Kamis, 23 Jul 2026
light_mode

Profesi Wartawan Direndahkan, Ketum MIO Indonesia Minta Hotman Paris Minta Maaf Terbuka!

  • account_circle Tata Rusmanto
  • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
  • print Cetak

Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan, menuai kecaman keras dari Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia. AYS Prayogie dengan tegas meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia.

JAKARTA, HITV — AYS menilai, pernyataan Hotman tersebut telah melewati batas kritik terhadap kerja jurnalistik. Menurutnya, kritik terhadap media merupakan hal yang sah dalam demokrasi, tetapi merendahkan profesi wartawan adalah persoalan yang berbeda.

“Kalau tidak setuju dengan pemberitaan, silakan kritik. Kalau merasa dirugikan, gunakan hak jawab atau mekanisme hukum yang tersedia. Tetapi jangan merendahkan profesi wartawan,” kata AYS Prayogie di Jakarta, Minggu (19/7/2026).

Ia menegaskan, wartawan bukanlah profesi yang dapat diperlakukan semena-mena hanya karena pemberitaannya tidak sesuai dengan kepentingan atau keinginan pihak tertentu.

“Wartawan bukan jongos. Wartawan bekerja untuk publik. Mereka mencari informasi, melakukan verifikasi, dan menyampaikan fakta kepada masyarakat. Jangan karena memiliki popularitas, kekayaan, atau panggung publik, lalu merasa paling tinggi dan berhak merendahkan profesi orang lain,” tegasnya.

Menurut AYS, persoalan tersebut tidak boleh dilihat semata-mata sebagai perselisihan antara seorang tokoh publik dan wartawan. Sebab, ketika profesi wartawan direndahkan secara terbuka, persoalannya menyentuh penghormatan terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

“Pers memang tidak selalu menyenangkan. Wartawan bisa mengajukan pertanyaan yang tidak nyaman. Pemberitaan bisa mengkritik seseorang. Tetapi itulah fungsi pers dalam negara demokrasi. Kalau ada yang salah, koreksi. Kalau ada yang dirugikan, gunakan mekanisme yang tersedia. Bukan dengan menghina profesinya,” ujarnya.

AYS mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta mengawasi jalannya kekuasaan. Karena itu, menurut AYS, siapa pun yang memiliki pengaruh di ruang publik seharusnya turut menjaga kualitas demokrasi, bukan justru memperkuat budaya merendahkan profesi.

“Jangan sampai publik dibentuk dengan pemahaman bahwa wartawan adalah profesi yang boleh dihina ketika seseorang tidak menyukai pemberitaan. Itu preseden yang buruk,” katanya.

Atas pernyataan yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan, MIO Indonesia meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia.

AYS menyebut, permintaan maaf tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus penghormatan terhadap profesi jurnalistik.

“Kalau memang merasa ada ucapan yang menyinggung atau merendahkan wartawan, kami meminta permintaan maaf disampaikan secara terbuka. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” ujarnya.

MIO Indonesia, kata AYS, tidak anti terhadap kritik. Sebagai organisasi yang mewadahi perusahaan media berbasis digital, MIO Indonesia justru mendorong media dan wartawan untuk terus meningkatkan profesionalisme, akurasi, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

Namun, profesionalisme pers tidak boleh dijadikan alasan bagi siapa pun untuk merendahkan profesi wartawan.

“Kami tidak pernah mengatakan wartawan tidak boleh dikritik. Wartawan juga manusia dan bisa salah. Tetapi kesalahan individu tidak boleh dijadikan alasan untuk menghina seluruh profesi,” tegasnya.

Ia menambahkan, MIO Indonesia bersama jaringan media online di berbagai daerah akan terus mengawal persoalan tersebut.

“Jika ada wartawan yang salah, mari kita koreksi. Jika ada pemberitaan yang keliru, mari kita luruskan. Tetapi jika yang diserang adalah profesinya, maka kami akan berdiri bersama insan pers,” kata AYS.

Ia menegaskan, penghormatan terhadap wartawan bukanlah bentuk keistimewaan bagi pers, melainkan bagian dari penghormatan terhadap demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi.

