Minggu, 24 Mei 2026
light_mode

Bawaslu Sumut Diterpa Temuan BPK, Dugaan Penyimpangan Belanja Pilkada 2024 Mencuat

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
  • print Cetak

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara diterpa dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah Pilkada Serentak 2024.

MEDAN, HITV Dugaan itu mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2024 hingga Semester I 2025.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat Bawaslu Sumut menganggarkan belanja barang yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp185,35 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pengawasan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, mulai dari jasa profesi, perjalanan dinas, belanja bahan, hingga sewa sarana dan prasarana.

Namun, hasil pemeriksaan tim auditor BPK menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam pelaksanaannya. Beberapa di antaranya berupa pengadaan barang yang tidak sesuai kontrak, pertanggungjawaban belanja yang tidak memenuhi Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML), hingga dokumen pertanggungjawaban yang dinilai tidak lengkap serta tidak valid.

BPK merinci sejumlah temuan dalam penggunaan anggaran tersebut. Di antaranya belanja perjalanan dinas sebesar Rp249,2 juta yang dipersoalkan validitas pertanggungjawabannya, belanja alat tulis kantor di Bawaslu Kabupaten Batubara dan Humbang Hasundutan sebesar Rp32,5 juta, hingga kegiatan penurunan alat peraga kampanye senilai Rp24,6 juta.

Selain itu, auditor juga menemukan ketidaksesuaian dalam pengadaan jasa sewa sarana dan prasarana sebesar Rp23,8 juta. Temuan lain menyangkut pembayaran uang harian dan pengganti transport kegiatan sebesar Rp40,1 juta, pembayaran uang harian peserta rapat dalam kantor Rp65,1 juta, serta belanja konsumsi rapat, uang saku pendidikan dan pelatihan, dan jasa profesi yang disebut tidak sesuai SBM dengan nilai mencapai Rp232,5 juta.

Tak hanya itu, pertanggungjawaban kegiatan pengawasan pemilu partisipatif juga disebut tidak sesuai dengan nilai mencapai Rp130 juta. Sementara belanja perjalanan dinas luar daerah tercatat sebesar Rp49,2 juta.

Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (19/5/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bawaslu Sumut, Rudi Sirait, memilih menyerahkan penjelasan kepada pihak auditor. Melalui pesan WhatsApp, ia mengatakan, “Langsung saja ke BPK-nya Pak, karena laporannya dari mereka.”

Pernyataan itu memicu sorotan dari kalangan pengamat kebijakan publik. Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, menilai respons tersebut terkesan defensif dan tidak mencerminkan sikap kooperatif seorang pejabat publik.

“Yang dipertanyakan jurnalis adalah substansi LHP BPK yang bersifat final. Seharusnya pejabat terkait memberikan penjelasan secara terbuka, bukan justru melempar sepenuhnya kepada lembaga pemeriksa,” ujarnya.

Ratama menegaskan, secara konstitusional posisi BPK memiliki otoritas kuat dalam pemeriksaan keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan oleh BPK.

Kewenangan tersebut, lanjut dia, diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam regulasi itu, BPK diberikan mandat melakukan audit keuangan, audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, termasuk audit investigatif yang dapat menjadi dasar dalam proses penegakan hukum.

LHP yang menjadi sorotan itu tercantum dalam dokumen BPK Perwakilan Sumatera Utara Nomor 70/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/12/2025 tertanggal 17 Desember 2025. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Bawaslu Sumut terkait langkah tindak lanjut atas berbagai temuan tersebut. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Sumut

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less