Senin, 27 Apr 2026
light_mode

Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Liputan Eksekusi Lahan di Ciracas, Tuai Kecaman Keras!

  • account_circle Alam Massiri
  • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
  • print Cetak

Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Liputan Eksekusi Lahan di Ciracas, Tuai Kecaman Keras. (Dok/Foto/Lamaseng)

Dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali mengemuka di tengah pelaksanaan tugas peliputan. Insiden ini memantik reaksi keras dari kalangan organisasi pers, yang menilai perlindungan terhadap wartawan masih menjadi persoalan serius.

CIRACAS, HITV— Peristiwa kekerasan tersebut dialami oleh Miftahul Munir saat dia tengah meliput proses eksekusi lahan di Jalan Mualim Aminudin, kawasan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Kamis (23/4/2026).

Dalam situasi yang disebut berlangsung tegang itu, Munir diduga mengalami tindakan kekerasan fisik berupa cekikan dari belakang ketika dia tengah mendokumentasikan jalannya eksekusi.

Sejumlah saksi di lokasi kejadian menggambarkan suasana yang ricuh. Ketegangan terjadi antara petugas pengamanan, pihak pelaksana eksekusi, dan warga yang menolak pengosongan lahan. Dalam kondisi tersebut, aktivitas peliputan berlangsung dengan risiko tinggi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum insiden terjadi, korban sempat diminta menunjukkan identitas pers oleh sejumlah petugas. Namun, situasi dengan cepat berubah memanas hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan.

Hingga kini, identitas pelaku belum diumumkan secara resmi. Beberapa sumber menduga pelaku merupakan oknum petugas pengamanan yang berada di lokasi, namun belum ada keterangan pasti dari pihak berwenang.

Sorotan utama datang dari Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, yang mengecam keras insiden tersebut.

Prayogie menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik. Tidak boleh ada intimidasi, apalagi kekerasan fisik terhadap jurnalis yang sedang bertugas,” ujar Prayogie, Jumat (24/4/2026).

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. Menurutnya, jika terbukti terjadi pencekikan, pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Media Independen Online (MIO) Indonesia, AYS Prayogie sesalkan masih terjadinya kekerasan terhadap wartawan yang tengah jalankan tugas jurnalistik. (Dok/Foto/Lamaseng)

“Negara wajib hadir menjamin keselamatan wartawan di lapangan. Ini bukan hanya soal individu, tetapi menyangkut kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” katanya.

Di sisi lain, Prayogie juga mengingatkan jurnalis agar tetap mengedepankan profesionalisme, menggunakan identitas pers secara jelas, serta memperhatikan aspek keselamatan, terutama saat meliput peristiwa konflik.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi tantangan di lapangan. Padahal, perlindungan terhadap kerja jurnalistik telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat untuk mengungkap insiden tersebut secara tuntas, sekaligus memastikan kejadian serupa tidak terulang. (\•/)

Editor: La Maseng
Sumber: HITV DKI Jakarta

  • Penulis: Alam Massiri

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less