Tok! Tanah Lapas Batang Resmi Beralih Jadi Milik Pusat, Ini Penjelasannya
- account_circle Hadi Lempe
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Status hukum tanah kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang resmi dialihkan. Aset tersebut kini sah menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
BATANG | HITV – Kepastian hukum ini didapat usai Kepala Lapas Batang Nurhamdan dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang Sri Purwaningsih menandatangani akta pelepasan hak atas tanah Sertifikat Nomor 15.
Prosesi penandatanganan tanah kantor seluas 12.560 meter persegi tersebut digelar langsung di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Batang, Jumat (10/7/2026) kemarin.
Langkah taktis ini diambil sebagai komitmen nyata antara Lapas Batang dan Pemkab Batang dalam menertibkan administrasi Barang Milik Negara (BMN) agar memiliki kekuatan hukum tetap.
Agar proses peralihan aset ini akuntabel dan sah di mata hukum, kegiatan penandatanganan dikawal langsung oleh Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Wawan Darma Septiawan.
Melalui penandatanganan ini, legalitas tanah kedinasan Lapas Batang yang semula tercatat sebagai aset Pemkab Batang kini dipastikan sudah klir dan resmi berpindah tangan.
Saat acara, Kalapas Batang Nurhamdan tampak didampingi oleh Kaur Umum Rizal Eka Putra Maduraga beserta jajaran staf umum Lapas Batang.
Nurhamdan menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada jajaran Pemkab Batang dan pihak notaris atas kelancaran proses penyelamatan aset negara ini.
“Hari ini merupakan kelanjutan dari komitmen kita bersama dalam tertib administrasi BMN. Dengan ditandatanganinya pelepasan hak atas tanah Sertifikat Nomor 15 ini, Lapas Batang kini memiliki kepastian hukum yang mutlak,” ujar Nurhamdan.
Seluruh rangkaian acara di Kantor Sekda Batang terpantau berjalan khidmat dan lancar. Sinergi ini sekaligus menandai keberhasilan penataan aset yang transparan di lingkungan Lapas Batang. (hd/tr)
- Penulis: Hadi Lempe





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.