Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

  • account_circle M. Saipul
  • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
  • print Cetak

Polres Karimun memusnahkan 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja hasil pengungkapan empat perkara narkotika sepanjang Agustus 2026.

KARIMUN, HITV — Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Karimun yang memiliki sejumlah jalur mobilitas laut dan kawasan perbatasan.

Pemusnahan dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun Ipda Jackson Marpaung, SH.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasihumas dan Kasipropam Polres Karimun serta perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tanjung Balai Karimun, Rutan, kuasa hukum dan tokoh masyarakat.

Barang bukti tersebut berasal dari empat perkara dengan tersangka berinisial R.S, C.A., S.Z., dan M.S. Narkotika diamankan dari sejumlah lokasi yang menjadi titik mobilitas masyarakat, termasuk kawasan pelabuhan dan terminal feri.

Rinciannya, sebanyak 183,96 gram sabu disita dari perkara R.S., 36,95 gram sabu dari perkara C.A., 11,89 gram ganja dari perkara S.Z., dan 100,92 gram sabu dari perkara M.S.

Dengan demikian, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 333,72 gram, terdiri atas 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, SIK, MSi, mengatakan pemberantasan narkotika menjadi salah satu fokus penegakan hukum di wilayahnya.

Menurut dia, pengungkapan perkara narkotika tidak semata-mata bertujuan menangkap pelaku. Lebih jauh, langkah tersebut diarahkan untuk mencegah narkotika masuk ke lingkungan masyarakat dan memutus jaringan distribusinya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Yunita.

Ia meminta masyarakat tidak bersikap pasif terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat, kata dia, menjadi salah satu bagian penting dalam mendeteksi peredaran narkotika sejak dini.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika dan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujarnya.

Dalam proses hukum, tidak seluruh barang bukti langsung dimusnahkan. Sebagian narkotika terlebih dahulu disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik dan kepentingan pembuktian dalam persidangan. Setelah proses tersebut, barang bukti lainnya dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang tercantum dalam masing-masing dokumen perkara.

Ancaman pidana terhadap tindak pidana narkotika tersebut dapat mencapai pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati, disertai pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polres Karimun menyebut jumlah sabu yang dimusnahkan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 966 hingga 1.288 orang.

“Pemusnahan itu sekaligus menjadi penanda bahwa penindakan terhadap narkotika tidak berhenti pada penangkapan.

Di wilayah yang memiliki jalur transportasi laut dan mobilitas lintas wilayah seperti Karimun, pengawasan terhadap pintu masuk dan jalur distribusi menjadi bagian penting dalam upaya menekan peredaran narkotika.

Polres Karimun memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui pengungkapan jaringan, penindakan terhadap pelaku, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: Humas Polres Karimun

  • Penulis: M. Saipul

Rekomendasi Untuk Anda

  • Digitalisasi Tiket di Pelabuhan Sanur Permudah Layanan bagi Penumpang

    Digitalisasi Tiket di Pelabuhan Sanur Permudah Layanan bagi Penumpang

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Kalaus Naibaho Pelabuhan Sanur, salah satu gerbang utama wisata bahari Bali menuju Nusa Penida dan Nusa Lembongan, kini berbenah melalui sistem digitalisasi penjualan tiket. HITVBERITA.COM | Denpasar— Langkah ini diharapkan mampu mempercepat layanan sekaligus mengurai antrean panjang yang kerap terjadi di loket konvensional. Pantauan Hitvberita.com setiap harinya, pelabuhan yang berada di bawah pengelolaan Kantor […]

  • Transportasi Pelajar Terhenti, Pemerintah Daerah Lingga Disorot

    Transportasi Pelajar Terhenti, Pemerintah Daerah Lingga Disorot

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • 0Komentar

    Transportasi pelajar di Singkep Barat  terhenti. yang menjadi korban tidak hanya pelajar dan orang tua murid, tetapi juga masa depan anak-anak Lingga (Foto/Ruslan/Hitv) Penulis: Ruslan LGA Layanan bus sekolah di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, lumpuh sejak Agustus. Anak-anak kini harus berjalan kaki berkilometer setiap pagi demi sampai di sekolah. Kondisi ini memantik […]

  • Misteri Blackout Batam Belum Terjawab, IPJI Kepri Desak Bareskrim Ungkap Fakta

    Misteri Blackout Batam Belum Terjawab, IPJI Kepri Desak Bareskrim Ungkap Fakta

    • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
    • 0Komentar

    IPJI meminta penyelidikan berbasis bukti dan transparansi hasil pemeriksaan. Desakan pertanggungjawaban Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, menguat di tengah tuntutan publik atas kejelasan penyebab pemadaman. BATAM, HITV — Pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda Kota Batam pada Senin (12/10/2026) masih menyisakan pertanyaan mendasar mengenai penyebab gangguan, keandalan sistem kelistrikan, serta pertanggungjawaban pihak yang mengelolanya. […]

  • Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 2 Tersangka Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi Ke Kejati Babel

    Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 2 Tersangka Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi Ke Kejati Babel

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melakukan pelimpahan tahap II kasus praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi dengan tersangka JA alias Cak Din (53th) dan An alias Doni (47th). Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P21. Terkait pelimpahan kedua tersangka ke […]

  • GK Center Apresiasi Jokowi dan Siap Dukung Kepemimpinan Prabowo-Gibran

    GK Center Apresiasi Jokowi dan Siap Dukung Kepemimpinan Prabowo-Gibran

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚. 𝐂𝐨𝐦| Jakarta – Dukungan dan ucapan terima kasih terhadap Presiden Joko Widodo terus mengalir, kali ini datang dari Galang Kemajuan (GK) Center, relawan pendukung setia Presiden Jokowi. Ketua Umum GK Center, Kelik Wirawan, menyampaikan apresiasi besar atas dedikasi dan pengabdian Jokowi bersama Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin selama dua periode. Kelik menyatakan bahwa para […]

  • Aksi Curanmor Terekam CCTV, Dua Pemuda Tanggung Ditangkap Tim Jatanras Polda Babel

    Aksi Curanmor Terekam CCTV, Dua Pemuda Tanggung Ditangkap Tim Jatanras Polda Babel

    • calendar_month Sabtu, 7 Des 2024
    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Babel – Dua pemuda tanggung berhasil ditangkap Tim Jatanras Polda Bangka Belitung usai mencuri sepeda motor diwilayah Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial HS alias Aresta (19) warga asal Kabupaten Bangka Barat dan HB alias Helbi (20) warga asal Kabupaten Bangka. Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes […]

expand_less