Polres Karimun Bongkar Jaringan Sabu dari Malaysia, Tiga Kasus Pencurian Juga Berhasil Diungkap
- account_circle M. Saipul
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Karimun tegaskan keberhasilan pengungkapan empat perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum kepada masyarakat. (Dok/Foto/Saipul)
Kepolisian Resor (Polres) Karimun mengungkap empat kasus tindak pidana dalam rangkaian operasi penegakan hukum yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir.
KARIMUN, HITV– Selain menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Malaysia, polisi juga berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan total lima orang tersangka diamankan.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Karimun memperkuat pemberantasan kejahatan, baik yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun tindak pidana konvensional yang meresahkan masyarakat.
Kasus terbesar yang berhasil diungkap berasal dari jaringan peredaran narkotika lintas negara. Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun menangkap dua tersangka berinisial RN dan RO yang diduga membawa sabu dari Johor, Malaysia, melalui jalur pelabuhan internasional.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bersih 775,1 gram serta dua paket lainnya seberat 5,27 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap, telepon genggam, dan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan sabu tersebut diselundupkan dengan cara dililitkan di tubuh pelaku sebelum dibawa masuk ke wilayah Karimun untuk kemudian diedarkan.
Di bidang kriminal umum, Satreskrim Polres Karimun juga mencatat keberhasilan dalam mengungkap tiga kasus pencurian dalam waktu relatif singkat.
Kasus pertama adalah pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area parkir Wiko Star Club. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim berhasil menangkap tersangka berinisial HP dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang kemudian dikembalikan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Pengungkapan berikutnya adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan tersangka HS, seorang residivis.
Pelaku masuk ke rumah korban melalui plafon sebelum mengambil dua unit telepon genggam. Kurang dari satu hari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap HS beserta barang bukti berupa dua unit Realme C55, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta alat yang dipakai untuk merusak gembok rumah korban.
Sementara itu, kasus ketiga merupakan pencurian telepon genggam yang dilakukan tersangka FS alias Camat, yang juga diketahui merupakan residivis.
Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil satu unit iPhone 14 yang ditinggalkan di dashboard sepeda motor di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Meral. Berkat respons cepat Tim Resmob Satreskrim, tersangka berhasil diamankan pada hari yang sama bersama barang bukti milik korban.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, SIK, M.Si, mengatakan keberhasilan pengungkapan empat perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, baik penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana konvensional. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel serta dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Yunita.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat kepolisian.
Seluruh tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan. Khusus perkara narkotika, para pelaku terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Karimun memastikan akan terus mengintensifkan langkah preventif, preemtif, dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan darurat Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. (\•/)
Editor: Asep Bandung
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: M. Saipul





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.