Barang Bukti Narkotika Senilai Ratusan Gram Dimusnahkan Polres Karimun
- account_circle M. Saipul
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Pemusnahan barang bukti narkotika oleh Polres Karimun. (Dok/Foto/ Humas Polres Karimun)
Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika berupa vape liquid mengandung etomidate, sabu, dan pil ekstasi hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang terjadi pada akhir Mei hingga awal Juni 2026.
KARIMUN | HITV – Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 122,48 gram vape liquid, 85,26 gram sabu, dan 31,40 gram pil ekstasi yang telah berkekuatan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
Pemusnahan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun dan dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Jackson Marpaung. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tanjung Balai Karimun, Rumah Tahanan Negara, kuasa hukum, serta tokoh masyarakat.
Jackson menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari dua pengungkapan kasus narkotika. Kasus pertama terjadi pada 26 Mei 2026 di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun dengan tersangka berinisial J yang merupakan pelimpahan perkara dari KPPBC Tanjung Balai Karimun. Kasus kedua diungkap pada 3 Juni 2026 di ruang tunggu Pelabuhan KPK dengan tersangka berinisial DRP.
Dari tersangka J, petugas menyita 50 cartridge vape liquid merek Wang Lai dan Thugh dengan total berat 133,2 gram yang mengandung etomidate. Sementara dari tersangka DRP diamankan satu paket sabu seberat 95,26 gram dan 100 butir pil ekstasi merek Rolex.
Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Adapun sisanya dimusnahkan dengan cara diblender, dihancurkan, dan direbus menggunakan air panas.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Jackson, Jumat (12/6/2026).
Polres Karimun juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika melalui layanan kepolisian 110. (tr)
- Penulis: M. Saipul





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.