Sabtu, 7 Mar 2026
light_mode

Sekolah Umum dan Madrasah Dilarang Menjual Pakaian Seragam

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
  • print Cetak

HITVBERITA.COM JAKARTA | Banyaknya informasi yang diterima oleh Ombudsman RI tentang adanya Kewajiban membeli seragam kepada Pihak Sekolah, sebagai syarat wajib daftar ulang dan dalam penerimaan siswa baru, maka Ombudsman RI pun mengingatkan pihak sekolah maupun Komite Sekolah/Madrasah, tentang Larangan berjualan bahan dan baju seragam sekolah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Ke-Asistenan Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman RI, Arya Wiguna.

Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 pasal 181 dan Pasal 198, sudah dijelaskan bahwa Tenaga Pendidik, Dewan Pendidikan maupun Komite Sekolah ataupun Madrasah, dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam sekolah.

Peraturan Pemerintah tersebut, dikuatkan pula dengan Permendikbud No 50 tahun 2022 Pasal 12, yang mengatakan, bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik, untuk membeli seragam sekolah, ketentuan ini berlaku baik untuk kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.

“Pengadaan pakaian seragam sekolah, merupakan tanggung jawab orang tua/wali, bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah, dan ini sudah jelas tertuang dalam Permendikbud No 50 tahun 2022 Pasal 12 ayat 1,” tegas Arya Wiguna.

Dia juga menjelaskan, sekolah dilarang menjual baju atau bahan baju seragam, apalagi mewajibkan untuk membeli seragam tersebut disekolah, apapun alasannya. Justru yang diperbolehkan adalah, pihak sekolah membantu pengadaan seragam sekolah, bagi peserta didik yang tidak mampu.

“Saya mengingatkan, agar pihak sekolah tidak melanggar PP atau Permendikbud tersebut, dengan alasan apapun, dan bila ditemui pelanggaran dan kecurangan, maka masyarakat dipersilahkan untuk  melaporkan ke Ombudsman RI,” ujar Arya Wiguna seraya menjelaskan bahwa laporan masyarakat dapat dilakukan ke www.ombudsman.go.id Telpon 137, atau 08001137137 dan atau di WhatsApp Ombudsman RI 082137373737.

(HI/Network)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sudah Saatnya Seluruh Kepala Daerah Bersatu Meringankan Beban Banjir di Sumatra

    Sudah Saatnya Seluruh Kepala Daerah Bersatu Meringankan Beban Banjir di Sumatra

    • 0Komentar

    Oleh: Ismail Ratusimbangan BENCANA banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan hanya peristiwa alam biasa. Ia adalah pengingat keras bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan tetap berada dalam satu ikatan nasib. Ketika sebagian wilayah kita tenggelam oleh hujan ekstrem, rumah-rumah hanyut, fasilitas umum rusak, dan ribuan warga terpaksa mengungsi, maka sejatinya seluruh daerah […]

  • Garut Jadi Lokasi Uji Petik Nasional, BGN dan Bappenas Evaluasi Kebijakan Program Makan Bergizi Gratis

    Garut Jadi Lokasi Uji Petik Nasional, BGN dan Bappenas Evaluasi Kebijakan Program Makan Bergizi Gratis

    • 0Komentar

    Penulis: Kang Aden Sebagai upaya memperbaiki penerapan Program MBG, Kabupaten Garut menjadi lokasi uji petik nasional yang dikunjungi langsung oleh tim BGN dan Bappenas. HITVBERITA.COM | Garut – Kabupaten Garut menjadi salah satu lokasi uji petik nasional dalam evaluasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kunjungan kerja Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Badan Perencanaan Pembangunan […]

  • Dua Pemuda di Purwakarta Diringkus Polisi, Gara-Gara Kedapatan Edarkan Tembakau Gorilla!

    Dua Pemuda di Purwakarta Diringkus Polisi, Gara-Gara Kedapatan Edarkan Tembakau Gorilla!

    • 0Komentar

    Dua orang pemuda asal Kabupaten Purwakarta berinisial PT (18) dan MRM (19), pada hari Jumat 15 November 2024, berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, karena diduga melakukan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dikalangan pengguna dengan sebutan “Tembakau Gorilla”. (Dok/Fot/Not/Raffa/Yog) HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi […]

  • SAA Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Anggota Brimob, Ditangkap Polisi!

    SAA Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Anggota Brimob, Ditangkap Polisi!

    • 0Komentar

    Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat berikan Keterangan Pers, hari Senin tanggal 2 September 2024 di Mako Polres Jakarta Timur. (dok/foto/AR) HiTvBerita.COM | Jakarta – Pelaku penyiraman Air Keras kepada Anggota Brimob Polda Metro Jaya, berinisial SAA alias U (21), akhirnya ditangkap oleh Anggota Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur […]

  • Jurusan IPA, IPS Dan Bahasa Di Jenjang SMA Segera Dihapus

    Jurusan IPA, IPS Dan Bahasa Di Jenjang SMA Segera Dihapus

    • 0Komentar

    HiTVBERITA.COM | Jakarta Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen (BSKAP) Kemendikbud ristek Anindito Aditomo, S.Psi, M.Phil. PhD mengatakan, pihaknya akan segera Menghapus Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di Jenjang Pendidikan SMA, dan akan dimulai ditahun Ajaran 2024/2025. Peniadaan Jurusan tersebut, merupakan bagian dari Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar, yang sudah diterapkan secara bertahap sejak Tahun […]

  • Kemendagri Perkuat Baznas dengan Dukungan Kelembagaan dan Data Kependudukan

    Kemendagri Perkuat Baznas dengan Dukungan Kelembagaan dan Data Kependudukan

    • 0Komentar

    HITVBerita.Com|Balikpapan – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya memperkuat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan dukungan kelembagaan dan data kependudukan. Hal ini ditekankan Mendagri saat menjadi keynote speaker pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas 2024 yang digelar secara hybrid dari Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (25/9/2024). “Dari Kementerian Dalam Negeri, kami setidaknya ada […]

expand_less