Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja
- account_circle M. Saipul
- calendar_month 18 jam yang lalu
- print Cetak

Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun Ipda Jackson Marpaung, SH, dan dihadiri unsur penegak hukum serta tokoh masyarakat. (Dok/Foto/Saipul)
Polres Karimun memusnahkan 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja hasil pengungkapan empat perkara narkotika sepanjang Agustus 2026.
KARIMUN, HITV — Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Karimun yang memiliki sejumlah jalur mobilitas laut dan kawasan perbatasan.
Pemusnahan dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun Ipda Jackson Marpaung, SH.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasihumas dan Kasipropam Polres Karimun serta perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tanjung Balai Karimun, Rutan, kuasa hukum dan tokoh masyarakat.
Barang bukti tersebut berasal dari empat perkara dengan tersangka berinisial R.S, C.A., S.Z., dan M.S. Narkotika diamankan dari sejumlah lokasi yang menjadi titik mobilitas masyarakat, termasuk kawasan pelabuhan dan terminal feri.
Rinciannya, sebanyak 183,96 gram sabu disita dari perkara R.S., 36,95 gram sabu dari perkara C.A., 11,89 gram ganja dari perkara S.Z., dan 100,92 gram sabu dari perkara M.S.
Dengan demikian, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 333,72 gram, terdiri atas 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, SIK, MSi, mengatakan pemberantasan narkotika menjadi salah satu fokus penegakan hukum di wilayahnya.
Menurut dia, pengungkapan perkara narkotika tidak semata-mata bertujuan menangkap pelaku. Lebih jauh, langkah tersebut diarahkan untuk mencegah narkotika masuk ke lingkungan masyarakat dan memutus jaringan distribusinya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Yunita.
Ia meminta masyarakat tidak bersikap pasif terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat, kata dia, menjadi salah satu bagian penting dalam mendeteksi peredaran narkotika sejak dini.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika dan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujarnya.
Dalam proses hukum, tidak seluruh barang bukti langsung dimusnahkan. Sebagian narkotika terlebih dahulu disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik dan kepentingan pembuktian dalam persidangan. Setelah proses tersebut, barang bukti lainnya dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang tercantum dalam masing-masing dokumen perkara.
Ancaman pidana terhadap tindak pidana narkotika tersebut dapat mencapai pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati, disertai pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Karimun menyebut jumlah sabu yang dimusnahkan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 966 hingga 1.288 orang.
“Pemusnahan itu sekaligus menjadi penanda bahwa penindakan terhadap narkotika tidak berhenti pada penangkapan.
Di wilayah yang memiliki jalur transportasi laut dan mobilitas lintas wilayah seperti Karimun, pengawasan terhadap pintu masuk dan jalur distribusi menjadi bagian penting dalam upaya menekan peredaran narkotika.
Polres Karimun memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui pengungkapan jaringan, penindakan terhadap pelaku, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: Humas Polres Karimun
- Penulis: M. Saipul






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.