Diduga Jual Material Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Lingga Jadi Sorotan
- account_circle Ruslan
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

Aktivitas penambangan galian C yang diduga berlangsung tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lingga. Seorang pria berinisial Aseng Yamaha disebut-sebut mengendalikan kegiatan penggalian batu dan tanah menggunakan alat berat, sekaligus menjual hasil material dari lokasi tersebut.
LINGGA, HITV – Temuan itu diperoleh tim HITV saat melakukan peninjauan dan wawancara dengan sejumlah pekerja di lokasi pada Kamis (6/8/2026).
Sejumlah pekerja yang ditemui mengaku seluruh aktivitas penambangan dilakukan atas arahan Aseng. Mereka juga menyebut hasil galian berupa batu dan tanah dipasarkan langsung oleh yang bersangkutan.
«”Ini punya Bang Aseng. Batu dijual Rp650 ribu per truk. Bang Aseng juga yang bawa ekskavatornya,” ujar salah seorang pekerja kepada tim HITV.»
Keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan Aseng saat sebelumnya dikonfirmasi oleh HITV. Ketika itu, ia menyatakan tanah dari lokasi tersebut tidak diperjualbelikan.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran terbaru, pekerja di lapangan justru mengungkapkan bahwa material tanah juga telah dipasarkan kepada pembeli.
“Dulu katanya tidak dijual. Tapi sekarang tanah hampir Rp200 ribu per truk,” kata pekerja lainnya.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas penjualan material hasil galian yang berlangsung secara terbuka.
Selain itu, penggunaan ekskavator dalam proses penggalian semakin menguatkan indikasi bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam skala usaha, bukan sekadar pekerjaan pematangan lahan biasa.
Merujuk pada ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan, pengambilan material batuan dan tanah yang tergolong mineral bukan logam maupun batuan (galian C) wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan tanpa izin berpotensi melanggar aturan pertambangan serta mengakibatkan kerugian negara karena tidak adanya penerimaan negara maupun daerah dari sektor tersebut.
Di sisi lain, aktivitas penambangan yang tidak diawasi juga berisiko menimbulkan dampak lingkungan, mulai dari perubahan bentang alam, kerusakan ekosistem, hingga tidak adanya kewajiban reklamasi pascatambang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Aseng Yamaha terkait pengakuan para pekerja tersebut.

Penggunaan ekskavator dalam proses penggalian semakin menguatkan indikasi bahwa kegiatan penggalian tanah tersebut dilakukan dalam skala usaha, bukan sekadar pekerjaan pematangan lahan biasa. (Dok/Foto/Ruslan)
Demikian pula instansi berwenang, termasuk Dinas yang membidangi energi dan sumber daya mineral serta aparat penegak hukum, belum memberikan pernyataan resmi mengenai legalitas aktivitas tersebut.
Data Temuan Lapangan:
>Terduga pengelola: Aseng Yamaha.
> Dugaan kegiatan: Penambangan galian C tanpa izin dan penjualan material batu serta tanah.
> Harga material menurut keterangan pekerja: Batu sekitar Rp650.000 per truk, tanah sekitar Rp200.000 per truk.
> Peran yang disebut pekerja: Pengelola sekaligus operator alat berat.
> Lokasi: Kabupaten Lingga.
> Peninjauan lapangan: Kamis, 6 Agustus 2026.
HITV masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Lingga
- Penulis: Ruslan





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.