Senin, 27 Jul 2026
light_mode

Reforma Agraria Perkotaan di Era DKJ Dinilai Masih Jauh dari Keadilan Substantif

  • account_circle Tata Rusmanto
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • print Cetak

Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal (DPN-PNT), Arthur Noija, SE, SH menilai reforma agraria perkotaan di era DKJ, masih jauh dari keadilan substantif. (Dok/Foto/Tata)

Reforma agraria perkotaan atau reforma kota melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dinilai masih belum sepenuhnya mampu menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat.

JAKARTA, HITV Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal (DPN-PNT), Arthur Noija, SE, SH, menilai pelaksanaan reforma agraria perkotaan masih terlalu berorientasi pada aspek administratif. Negara, kata dia, cenderung mengukur keberhasilan melalui jumlah sertifikat yang diterbitkan, sementara persoalan mendasar terkait ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, penggusuran, dan hak masyarakat miskin kota belum sepenuhnya terselesaikan.

Menurut Arthur, persoalan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum formal dan keadilan substantif dalam penataan pertanahan di Jakarta.

“PTSL tidak boleh berhenti pada pencapaian target kuantitas sertifikat. Sertifikasi tanah harus benar-benar menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sekadar legalisasi administratif atas kondisi ketimpangan yang sudah ada,” kata Arthur dalam pandangannya mengenai reforma agraria perkotaan di era DKJ.

Ia menggunakan perspektif filsafat hukum Thomas Aquinas untuk membaca persoalan tersebut. Dalam teori hukum kodrat Aquinas, hukum yang tidak adil pada hakikatnya kehilangan legitimasi moralnya. Prinsip tersebut dikenal melalui adagium lex iniusta non est lex, atau hukum yang tidak adil bukanlah hukum yang sesungguhnya.

Arthur menjelaskan, Thomas Aquinas membagi hukum ke dalam empat tingkatan, yakni Lex Aeterna atau hukum abadi, Lex Naturalis atau hukum alam, Lex Divina atau hukum ilahi, dan Lex Humana atau hukum manusia.

Dalam konteks pertanahan, hukum positif yang dibuat negara, termasuk regulasi mengenai PTSL dan kebijakan pertanahan di DKJ, seharusnya tidak terputus dari prinsip keadilan, moralitas, dan kesejahteraan bersama.

“Persoalan utama reforma kota saat ini adalah ketika Lex Humana, dalam bentuk hukum dan kebijakan administratif, dipisahkan dari Lex Naturalis, yaitu prinsip keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia,” ujar Arthur.

PTSL Jangan Sekadar Menjadi Proyek Sertifikasi

Arthur menilai PTSL pada dasarnya merupakan kebijakan yang memiliki tujuan positif karena dapat memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah. Namun, dalam praktiknya, sertifikasi tanah tidak selalu otomatis menyelesaikan persoalan ketimpangan struktural.

Di kawasan perkotaan dengan nilai ekonomi tanah yang sangat tinggi seperti Jakarta, masyarakat miskin kota, penghuni kampung kota, korban penggusuran, maupun masyarakat yang tinggal di kawasan permukiman informal masih menghadapi berbagai persoalan hukum dan administratif.

Kendala status tanah, klaim kepemilikan oleh pemerintah, badan usaha milik negara, maupun pihak swasta kerap menjadi hambatan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas ruang hidupnya.

“Ketika masyarakat miskin kota tidak dapat memperoleh hak atas tanah karena persoalan administratif yang tidak pernah diselesaikan, sementara pemilik modal memiliki akses lebih besar terhadap penguasaan tanah, maka di situlah muncul persoalan keadilan substantif,” kata Arthur.

Menurut dia, sertifikat tanah memang penting. Namun, sertifikat tidak boleh dipandang sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan reforma agraria.

Sertifikat, lanjutnya, harus menjadi bagian dari kebijakan yang lebih besar untuk memastikan adanya perlindungan terhadap masyarakat, mencegah perampasan tanah, mengatasi konflik agraria, serta menjamin agar tanah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Keadilan Distributif Belum Sepenuhnya Terwujud

Arthur juga menyoroti konsep justitia distributiva atau keadilan distributif yang menjadi salah satu aspek penting dalam pemikiran Thomas Aquinas.

Keadilan distributif menuntut agar manfaat dan beban dalam masyarakat dibagikan secara proporsional dengan memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Dalam konteks reforma agraria perkotaan, prinsip tersebut berarti kebijakan pertanahan tidak boleh hanya memberikan manfaat kepada kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi dan akses terhadap kekuasaan.

“Tanah di Jakarta memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Karena itu, kebijakan pertanahan harus memperhatikan mereka yang paling rentan, bukan hanya mereka yang memiliki modal dan kemampuan administratif,” ujar Arthur.

Ia menilai terdapat paradoks dalam pelaksanaan reforma agraria perkotaan. Di satu sisi, negara mendorong percepatan sertifikasi tanah melalui PTSL. Namun di sisi lain, masih terdapat masyarakat yang tinggal di kawasan kumuh, bantaran sungai, atau kampung kota yang belum memperoleh kepastian hukum atas tempat tinggal mereka.

