34 BUS Trans Batam Dinyatakan Belum Lulus Uji KIR, Dirlantas Polda Kepri dan Kasatlantas Barelang Diminta Bertindak!
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak
34 BUS Trans Batam Dinyatakan Belum Lulus Uji KIR, Dirlantas Polda Kepri dan Kasatlantas Barelang Diminta Bertindak.(Dok/Foto/Red)
Polemik kelayakan operasional Bus Trans Batam memasuki babak baru. Sebanyak 34 unit bus angkutan umum tersebut diketahui belum dinyatakan lulus uji KIR karena tidak memenuhi persyaratan dan kriteria teknis yang ditetapkan.
BATAM, HITV — Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Penguji KIR, Erbi Jaya, saat dikonfirmasi media HITV di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026).
Menurut Erbi, sebelumnya terdapat 38 unit Bus Trans Batam yang belum lulus uji KIR. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan perbaikan, empat unit di antaranya telah dinyatakan lulus. Dengan demikian, masih tersisa 34 unit bus yang belum memenuhi persyaratan kelayakan uji berkala kendaraan bermotor.
“Dari 38 unit, baru empat yang lulus. Masih ada 34 unit yang belum lulus karena tidak memenuhi syarat dan kriteria,” ujar Erbi.
Ia menjelaskan, penerapan sistem uji KIR secara daring membuat seluruh persyaratan teknis kendaraan harus dipenuhi secara objektif dan tercatat dalam sistem. Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan pemasangan videotron dan reklame pada sejumlah bus.
“Sekarang uji KIR sudah online. Ada bus yang terpasang videotron dan iklan,” katanya.
Dishub Klaim Tak Berwenang Menindak di Jalan
Erbi mengatakan, Dinas Perhubungan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung terhadap kendaraan yang tetap beroperasi di jalan raya, kecuali dalam kegiatan razia gabungan bersama aparat penegak hukum.
Menurut dia, kewenangan penindakan terhadap kendaraan yang beroperasi di jalan berada pada kepolisian, khususnya satuan lalu lintas.
“Dari Dishub, sesuai regulasi, kami tidak bisa menindak kendaraan yang beroperasi di jalan, kecuali saat razia gabungan. Kewenangan penindakan ada pada kepolisian,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan operasional Bus Trans Batam berada pada unit kerja yang menangani layanan tersebut. Karena itu, tanggung jawab atas pengoperasian bus yang belum memenuhi persyaratan uji KIR berada pada pengelola yang berwenang.
“Kalau terjadi masalah, kami tidak bertanggung jawab. Yang bertanggung jawab adalah kepala UPTD Trans Batam,” kata Erbi.
Beroperasi Bertahun-tahun, Keselamatan Penumpang Dipertanyakan
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Pasalnya, Bus Trans Batam telah beroperasi selama bertahun-tahun dan digunakan masyarakat sebagai salah satu moda transportasi publik.
Kondisi ini dinilai tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administratif. Uji KIR pada kendaraan angkutan umum merupakan bagian penting dari upaya memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan dan laik digunakan di jalan raya.
Apalagi, kendaraan tersebut mengangkut masyarakat dalam jumlah besar. Jika terjadi kecelakaan akibat persoalan teknis kendaraan yang seharusnya dapat dideteksi melalui pemeriksaan berkala, konsekuensinya dapat menyangkut keselamatan dan nyawa penumpang.
Atas persoalan tersebut, media HITV kemudian meminta tanggapan Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol M. Afiditya Arief Wibowo, SKI, MH, mengenai langkah kepolisian terhadap Bus Trans Batam yang belum lulus uji KIR tetapi masih beroperasi.
Terlebih, persoalan itu telah berlangsung cukup lama dan menyangkut keselamatan masyarakat sebagai pengguna transportasi umum.
Afiditya mengatakan, pemeriksaan dan pengujian kendaraan sebaiknya dilakukan secara terkoordinasi oleh Dinas Perhubungan, terlebih karena Bus Trans Batam merupakan aset Pemerintah Kota Batam.
“Baiknya dilakukan KIR oleh Dishub secara terkoordinir, terlebih ini aset Pemerintah Kota Batam. Kedepankan preemtif dan preventif, bukan penindakan sebagai ultimum remedium,” ujarnya.
Dirlantas Polda Kepri dan Kasatlantas Barelang Didesak Bertindak
Meskipun pendekatan preemtif dan preventif penting dalam penegakan hukum lalu lintas, status puluhan bus yang belum lulus uji KIR tetap memerlukan kejelasan dan langkah konkret.
Publik berhak mengetahui apakah kendaraan yang belum memenuhi persyaratan uji KIR masih diperbolehkan beroperasi, siapa yang memberikan izin operasional, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan terhadap kendaraan angkutan umum tersebut.
Karena itu, Dirlantas Polda Kepri dan Kasatlantas Polresta Barelang diminta segera mengambil langkah sesuai kewenangan, terutama untuk memastikan tidak ada kendaraan angkutan umum yang beroperasi tanpa memenuhi standar keselamatan.
Persoalan ini juga menjadi ujian bagi koordinasi antara Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan, pengelola Bus Trans Batam, dan aparat kepolisian.
Sebab, keselamatan penumpang tidak semestinya menunggu terjadinya kecelakaan. Prinsip kehati-hatian dalam transportasi publik harus ditempatkan di atas kepentingan operasional. (\•/)
Sumber: HITV Kota Batam
- Penulis: Redaksi





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.