka dan menetapkan satu lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya truk mencurigakan yang diduga membawa muatan mineral ilegal menuju Tanjung Buton, Riau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun pun langsung melakukan pemeriksaan di area pelabuhan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52). Polisi juga menetapkan seorang lainnya berinisial JF sebagai buronan.
Selain para tersangka, polisi menyita satu unit truk, enam batang timah dengan berat total 67 kilogram, serta 307 karung terak timah dengan total berat diperkirakan mencapai 9,5 ton. Muatan tersebut disamarkan dengan barang lain guna menghindari pemeriksaan petugas.

Sebanyak 307 karung berisi terak timah seberat 9,5 ton dan 6 batangan timah seberat 67 kilogram serta 1 unit truk telah disita petugas sebagai barang bukti tindak kejahatan. (Dok/Foto/Saipul)
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, material timah itu berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun. Barang kemudian diangkut tanpa dokumen dan izin resmi untuk dikirim ke luar daerah.
Polisi memperkirakan aktivitas ilegal tersebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp167 juta.
Kasatpolairud Polres Karimun IPTU Judit Dwi Laksono menegaskan pihaknya akan terus menindak praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya alam.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait aktivitas minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam serta mencegah kerugian negara,” ujar Judit.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Karimun. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengiriman timah ilegal tersebut. (\•/)
Editor: Ismail ®
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: M. Saipul






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.