Penegakan Hukum

Usai Diperiksa 3,5 Jam, KPK Tidak Lakukan Penahanan Terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristianto!

badge-check


					Usai Diperiksa 3,5 Jam, KPK Tidak Lakukan Penahanan Terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristianto! Perbesar

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah diperiksa selama 3,5 jam sebagai tersangka oleh penyidik, Yakni sejak dari pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB, pada hari Senin (13/1/2025).

HITVBERITA.COM | JAKARTA – Hasto Kristianto diperiksa lembaga Antirasuah tersebut sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Kendatipun telah dilakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP itu selama 3,5 Jam, namun Tim Penyidik KPK tidak melakukan penahanan terhadap Hasto Kristianto.

Hasto keluar dari gedung KPK didampingi tim hukum PDIP antara lain Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Johannes Tobing. Mereka langsung memberi keterangan pers kepada wartawan.

“Saya ingin sampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilakukan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” kata Maqdir Ismail di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Terkait materi pemeriksaan Hasto, Maqdir meminta pers menanyakan langsung ke KPK.

“Untuk hal-hal yang lain terutama berkaitan dengan perkara, saya persilakan saudara-saudara tanya ke penyidik,” sambungnya.

Diketahui bahwa Hasto telah menyerahkan surat permohonan kepada pimpinan KPK agar menunda pemeriksaannya sampai ada putusan praperadilan.

Pasalnya, dia sudah mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Detik-Detik Kedatangan Hasto Penuhi Panggilan KPK

Kedatangan Hasto ke gedung KPK didampingi oleh puluhan pengacara selaku kuasa hukumnya, dengan menggunakan Bus Pariwisata berwarna Merah Putih

Dari pantauan langsung hitvberita.com di lokasi, terlihat rombongan Hasto tiba pada pukul 10.00 WIB, dan Hasto pun turun dari Bus Pariwisata berwarna Merah Putih itu, dengan mengenakan Jas warna hitam dan kemeja putih dengan celana berwarna krem.

Tampak diantara pengacara tersebut diantaranya Ronny Talapessy, Yohanes Tobing, dan Patra M Zein. (Dok/Foto/AR)

“Sebagai warga negara Indonesia, hari ini, saya datang memenuhi panggilan KPK bersama seluruh kuasa hukum saya,” ujar Hasto kepada wartawan sebelum memasuki Gedung KPK, seraya menegaskan bahwa dirinya akan memberikan keterangan yang benar kepada KPK

“Saya akan ikuti seluruh proses hukum ini dengan penuh keyakinan, karena sejak awal kami tahu, jalan yang ditempuh PDIP memang jalan jalan yang terjal, yang harus dihadapi dengan keyakinan ideologi,” katanya.

Ketika ditanyakan tentang antisipasi apa yang akan dilakukan PDIP, jika KPK langsung melakukan penahanan, Hasto menjawab. Kalau hal itu menurutnya akan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Sementara itu Ronny Talapessy Kuasa Hukum Hasto mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum, jika pada pemeriksaan nanti berujung pada penahanan Kliennya.

“Kita ada 1000 pengacara yang akan membela pak Hasto, jadi kita lihat dulu prosesnya,” ujar Ronny.

Yohanes Tobing yang juga Tim Kuasa Hukum Hasto mengatakan, bahwa sebelum pemeriksaan ini, pihaknya telah membuat surat kepada Ketua KPK

“Ada beberapa hal yang kami sampaikan dalam surat tersebut, diantaranya kami bermohon agar KPK menunda pemeriksaan terhadap Pak Hasto, karena kita sedang melakukan Praperadilan yang sidangnya pada tanggal 21 Januari mendatang,” ungkap Yohanes Tobing.

Selain yang disampaikan diatas, Yohanes Tobing juga mengaku bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan, agar para penyidik yang memeriksa Hasto Kristianto diganti.

“Sebab menurut kami, ada kepentingan didalam penyidikan ini, kami inginkan penyidik yang netral, yang tidak memihak kepada siapapun,” beber Yohanes

Setelah tiga setengah jam diperiksa, akhirnya Sekjen PDIP tersebut, boleh meninggalkan Gedung KPK, dan tidak dilakukan penahanan oleh lembaga Antirasuah itu, seperti yang ramai dibicarakan.sebelumnya.

(HI/Network)

Pewarta: Abdul Rosad
Editor: AYS Prayogie

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Purwakarta Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Gratifikasi Mobil Toyota Innova Hybrid

20 Maret 2025 - 21:50 WIB

Dua Pengedar Ganja Ditangkap Polres Purwakarta, Nikmati Lebaran di Penjara!

19 Maret 2025 - 15:22 WIB

Polres Subang dan Disperindag Gelar Pengecekan Takaran Minyak Goreng Subsidi “Minyak kita”

15 Maret 2025 - 17:44 WIB

Kades Panyindangan Gugat 4 Warga dan Media Online Rp 6 Miliar, Tuntut Ganti Rugi atas Tudingan Penyalahgunaan Anggaran!

12 Maret 2025 - 22:16 WIB

Keberlanjutan Investigasi: Dugaan Korupsi Proyek Papan Tulis Interaktif Senilai Rp156 M di Disdik Kalteng!

12 Maret 2025 - 20:17 WIB

Trending di Penegakan Hukum