Bentrokan Setotok Diduga Berawal dari Polemik Pembebasan Lahan, 18 KK Pertanyakan Status Alas Hak
- account_circle Ismail Ratusimbangan
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Warga mempertanyakan status penguasaan lahan dan dasar pembebasan. Sebanyak 18 KK mengaku telah lama menggarap serta memiliki alas hak, namun ganti rugi disebut hanya menghitung tanaman atau kebun. (Dok/Foto/Red)
Bentrokan di kawasan Setotok, Batam, diduga tidak semata-mata dipicu oleh persoalan antarwarga.
BATAM, HITV — Informasi yang dihimpun menyebut, ketegangan berawal dari polemik pembebasan lahan yang melibatkan sedikitnya 18 kepala keluarga (KK) yang mengaku telah menggarap kawasan tersebut sejak sebelum tahun 2000.
Persoalan utama yang dipersoalkan warga bukan hanya nilai ganti rugi tanaman atau kebun, melainkan status penguasaan lahan serta dasar hukum yang digunakan dalam proses pembebasan.
Menurut keterangan sumber, 18 KK tersebut selama bertahun-tahun menggarap lahan dan mengklaim memiliki alas hak. Mereka mempertanyakan proses pembebasan yang disebut hanya memperhitungkan tanaman atau kebun, sementara warga menganggap hak mereka atas lahan juga semestinya menjadi bagian dari penyelesaian.
Dalam kronologi yang disampaikan sumber, PT MIG Perkasa Industri disebut memperoleh alokasi lahan sekitar 77 hektare dari BP Batam dengan peruntukan industri. Pengajuan tersebut dikaitkan dengan alas hak seluas sekitar 100 hektare atas nama Rita Gultom.
Sumber menyebut, lahan tersebut kemudian diperjualbelikan kepada PT MIG Perkasa Industri dengan nilai sekitar Rp40.000 per meter persegi. Rita Gultom disebut memberikan kuasa kepada Suherman Lang Laut untuk melakukan proses pembebasan kebun.
Namun, proses tersebut kemudian mendapat penolakan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam 18 KK. Mereka keberatan apabila lahan yang selama ini mereka garap hanya diposisikan sebagai kebun yang nilai penggantiannya dihitung berdasarkan tanaman.
Persoalan Alas Hak
SUMBER juga mempertanyakan dasar alas hak yang dikaitkan dengan Rita Gultom. Menurut sumber, Rita disebut memperoleh alas hak dari keluarga Awang setelah tahun 2000, sementara 18 KK mengaku telah lebih dahulu menguasai dan menggarap lahan tersebut.
Klaim tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen pertanahan serta keterangan para pihak yang terlibat.
Ketegangan disebut semakin meningkat setelah lahan dan kebun yang selama ini digarap masyarakat dipagari. Sebagian kebun juga disebut telah didoser sebelum persoalan ganti rugi terhadap 18 KK dinyatakan selesai.
“Penolakan masyarakat terhadap proses tersebut kemudian berkembang menjadi konflik yang berujung bentrokan.
Dengan demikian, titik persoalannya bukan sekadar siapa yang menguasai kebun, tetapi siapa yang memiliki dasar hak atas lahan dan bagaimana mekanisme penyelesaian hak serta ganti rugi dilakukan.
Klaim Rita Gultom Dipertanyakan
Persoalan lain muncul dari klaim kepemilikan lahan sekitar 100 hektare yang dikaitkan dengan Rita Gultom.
Abdullah Yusuf, yang disebut sebagai pengacara sekaligus pihak yang mendampingi pemilik 18 KK, menyampaikan bahwa status klaim tersebut perlu dipertanyakan. Menurut informasi yang disampaikan, Rita mengaku memperoleh lahan dari ayah Awang Herman. Namun, lahan tersebut disebut telah lebih dahulu dialihkan kepada pihak lain.
Informasi lain menyebut, Rita sempat melaporkan Awang Herman kepada kepolisian dan yang bersangkutan sempat ditahan sebelum akhirnya dibebaskan setelah adanya kesepakatan.
Rangkaian informasi tersebut membutuhkan konfirmasi dan verifikasi dokumen agar dapat diketahui secara terang mengenai riwayat penguasaan, transaksi, serta dasar penerbitan alas hak atas lahan dimaksud.
Pertanyaan lain yang muncul adalah mengenai pertemuan Rita dengan para pekerja kebun di sekitar lokasi yang disebut berlangsung di kantor kelurahan.
Bagi masyarakat, pertemuan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan dalam konteks status penguasaan lahan. Apakah pertemuan itu merupakan bagian dari proses pembebasan, pendataan penggarap, musyawarah ganti rugi, atau memiliki tujuan lain, masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Siapa di Balik PT MIG Perkasa Industri?
Di tengah polemik lahan, muncul pula pertanyaan mengenai struktur kepemilikan PT MIG Perkasa Industri dan kemungkinan keterkaitannya dengan usaha lain di Batam.
Informasi yang berkembang di masyarakat mengaitkan perusahaan tersebut dengan tempat hiburan malam (THM) Planet Batam. Namun, keterkaitan kepemilikan maupun hubungan korporasi tersebut belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan dokumen perusahaan dan data pemegang saham yang sah.
Isu tersebut kemudian memunculkan desakan agar aparat penegak hukum menelusuri apabila memang terdapat bukti mengenai hubungan transaksi, kepemilikan aset, maupun aliran dana yang berkaitan dengan perkara lain.
Termasuk di dalamnya, dorongan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan Planet Batam.
Namun, dugaan tersebut merupakan klaim yang masih membutuhkan bukti dan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Menunggu Penjelasan Para Pihak
Polemik Setotok pada akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana riwayat penguasaan lahan tersebut, siapa pemegang alas hak yang sah, bagaimana proses alokasi lahan dilakukan, serta bagaimana mekanisme pembebasan dan pemberian ganti rugi kepada para penggarap.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah seluruh dokumen yang menjadi dasar proses tersebut telah diverifikasi dan apakah hak masyarakat yang telah lama menggarap lahan telah diperhitungkan dalam penyelesaian.
HITV membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada BP Batam, PT MIG Perkasa Industri, Suherman Lang Laut, Abdullah Yusuf, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Sementara itu Rita Gultom saat dimintakan konfirmasi oleh awak media terkait hubungannya dalam kasus sengketa lahan di kawasan Setotok Batam. Dia pun menjawab singkat:
“mengenai hubungan sy dgn kasus ini, sdh sy sampaikan keterangan di Dirkrimum Polda Kepri hr ini,” tulis Rita Gultom dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan ke awak media.
Kendatipun demikian publik masih menunggu penjelasan para pihak lainnya guna diperlukan untuk menguji setiap klaim, terutama terkait alas hak, transaksi lahan, nilai pembebasan, pemagaran dan pembongkaran kebun, serta dugaan keterkaitan kepemilikan perusahaan.
Sebab, jika konflik tersebut memang berakar pada ketidakjelasan status hak dan mekanisme pembebasan, maka penyelesaiannya tidak cukup berhenti pada penanganan bentrokan. Persoalan dasarnya juga perlu dibuka secara terang berdasarkan dokumen, prosedur hukum, dan keterangan seluruh pihak yang berkepentingan. (*/)
Sumber: HITV Kepri
Penulis: Erwin Lubis
Editor: AYS
- Penulis: Ismail Ratusimbangan





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.