Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Aturan Penggunaan Dana BOS Tahun 2025

  • account_circle
  • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
  • print Cetak

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan aturan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2025 dari tingkat PAUD hingga SMA sederajat. Aturan dan Rincian Penggunaan Dana BOS ini, tertuang dalam peraturan No 8/P/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.

HITVBERITA.COM | JAKARTA – Keputusan ini menyebutkan bahwa Bantuan Operasional Pendidikan untuk PAUD, Bantuan Operasional Sekolah untuk SD hingga SMA sederajat serta Bantuan Operasional Sekolah untuk Pendidikan Kesetaraan Reguler tahun 2025, yang dihitung berdasarkan indeks pendidikan di masing-masing daerah.

Sementara untuk besaran alokasi dana BOS itu, dihitung berdasarkan Jumlah peserta didik, yang dikalikan dengan satuan biaya masing-masing daerah.

Dilansir dari laman resmi JDIH Kemendikbud ristek, maka di informasikan kepada para Kepala Sekolah, Guru dan juga masyarakat Indonesia, agar memahami aturan penggunaan dana BOS tersebut, dan bisa sama sama dikontrol dalam penggunaannya, sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Adapun Keperluan Operasional Sekolah, yang diperbolehkan untuk menggunakan dana BOS tersebut, adalah sebagai berikut

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), berupa Duplikasi Formulir Pendaftaran, Penerimaan Peserta Didik Baru, Pengumuman PPDB, Kegiatan Pengenalan lingkungan sekolah, Pendataan ulang siswa lama, serta kegiatan PPDB lainnya yang relevan.
  2. Pengembangan Perpustakaan sekolah, dana yang bisa dialokasikan untuk Penyediaan buku teks utama, buku teks pendamping dan buku digital, kemudian untuk penyediaan buku Non teks, penyediaan dan percetakan modul serta perangkat ajar, dan pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan perpustakaan sekolah
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekskul, dana BOS dapat dialokasikan untuk Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran, Pengembangan pembelajaran berbasis tekhnologi informasi dan komunikasi, penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran, serta kegiatan pembelajaran yang relevan dalam menunjang proses pembelajaran, termasuk penyelenggaraan kegiatan Ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, diantaranya Pembiayaan untuk mengikuti lomba
  4. Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran, dana BOS dapat dialokasikan untuk Penyelenggaraan penilaian harian, tengah semester, akhir semester, kenaikan kelas dan Asesmen Nasional. Dana BOS ini dapat pula digunakan untuk penyelenggaraan survei Karakter, Asesmen sekolah atau Asesmen lainnya, serta pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan Asesmen dan Evaluasi pembelajaran disekolah
  5. Administrasi Kegiatan Sekolah, berupa pengelolaan dan operasional rutin sekolah, untuk pembelajaran tatap muka dan atau pembelajaran jarak jauh, berikut pembelian sabun, pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya serta pembiayaan lainnya yang relevan dengan administrasi kegiatan sekolah
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, dana BOS ini, dapat dialokasikan untuk pengembangan/peningkatan Kompetensi Guru dan tenaga Kependidikan, serta pengembangan inovasi terkait konten.
  7. Pembiayaan Langganan dan Daya, Dana BOS dapat pula dialokasikan untuk Pembayaran Listrik, Internet, dan air, penyediaan obat obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lain, untuk menjaga kesehatan siswa, tenaga pendidik dan tenaga Kependidikan, serta pembiayaan yang relevan dengan pemenuhan kebutuhan atau jasa disekolah.
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dana BOS dapat pula digunakan untuk biaya pemeliharaan alat pembelajaran dan peraga pendidikan, serta pembiayaan lain yang relevan dengan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
  9. Penyediaan alat Multimedia Pembelajaran, dana BOS dapat pula digunakan untuk pengadaan Modul dan media pembelajaran berbasis tekhnologi, informasi dan komunikasi, dapat pula digunakan untuk pengadaan alat ketrampilan, bahan praktek, komputer desktop atau laptop, yang digunakan dalam proses pembelajaran, serta pengadaan alat Multimedia lainnya yang relevan dengan pembelajaran berbasis tekhnologi informasi dan komunikasi
  10. Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian, berupa pembiayaan kegiatan peningkatan Kompetensi keahlian satuan Pendidikan
  11. Kegiatan Pendukung Keterserapan Lulusan, dana BOS dapat digunakan untuk pembiayaan pendukung keterserapan Lulusan
  12. Pembayatan Honor, dalam hal ini, dana BOS diperbolehkan digunakan untuk membayar honor Guru Non ASN, namun harus yang sudah tercatat pada Dapodik, memiliki NUPTK, dan belum mendapatkan tunjangan Profesi Guru. Dalam hal ini, dana BOS tersebut boleh digunakan untuk pembayaran honor, maksimal 50 persen dari total alokasi dana BOS yang diterima oleh sekolah tersebut

Semoga saja dengan aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah ini, didalam pelaksanaannya, dapat diikuti oleh setiap jenjang Satuan Pendidikan, sehingga tidak terjadi permasalahan, yang dapat mengakibatkan Sanksi Administrasi maupun Sanksi Pidana.