Dalam situasi seperti itu, menurut Arthur, keadilan formal belum tentu identik dengan keadilan substantif.

“Memberikan kepastian hukum melalui sertifikat memang merupakan bentuk keadilan formal. Tetapi kita juga harus bertanya, siapa yang memperoleh manfaat dari kebijakan pertanahan tersebut dan siapa yang masih tertinggal,” katanya.

Tanah Tidak Boleh Semata-Mata Dipandang sebagai Komoditas

Arthur juga mengkritik kecenderungan menjadikan tanah semata-mata sebagai komoditas ekonomi.

Menurut dia, modernisasi dan pembangunan perkotaan tidak boleh menghilangkan fungsi sosial tanah sebagaimana prinsip dasar agraria. Tanah bukan hanya aset ekonomi, melainkan juga ruang hidup, tempat tinggal, dan bagian dari keberlangsungan kehidupan masyarakat.

“Tanah tidak boleh hanya dilihat dari nilai ekonominya. Ada fungsi sosial dan kemanusiaan yang harus dijaga,” ujarnya.

Ia mengingatkan, sertifikasi tanah juga tidak otomatis menghilangkan ancaman penggusuran apabila kebijakan pertanahan masih menggunakan pendekatan represif dan legalistik.

Dalam sejumlah persoalan pertanahan, kata Arthur, masyarakat dapat memiliki atau menguasai tanah secara turun-temurun, tetapi kemudian menghadapi persoalan ketika berhadapan dengan klaim kepemilikan dari pihak lain yang memiliki dokumen formal.

Karena itu, menurut dia, aparat penegak hukum dan institusi pertanahan tidak cukup hanya memeriksa siapa yang memegang sertifikat.

“Pertanyaan yang juga harus dijawab adalah bagaimana sertifikat itu diperoleh, bagaimana sejarah penguasaan tanahnya, apakah terdapat konflik, apakah ada masyarakat yang dirugikan, dan apakah prosesnya telah memenuhi prinsip keadilan,” kata Arthur.

Kritik terhadap Pendekatan Legalistik

Arthur menilai salah satu persoalan utama penegakan hukum pertanahan adalah kecenderungan menggunakan pendekatan positivistik dan legalistik secara kaku.

Dalam pendekatan semacam itu, hukum sering kali hanya dilihat berdasarkan dokumen formal. Akibatnya, aspek sejarah penguasaan tanah, kondisi sosial masyarakat, hubungan hukum yang telah berlangsung lama, serta potensi ketidakadilan tidak selalu menjadi pertimbangan utama.

Padahal, menurut Arthur, hukum tidak boleh kehilangan dimensi moralnya.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang memiliki dokumen. Hukum juga harus menjawab apakah proses untuk memperoleh hak tersebut dilakukan secara adil dan tidak merampas hak pihak lain,” katanya.

Ia juga menilai diperlukan keberanian moral dari aparat penegak hukum dan lembaga pertanahan untuk menguji kembali berbagai persoalan yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

Reforma Kota Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Bersama

Arthur menegaskan, tujuan akhir dari kebijakan hukum dan pembangunan seharusnya adalah tercapainya bonum commune atau kesejahteraan bersama.

Karena itu, reforma agraria perkotaan di era DKJ tidak boleh hanya menjadi program administratif untuk mempercepat penerbitan sertifikat.

Reforma kota harus mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah, memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin kota, mengakui hak-hak historis masyarakat, serta memastikan pembangunan tidak dilakukan dengan mengorbankan kelompok yang paling lemah.

“Jika hukum dan kebijakan hanya menguntungkan kelompok tertentu, sementara masyarakat yang paling rentan terus kehilangan ruang hidupnya, maka tujuan hukum untuk menciptakan kesejahteraan bersama belum tercapai,” ujar Arthur.

DPN-PNT, kata dia, memandang reforma agraria perkotaan membutuhkan perubahan paradigma. PTSL harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar keadilan agraria, bukan sekadar program administrasi pertanahan.

Arthur berharap pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pertanahan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat membangun kebijakan pertanahan yang lebih inklusif dan berorientasi pada keadilan substantif.

“PTSL harus menjadi instrumen untuk memastikan masyarakat memperoleh hak atas tanah secara adil. Jangan sampai sertifikasi justru menjadi legitimasi administratif terhadap ketimpangan yang telah berlangsung lama,” katanya.

Menurut Arthur, keberhasilan reforma kota pada akhirnya tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak sertifikat yang diterbitkan.

“Ukuran keberhasilannya adalah apakah masyarakat menjadi lebih terlindungi, apakah konflik agraria berkurang, apakah masyarakat miskin kota memperoleh kepastian atas ruang hidupnya, dan apakah tanah benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan bersama,” tuturnya.

Bagi DPN-PNT, reforma agraria perkotaan yang sejati adalah reforma yang mampu mempertemukan hukum positif dengan keadilan moral. Sebab, sebagaimana perspektif Thomas Aquinas, hukum tidak boleh hanya sah secara formal, tetapi juga harus adil secara substansial. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: Humas MIO Indonesia

  • Penulis: Tata Rusmanto

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less