Sabtu, 13 Jun 2026
light_mode

Barang Bukti Narkotika Senilai Ratusan Gram Dimusnahkan Polres Karimun

  • account_circle M. Saipul
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika berupa vape liquid mengandung etomidate, sabu, dan pil ekstasi hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang terjadi pada akhir Mei hingga awal Juni 2026.

KARIMUN | HITV – Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 122,48 gram vape liquid, 85,26 gram sabu, dan 31,40 gram pil ekstasi yang telah berkekuatan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan. 

Pemusnahan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun dan dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Jackson Marpaung. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tanjung Balai Karimun, Rumah Tahanan Negara, kuasa hukum, serta tokoh masyarakat.

Jackson menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari dua pengungkapan kasus narkotika. Kasus pertama terjadi pada 26 Mei 2026 di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun dengan tersangka berinisial J yang merupakan pelimpahan perkara dari KPPBC Tanjung Balai Karimun. Kasus kedua diungkap pada 3 Juni 2026 di ruang tunggu Pelabuhan KPK dengan tersangka berinisial DRP.

Dari tersangka J, petugas menyita 50 cartridge vape liquid merek Wang Lai dan Thugh dengan total berat 133,2 gram yang mengandung etomidate. Sementara dari tersangka DRP diamankan satu paket sabu seberat 95,26 gram dan 100 butir pil ekstasi merek Rolex.

Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Adapun sisanya dimusnahkan dengan cara diblender, dihancurkan, dan direbus menggunakan air panas.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Jackson, Jumat (12/6/2026).

Polres Karimun juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika melalui layanan kepolisian 110. (tr)

  • Penulis: M. Saipul

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Supervisi Polda Sulsel Kunjungi Polres Barru

    Tim Supervisi Polda Sulsel Kunjungi Polres Barru

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Biro SDM Polda Sulsel melakukan kunjungan supervisi ke Polres Barru, Rabu (24/9/2025), yang bertujuan untuk melaksanakan pemantauan bimbingan terkait pembinaan fungsi SDM di jajaran Polres Barru. Tim supervisi dipimpin Kabag Dalpers Biro SDM Polda Sulsel, AKBP Zulanda, S.I.K., M.Si., diterima langsung Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap, S.I.K., M.H., beserta jajarannya. Dalam […]

  • Pemkab Purwakarta Ambil Langkah Solutif Atasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

    Pemkab Purwakarta Ambil Langkah Solutif Atasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA), Tiktik Kartika Wulansari, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah konkret untuk mengatasi kelangkaan gas elpiji 3 kg bersubsidi yang terjadi di sejumlah wilayah, khususnya di tingkat pengecer. HITVBERITA.COM | PURWAKARTA –Sebagai upaya konkret, Tiktik menyampaikan bahwa pemerintah daerah turut mendukung inisiatif pemerintah […]

  • Menanam Harapan di Hari Konservasi Alam Nasional

    Menanam Harapan di Hari Konservasi Alam Nasional

    • 0Komentar

    Pagi itu, udara di Pangkalan Bun Park terasa lebih segar dari biasanya. Di antara rindang pepohonan dan riuh warga yang mengikuti car free day, sekelompok anak muda memeluk bibit pohon durian, rambutan, hingga mentawa dengan hati-hati. Bibit-bibit itu, mungil namun penuh janji, dibagikan secara cuma-cuma pada Minggu (10/8/2025) untuk menandai puncak peringatan Hari Konservasi Alam […]

  • Advokat Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Nilai Penahanan Sertifikat Penuhi Unsur Penipuan

    Advokat Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Nilai Penahanan Sertifikat Penuhi Unsur Penipuan

    • 0Komentar

    Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap seorang advokat, Dr Tiyara Parengkuan, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terkait penahanan dokumen klien. JAKARTA, HITV— Putusan dibacakan dalam sidang perkara Nomor 83/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr pada Kamis (16/4/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam […]

  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas: Selamat Merayakan Hari Raya Nataru

    Pemerintah Kabupaten Gunung Mas: Selamat Merayakan Hari Raya Nataru

    • 0Komentar

    GUNUNG MAS | HITV – Menyambut Natal 2025 bukan sekadar tradisi tahunan lagi. Perayaan yang jatuh setiap 25 Desember menjadi momentum refleksi kasih, toleransi, dan persaudaraan, tidak hanya di kalangan umat Kristiani tetapi juga di tengah masyarakat luas. Dalam menyemarakan dan memperingati hari besar umat Nasrani/Kristiani pada tahun ini, pemerintah beserta pegawai dan staf kabupaten Gunung […]

  • Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79 di Purwakarta, Polri Diharapkan Makin Humanis

    Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79 di Purwakarta, Polri Diharapkan Makin Humanis

    • 0Komentar

    Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein saat membacakan pidato Presiden Prabowo Subianto pada perayaan HUT Polri Ke-79. (Dok/Foto/Raffa) Penulis: Raffa Christ Manalu Puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Kabupaten Purwakarta digelar dalam sebuah upacara resmi di Taman Pasanggrahan Padjadjaran, Kompleks Kantor Pemkab Purwakarta, Selasa (1/7/2025). Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus menyampaikan […]

expand_less