(HI/Network)

Pewarta: Abdul Rosad
Editor: AYS Prayogie

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kades Legoksari Purwakarta Ditangkap Polisi atas Dugaan Penganiayaan

    Kades Legoksari Purwakarta Ditangkap Polisi atas Dugaan Penganiayaan

    • 0Komentar

    Kepala Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Cecep Mulyana alias Hamim, ditangkap oleh Unit Jatanras Reskrim Polres Purwakarta setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga. Aksinya disebut menyerupai tindakan premanisme. (Foto Ilustrasi/Raffa) HITVBERITA.COM | PURWAKARTA –Insiden terjadi pada 28 Oktober 2024 di Cafe Alvin, Desa Darangdan, setelah peringatan HUT Pemuda Pancasila yang bertepatan dengan Hari […]

  • Kampung Muara Bahari Di Grebek, 31 Orang Ditangkap Polisi

    Kampung Muara Bahari Di Grebek, 31 Orang Ditangkap Polisi

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM JAKARTA | Polres Metro Jakarta Utara, hari ini Sabtu 13 Juli 2024, melakukan Penggrebekan di Kampung Muara Bahari Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. Kegiatan Razia mendadak ini dilakukan dalam rangkan Operasi Nila Jaya 2024, dan kali ini Polri menurunkan sebanyak 200 personel dari berbagai satuan, seperti Satuan Narkoba, Reserse Kriminal, Intel, Polsek Tj Priok, […]

  • ‎Pelindo Siap Perkuat Ekonomi Jawa Tengah lewat Operasi Perdana Terminal Batang

    ‎Pelindo Siap Perkuat Ekonomi Jawa Tengah lewat Operasi Perdana Terminal Batang

    • 0Komentar

    Penulis: Kalaus Naibaho ‎Editor: AYS Prayogie ‎ ‎HITVBERITA.COM | Batang — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui subholding PT Pelindo Multi Terminal memulai kegiatan bongkar muat perdana komoditas pasir silika di Pelabuhan Batang, Jawa Tengah, Senin (13/10/2025). Momentum ini menandai beroperasinya salah satu infrastruktur logistik strategis yang dibangun di dalam Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). ‎ […]

  • Bakti Sosial Anniversary 22 Bharaduta D’Pandiga Polres Belitung

    Bakti Sosial Anniversary 22 Bharaduta D’Pandiga Polres Belitung

    • 0Komentar

    BELITUNG | HITV – Dalam rangka memperingati Anniversary ke-22 Angkatan Diktukba Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2003 (Bharaduta D’Pandiga), personel Polres Belitung Polda Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang layak menerima. Selasa (13/1/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, sebagai wujud […]

  • Belitung Sapu Bersih Gelar Juara Umum O2SN SD dan SMP, Purmade: Prestasi Ini Milik Seluruh Masyarakat

    Belitung Sapu Bersih Gelar Juara Umum O2SN SD dan SMP, Purmade: Prestasi Ini Milik Seluruh Masyarakat

    • 0Komentar

    Kabupaten Belitung menorehkan prestasi membanggakan pada ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Provinsi dengan meraih gelar juara umum pada dua jenjang sekaligus, yakni Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). BELITUNG, HITV –Kabupaten Belitung menorehkan prestasi membanggakan pada ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Provinsi dengan meraih gelar juara umum pada dua […]

  • Lurah Tebing Ajak Warga Gladiola Jaga Kebersihan Lingkungan

    Lurah Tebing Ajak Warga Gladiola Jaga Kebersihan Lingkungan

    • 0Komentar

    Penulis: M. SAIPUL Pemerintah Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, menggelar kegiatan gotong royong bersama warga RW 03 pada Sabtu (26/7/2025). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB itu difokuskan pada pembersihan area jalan raya menuju Kampung Harapan, tepat di depan Perumahan Gladiola. HITVBERITA.COM | Karimun — Lurah Tebing, Mardiana, SH, yang turut hadir dalam […]

expand_less