Ruko Sakura dan Tuntutan Transparansi
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Dari hasil penggerebekan di sebuah ruko Blok A Nomor 1–2, Jalan Yos Sudarso, petugas menyita barang bukti berupa narkoba yang dikemas dan disamarkan dalam bungkus makanan. (Dok/Foto/Red)
Sebuah ruko di kawasan Sakura Permai, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, kembali menjadi sorotan.
BATAM, HITV— Bangunan yang berlokasi di Blok A Nomor 1–2, Jalan Yos Sudarso itu bukan hanya menjadi lokasi pengungkapan dugaan penyimpanan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), tetapi juga pernah dikaitkan dengan pengungkapan kasus dugaan scamming beberapa waktu sebelumnya.
Dua perkara berbeda yang terjadi pada lokasi yang sama memunculkan satu pertanyaan yang terus bergulir di ruang publik: mengapa bangunan tersebut berulang kali menjadi tempat aktivitas yang diduga melanggar hukum?
Pertanyaan itu semakin menguat setelah BNN mengamankan dua orang berinisial AJ dan DA dalam operasi yang dilakukan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita 91 cartridge vape yang diduga berisi etomidate dan disembunyikan dalam kemasan makanan ringan, narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, alat isap sabu, 86 butir psikotropika jenis Happy Five (H5), serta alat press plastik yang diduga digunakan untuk proses pengemasan.
Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika terus berkembang dengan berbagai modus baru, termasuk menyamarkan barang bukti dalam kemasan yang tidak mudah dikenali.
Namun perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada barang bukti ataupun dua tersangka yang telah diamankan. Yang kini menjadi pembicaraan luas adalah status bangunan tempat kejadian perkara tersebut.
“Di tengah masyarakat berkembang informasi bahwa ruko itu dimiliki oleh seorang pengusaha yang juga disebut-sebut aktif dalam salah satu partai politik.
AKAN tetapi, hingga kini belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai identitas pemilik maupun apakah yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Dalam perspektif hukum, kepemilikan sebuah bangunan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pemiliknya dalam suatu tindak pidana. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.
Meski demikian, transparansi penyidikan tetap menjadi tuntutan publik.
Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), Ismail, mengatakan masyarakat berhak memperoleh informasi yang utuh mengenai perkembangan perkara tersebut agar tidak berkembang berbagai spekulasi.
“Jika pemilik bangunan tidak memiliki hubungan dengan perkara, sampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila terdapat fakta hukum yang mengarah pada adanya keterlibatan pihak lain, tentu penyidik juga harus mengungkapkannya berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Menurut Ismail, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum, terlebih ketika sebuah lokasi telah dua kali muncul dalam pengungkapan perkara pidana yang menjadi perhatian masyarakat.
Berulangnya penggunaan lokasi yang sama juga dinilai layak menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Penyidik diharapkan tidak berhenti pada penangkapan pelaku yang berada di lokasi, tetapi juga menelusuri bagaimana bangunan tersebut dapat digunakan berulang kali sebagai tempat aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Apakah hanya disewakan?
Apakah pemilik mengetahui aktivitas penyewa?
Ataukah seluruh aktivitas dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui penyidikan yang profesional dan berbasis alat bukti.
Karena itu, publik kini menaruh harapan besar kepada BNN agar pengungkapan perkara ini dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya mengungkap pelaku lapangan, tetapi juga membongkar jaringan, jalur distribusi, sumber barang, hingga pihak-pihak yang memiliki peran apabila memang ditemukan bukti yang cukup.
Transparansi bukan berarti membuka seluruh materi penyidikan kepada publik. Namun, transparansi berarti memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara sehingga ruang spekulasi dapat diminimalisasi.
Kasus di Ruko Sakura Permai menjadi pengingat bahwa keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang disita ataupun jumlah tersangka yang ditangkap. Yang jauh lebih penting adalah kemampuan aparat penegak hukum membongkar keseluruhan jaringan secara tuntas.
Kini publik menunggu langkah lanjutan BNN.
MASYARAKAT berharap penyidikan berjalan independen, profesional, dan bebas dari intervensi siapa pun. Bila tidak ditemukan keterlibatan pemilik bangunan, hal itu perlu disampaikan secara terbuka demi melindungi nama baik pihak yang bersangkutan. Sebaliknya, jika penyidikan menemukan fakta hukum yang mengarah kepada pihak lain, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar tentang sebuah ruko. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Kejelasan, transparansi, dan keberanian mengungkap fakta apa adanya akan menjadi ukuran apakah hukum benar-benar bekerja untuk semua orang tanpa membedakan status sosial, kekuatan ekonomi, maupun afiliasi politik. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Batam
- Penulis: AYS Prayogie





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.