Rabu, 2 Sep 2026
light_mode

Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

  • account_circle M. Saipul
  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • print Cetak

Polres Karimun memusnahkan 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja hasil pengungkapan empat perkara narkotika sepanjang Agustus 2026.

KARIMUN, HITV Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Karimun yang memiliki sejumlah jalur mobilitas laut dan kawasan perbatasan.

Pemusnahan dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun Ipda Jackson Marpaung, SH.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasihumas dan Kasipropam Polres Karimun serta perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tanjung Balai Karimun, Rutan, kuasa hukum dan tokoh masyarakat.

Barang bukti tersebut berasal dari empat perkara dengan tersangka berinisial R.S, C.A., S.Z., dan M.S. Narkotika diamankan dari sejumlah lokasi yang menjadi titik mobilitas masyarakat, termasuk kawasan pelabuhan dan terminal feri.

Rinciannya, sebanyak 183,96 gram sabu disita dari perkara R.S., 36,95 gram sabu dari perkara C.A., 11,89 gram ganja dari perkara S.Z., dan 100,92 gram sabu dari perkara M.S.

Dengan demikian, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 333,72 gram, terdiri atas 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, SIK, MSi, mengatakan pemberantasan narkotika menjadi salah satu fokus penegakan hukum di wilayahnya.

Menurut dia, pengungkapan perkara narkotika tidak semata-mata bertujuan menangkap pelaku. Lebih jauh, langkah tersebut diarahkan untuk mencegah narkotika masuk ke lingkungan masyarakat dan memutus jaringan distribusinya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Yunita.

Ia meminta masyarakat tidak bersikap pasif terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat, kata dia, menjadi salah satu bagian penting dalam mendeteksi peredaran narkotika sejak dini.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika dan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujarnya.

Dalam proses hukum, tidak seluruh barang bukti langsung dimusnahkan. Sebagian narkotika terlebih dahulu disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik dan kepentingan pembuktian dalam persidangan. Setelah proses tersebut, barang bukti lainnya dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang tercantum dalam masing-masing dokumen perkara.

Ancaman pidana terhadap tindak pidana narkotika tersebut dapat mencapai pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati, disertai pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polres Karimun menyebut jumlah sabu yang dimusnahkan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 966 hingga 1.288 orang.

“Pemusnahan itu sekaligus menjadi penanda bahwa penindakan terhadap narkotika tidak berhenti pada penangkapan.

Di wilayah yang memiliki jalur transportasi laut dan mobilitas lintas wilayah seperti Karimun, pengawasan terhadap pintu masuk dan jalur distribusi menjadi bagian penting dalam upaya menekan peredaran narkotika.

Polres Karimun memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui pengungkapan jaringan, penindakan terhadap pelaku, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: Humas Polres Karimun

  • Penulis: M. Saipul

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maraknya Proyek Pembangunan Tanpa Papan Kegiatan, Menuai Sorotan Dari Ketua DPD MIO Purwakarta

    Maraknya Proyek Pembangunan Tanpa Papan Kegiatan, Menuai Sorotan Dari Ketua DPD MIO Purwakarta

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM PURWAKARTA | Maraknya proyek pembangunan dan rehabilitasi yang tidak disertai dengan papan kegiatan menuai sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Purwakarta. Ketua DPD MIO Indonesia Kabupaten Purwakarta, Teddi Ronal mengatakan keprihatinannya, bahwa papan kegiatan adalah salah satu bentuk transparansi kepada masyarakat. “Dengan adanya papan kegiatan, masyarakat bisa mengetahui […]

  • Penuh Antusias Puluhan Ibu Ibu di Purwakarta Ikuti Program Pelayanan KB MOW Gratis!

    Penuh Antusias Puluhan Ibu Ibu di Purwakarta Ikuti Program Pelayanan KB MOW Gratis!

    • 0Komentar

    Penjabat Bupati Purwakarta saat memantau program pelayanan KB MOW Gratis di RS Bunda Fathia. (dok/foto/rcm) HiTvBerita.COM | PURWAKARTA – Puluhan ibu-ibu di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat sangat antusias mengikuti program pelayanan Keluarga Berencana (KB) Metode Operasi Wanita (MOW) gratis yang digelar di RS Bunda Fathia Purwakarta, pada Jumat, 13 September 2024. Program pelayanan KB Metode […]

  • Lima Pelaku Penganiayaan di Masjid Agung Sibolga Berhasil Diringkus Polisi

    Lima Pelaku Penganiayaan di Masjid Agung Sibolga Berhasil Diringkus Polisi

    • 0Komentar

    Penulis : Raffa Christ Manalu Naas yang dialami seorang pemuda (21), mengalami penganiayaan di Masjid Agung Sibolga. Pelaku penganiayaan dilakukan Lima orang, dengan brutal hingga merenggut nyawa korban. Kapolres Sibolga AKBP. Eddy Inganta. SH.SIK.MH“ HITVBERITA.COM | SIBOLGA Kepolisian Resor Sibolga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) hingga berujung kematian di Masjid […]

  • Paenge, Janji Leluhur yang Menjadi Kebanggaan Nusantara

    Paenge, Janji Leluhur yang Menjadi Kebanggaan Nusantara

    • 0Komentar

                    Oleh: Syamsu Marlin.                    (Reporter hitvberita.com) Sebuah dusun kecil bernama Birue, di Desa Siawung, Kecamatan Barru, ada kisah lama yang masih berdenyut hingga kini. Kisah itu bukan sekadar tentang pesta panen, melainkan ten-tang janji, harapan, dan rasa syukur yang […]

  • Belum Serahkan PSU, Pemkab Purwakarta Kembali Panggil Tiga Pengembang Nakal

    Belum Serahkan PSU, Pemkab Purwakarta Kembali Panggil Tiga Pengembang Nakal

    • 0Komentar

    Purwakarta | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta kembali melayangkan surat panggilan yang ditujukan kepada pengembang perumahan yang ada di wilayah setempat. Pemanggilan itu berkaitan dengan belum dilakukannya serahterima prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah. Dian Andriansyah, selaku Sakretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta menjelaskan, di pertengahan tahun ini ada tiga […]

expand_less