“Jangan merasa paling tinggi hanya karena memiliki harta, popularitas, atau panggung. Setiap profesi memiliki kehormatan. Wartawan juga memiliki martabat. Mengkritik wartawan adalah hak, tetapi merendahkan profesi wartawan bukanlah sesuatu yang dapat dibenarkan,” pungkas AYS Prayogie. (\•/)

Sumber:
Humas MIO Indonesia

  • Penulis: Tata Rusmanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • BELAJAR MENGELOLA KECEWA DALAM HIDUP BERJAMA’AH

    BELAJAR MENGELOLA KECEWA DALAM HIDUP BERJAMA’AH

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM-Di Ji’ranah hari itu ada kecewa. Ada kebijakan Rasulullah yang tak dipahami. Ada keputusan yang disalahmengerti. Sangat manusiawi kelihatannya. Orang-orang Anshar merasa disisihkan selepas perang Hunain yang menggemparkan. Mereka telah berjuang total. Mereka berperang di sisi Rasul dengan penuh kecintaan. Tapi, harta rampasan perang lebih banyak dibagikan pada orang-orang Quraisy dan kabilah-kabilah Arab lainnya. Sementara […]

  • Gelar Kolaborasi Pentahelix, Sekda Norman: Tingkatkan Efektivitas Penanggulangan Kebakaran di Purwakarta

    Gelar Kolaborasi Pentahelix, Sekda Norman: Tingkatkan Efektivitas Penanggulangan Kebakaran di Purwakarta

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|Purwakarta – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menggelar Apel Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pentahelix yang fokus pada penanggulangan kebakaran dan penyelamatan diwilayah setempat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak lintas sektor yang terlibat dalam kerjasama strategis tersebut. Kegiatan dimulai dengan apel pagi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha. Acara […]

  • Aksi Massa Menyemut di RS Mutiara Kota Sorong, Gara-Gara Salah Satu Peserta Aksi Meninggal Saat Orasi!

    Aksi Massa Menyemut di RS Mutiara Kota Sorong, Gara-Gara Salah Satu Peserta Aksi Meninggal Saat Orasi!

    • 0Komentar

    Kolase Foto HITV: Korban Meninggal saat Aksi Demo di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya. (dok/foto/yasmine) HiTvBerita.COM | SORONG – Kerusuhan terjadi di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya hari ini, saat sekelompok aksi massa yang merupakan Orang Asli Papua (OAP), melakukan aksi demo membela Haknya menolak Cagub Cawagub yang terindikasi melanggar Undang-Undang MRP Papua […]

  • Gempungan Pelayanan Publik, Sentuhan Langsung Om Zein di Desa Sukamaju

    Gempungan Pelayanan Publik, Sentuhan Langsung Om Zein di Desa Sukamaju

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Di desa asri terhampar sawah menghijau dengan keramahan warganya hadir sebuah fase pelayanan publik yang membawa harapan baru Desa Sukamaju, Kecamatan Sukatani, untuk menjadi pusat perhatian masyarakat dengan menggelar Gempungan Pelayanan Publik, pada Selasa (16/9/2022). HITVBERITA.COM | Purwakarta – Pagelaran Gempungan Pelayanan Publik merupakam kegiatan inisiatif  pendekatan pemerintah dengan masyarakat, menghadirkan […]

  • Polres Purbalingga Gelar Upacara Haornas dan Pemberian Penghargaan Kepada Kesatuan Anggota Berprestasi

    Polres Purbalingga Gelar Upacara Haornas dan Pemberian Penghargaan Kepada Kesatuan Anggota Berprestasi

    • 0Komentar

      Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar bertindak sebagai inspektur upacara Haornas Sekaligus Membagikan Penghargaan Kepada Satuan/Anggota Berprestasi. ( Foto. Hadi Lempe/Polres Purbalingga ) Penulis : Hadi Lempe Polres Purbalingga menggelar upacara peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-42 tahun 2025. Kegiatan digelar di halaman Satpas Polres Purbalingga, Selasa (9/9/2025) pagi. HITV BERITA. COM | Kapolres Purbalingga […]

  • MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Dapat Mengusulkan Calon Presiden dan Wakil Presiden

    MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Dapat Mengusulkan Calon Presiden dan Wakil Presiden

    • 0Komentar

    Secara Resmi, Mahkamah Konstitusi, hari ini Kamis 2 Januari 2025, menghapus Ketentuan ambang batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian kedepan semua parpol dapat mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden. HITVBERITA.COM | Jakarta – Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Amar Keputusannya di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi yang tertuang dalam […]

expand_less