Tim URC Resmob Polres Belitung Bekuk 5 Tersangka Pencurian di Dua TKP
- account_circle Iswandi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

HITVBERITA.COM | BELITUNG – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Minggu,(13/9/2026)
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026, setelah Tim UTC Resmob Satreskrim Polres Belitung yang dipimpin Aipda M. Riski Cahyono, S.I.Kom, S.H, M.H melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pencurian instalasi kabel rumah yang terjadi di kawasan Perumnas, Kelurahan Aik Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial **CP (21), AR (18), ARF (19), MGF (18), dan DS (17)**. Para tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian pada dua lokasi berbeda.
Kasus pertama terjadi di sebuah rumah di kawasan Perumnas, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan. Kejadian tersebut diketahui korban pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat korban datang untuk mengecek kondisi rumah yang dalam keadaan kosong, korban mendapati pintu samping rumah telah terbuka. Pada bagian pintu ditemukan bekas congkelan, sementara slot kunci jendela juga telah terlepas.
Setelah melakukan pemeriksaan ke dalam rumah, korban mendapati mesin sepeda motor Honda Supra Fit telah dilepas dan diduga dibawa oleh pelaku. Selain itu, sejumlah stop kontak di dalam rumah juga telah dilepas serta kabel instalasi listrik rumah diputus.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Belitung untuk dilakukan penyelidikan.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah rumah yang sedang dalam proses renovasi di Jalan Pipit, Desa Aik Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan.
Korban mendapati kabel instalasi listrik yang sebelumnya terpasang di rumah dan Mesin Air telah hilang Setelah dilakukan pengecekan di sekitar lokasi, kabel tersebut tidak ditemukan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Dalam laporan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Belitung melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Perumnas dan Desa Aik Pelempang Jaya.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh sejumlah petunjuk dan informasi yang mengarah kepada para terduga pelaku. Tim kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap keberadaan para terduga pelaku.

Pada Sabtu, 12 September 2026, petugas memperoleh informasi bahwa para terduga pelaku sedang berkumpul di sebuah rumah di kawasan Jalan Kapten Saridin, Kecamatan Tanjungpandan.
Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kelima terduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.
“Kami dari Satreskrim Polres Belitung terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap setiap laporan masyarakat. Dalam perkara ini, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di dua TKP berbeda,” ujar AKP Martuani Manik.
Menurutnya, pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara jelas peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan kejadian pencurian lainnya.
“Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung dan proses penyidikan masih terus berjalan. Kami juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya TKP lain maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan para tersangka,” jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor mesin HB11E-1552051, satu buah mesin air merek Shimizu, satu gulung kabel instalasi listrik warna merah-hitam, serta empat gulung kabel instalasi listrik warna putih.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan dalam melakukan aksi tersebut, berupa satu buah gunting tang bergagang merah, satu buah obeng min bergagang cokelat, satu buah obeng kembang bergagang biru, serta kunci ukuran 12, 14, dan 15.
AKP Martuani Manik juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap rumah atau bangunan yang sedang kosong maupun dalam proses renovasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan keamanan rumah maupun bangunan yang ditinggalkan dalam keadaan kosong. Apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Kelima tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Belitung.
((HINETWORK)
- Penulis: Iswandi
- Editor: Redaksi Hitvberita.com
- Sumber: Humas Polres Belitung





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.